TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
Didalam al-Qur’an
terkadang kita menemukan ayat-ayat yang perlu sebuah pemahaman makna yang
lebih. Ada beberapa ayat yang Jika dipahami secara mentah dan tekstual tanpa
melihat uslub lain akan terjadi sebuah penyimpangan pemahaman yang
keluar dari jalur aqidah islamiyah yang sehat. Tak jarang pemahaman-pemahaman
yang salah inilah menjadi pemicu lahirnya aliran-aliran islam yang cenderung
menyesatkan. Maka dari itu dalam memahami al-Qur’an diperlukan sebuah kehati-hatian,
ketelitian yang didasarkan oleh akal
sehat serta kesadaran dalam mencari kebenaran.
Selanjutnya
dalam makalah ini, akan membahas tentang, Tafsir, Ta’wil dan Terjemah dengan
pokok diskusi :
1.
Apa pengertian tafsir, ta’wil
dan terjemah
2.
Apa perbedaan tafsir
ta’wil dan terjemah
Sedangkan tujuan makalah membahas topik ini adalah :
a)
Untuk mengetahui pengertian
tafsir, ta’wil dan terjemah
b)
Untuk mengetahui perbedaan
tafsir ta’wil dan terjemah
1.
Pengertian Tafsir, Ta’wil
dan Terjemah
A. Pengertian Tafsir
Dalam gramatika bahasa arab, tafsir adalah mashdar yang mengikuti wazan taf’ilun, berasal dari
akar kata fassara yang artinya menjelaskan, menyingkap yang tertutup.
Sedangkan dalam istilah ada beberapa pendapat yang
mendefinisikan kata tafsir. Pertama tafsir menurut pendapat abu hayyan
adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadZ-lafadz qur’an, tentang
petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika
tersusun dan makna-makna yang
dimungkinkan baginya ketika
tersusun serta hal-hal lain yang
melengkapinya.[1]
Sedangkan menurut
az-Zarkasyi: tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang
diturunkan kepada nabi Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta
mengeluarkan hukum dan hikmahnya.[2]
Tafsir merupakan ilmu syariat yang paling agung
kedudukanya dan ilmu yang paling mulia obyek pembahasanya serta tujuanya. Obyek
bahasannya adalah kalamullah sebagai pedoman hidup yang hakiki. Di zaman
sekarang tafsir sangatlah dibutuhkan karena
segala kesempurnaan agamawi dan duniawi haruslah sejalan dengan syariat
islam dan bergantung pada pengetahuan tentang kalamullah.
Sudah menjadi sunnatullah
bahwa ia mengutus rosulullah dengan menggunakan bahasa kaumnya, ini bertujuan
agar komunikasi antara mereka berjalan dengan sempurna. Kitab yang
diturunkanpun juga sesuai bahasa kaumnya. Jika bahasa yang rosul gunakan adalah
bahasa arab maka kitab yang diturunkan
kepada rosul pun berbahasa arab. Dengan demikian lafadz-lafadz al-qur’an adalah
bahasa arab. Aspek-aspek makna yang terkandung dalam al-qur’an pun sesuai
dengan aspek makna yang mudah dipahami dikalangan orang arab. Andai didalam
alqur’an terdapat bahasa selain bahasa arab kemudian diarabkan atau antara
arab dan bahasa asing memang ada kesamaan ini tidak mengurangi alqur’an
dari aspek bahasanya yaitu bahasa arab.
Pertumbuhan tafsir al-Qur’an dimulai sejak zaman Rosulullah SAW. Pada
awalnya orang yang menjelaskan al-Qur’an adalah Rosulullah sendiri. Di masa itu
tak ada seorangpun dari sahabat yang berani menafsirkan al-Qur’an, karena beliau masih hidup di tengah-tengah
mereka. Setelah beliau fawat para sahabat yang telah menerima tuntunan dari beliau
merasa berkewajiban untuk menerangkan dan menjelaskan apa saja yang mereka
pahami tentang alqur’an.
Ahli tafsir dikalangan sahabat pada waktu itu banyak
sekali, tetapi yang terkenal luas hanya
10 sahabat yaitu ; khulafa’u rosyidin, Abdullah Ibn Mas’ud, Abdullah Ibnu Abbas
Ubay Ibnu Ka’ab, Zaid Bin Tsabit, Abu
Musya Al-Asy’ari dan Abdullah Bin Zubair. Dari keempat Khulafa’u Rosyidin yang
paling banyak disebut-sebut adalah Ali Bin Abi Tholib - karramahullahu wajhahu.
tapi diantara sepuluh ahli tafsir yang paling tepat digelari ahli tafsir
adalah abdullah bin abbas, karena telah disaksikan oleh rosulullah ketika
beliau berdo’a “ ya allah, limpahkanlah ilmu agama yang mendalam kepadanya dan
ajarkanlah ilmu ta’wil kepadanya.[3] Selain terkenal dengan
dengan ahli tafsir, Abdullah bin ‘abbas juga terkenal dengan nama tarjumanul-qur’an.
Selain kesepuluh sahabat di atas, ada para
sahabat lain yang turut andil dalam penafsiran. Mereka adalah Abu Hurairah,
Anas Bin Malik, Abdullah Bin Umar, Jabir Bin Abullah Dan Ummul Mu’munin Yaitu
Aisyah R.A.
dizaman tabi’in penafsiran terjadi di berbagai daerah
islam mekkah, madinah dan Iraq. Menurut ibnu taymiyah “ yang paling banyak
mengetahui soal tafsir ialah orang-orang mekkah, karena mereka adalah sahabat
ibnu abbas, seperti: mujahid, ‘atha bin abi rayyah, ’ikrimah maula ibnu ‘abbas,
sa’id ibnu jubair, thawus dan lain-lain.[4]
Setelah tabi’in penafsiran dilanjutkan oleh para tabi’it-tabi’in.
mereka mengumpulkan semua pendapat dan penafsiran dari para ulama’ terdahulu (kaum
salaf dan tabi’in), kemudian mereka membukukanya kedalam kitab-kitab tafsir seperti
yang dilakukan oleh Sufyan Bin ‘Uyanah, Waqi’ Bin Al-Jarrah, Yazid Bin Harun,
‘Abd Bin Hamid dan lain-lain.[5]
B. Pengertian Ta’wil
Ta’wil menurut bahasa berasal dari mashdar
yang mengikuti wazan taf’ilun, berasal dari asal kata awwal (madlhi)
yang artinya menjelaskan.[6] Ada juga yang mengatakan
bahw ta’wil berasal dari kata”aul”,
yang berarti kembali ke asal. Dikatakan
:”"ال إليه أولا ومالا yang artinya, kembali ke asal. Dikatakan "أوّل الكلام تاوبلا" artinya, memikirkan,
memperkirakan dan menafsirkannya.[7]sedangkan tafsir menurut
istilah mempunyai dua makna :
Makna yang pertama, ta’wil kalam dengan pengertian
sesuatu makna yang kepadanya mutakallim (pembicaraan, orang pertama)
mengembalikan perkatanya, atau sesuatu kalam dikembalikan. Dan kalam itu
kembali merujuk pada makna yang hakikinya yang merupakan esensi sebenarnya yang
dimaksud. Misalnya hadis yang diriwayatkan dari Aisyah R.A., ia berkata”
rasullah membaca di dalam rukuk dan sujudnya subhanallah wa bi
hamdika allahummaghfir li. Beliau menta’wilkan qur’an. Maksudnya firman
allah: maka bertashbihlah dengan memuji tuhanmu dan mohonlah ampun kepadanya.
Sesungguhnya dia maha penerima taubat, (an-nasr[110]:3).
Contoh lain misalnya firman allah:
“Dan sungguh kami telah mendatangkan kitab (qur’an) kepada mereka yang kami telah menjelaskanya
atas dasar pengetahuan kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang
beriman. Tiadalah mereka menunggu-nunggu kecuali ta’wilnya.
Pada hari ta’wilnya itu datang, berkatalah orang-orang yang melupakannya
sebelum itu: sesungguhnya telah datang
rasul-rasul tuhan kami membawa yang hak, maka adakah bagi kami pemberi syafaat
yang akan memberikan syafaat kepada kami, atau dapatkah kami kembalikan
(kedunia) sehingga kami dapat beramal yang lain yang pernah kami
amalkan”(al-a’raf[7]:52-53).
Coba kita lihat arti ayat yang digaris bawahi yaitu ta’wilnya,
maksudnya adalah datangnya apa yang
diberitakan al-qur’an akan terjadi seperti hari kiamat dan tanda-tandanya serta
segala apa yang ada di akhirat berupa buku catatan amal (suhuf), neraca amal
(mizan), surga, neraka dan lain sebagainya. Maka pada saat itulah mereka
mengatakan: “sungguh telah datang rosul-rosul tuhan kami membawa yang hak, maka
adakah bagi kami pemberi syafa’at yang akan memberikan syafaat
kepada kami, atau dapatkah kami
dikembalikan (kedunia) sehingga kami dapat beramal yang lain dari yang pernah
kami amalkan?”.[8]
Makna yang
kedua: Ta’wilul kalam dalam arti menafsirkan dan menjelaskan maknanya.
menurut pendapat golongan salaf ta’wil ini sama dengan tafsir. Sedangkan
Ta’wil menurut tradisi mutaakhirin adalah: “memalingkan makna
lafadz yang kuat (rajah) kepada makna yang lemah (marjuh) karena
dalil yang menyertainya”. Definisi ini jelas tak sesuai dengan apa yang dimaksud lafadz “ta’wil”
dalam al-Qur’qn menurut ulama’ salaf.
C. Pengertian Terjemah
Secara harfiah,
terjemah berarti menyalin atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa
ke bahasa lain atau singkatnya
mengalihkan-bahasakan.
Secara etimologis, terjemah berarti menerangkan atau
menjelaskan, seperti dalam ungkapan :”ترجم الكلام”, maksudnya “بينه ووضحه”(menerangkan
suatu pembicaraan dan menjelaskan maksudnya).[9]
Menurut salah satu pakar “ulama’ al-Qur’an dari al-Azhar
University, Mesir, terjemah mempunyai dua macam pengertian, yaitu:
Pertama: Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan
dari suatu bahasa ke bahasa yang lain, tanpa menerangkan makna dari bahasa asal
yang diterjemahan. Kedua: Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan
maksud yang terkandung didalamnya, dengan menggunakan bahasa yang lain.[10]
Terjemah dibedakan menjadi dua macam: terjemah harfiah
atau terjemah lafdhiyah dan terjemah tafsiriah atau terjemah maknawiyah.
Yang dinamakan terjemah harfiah adalah terjemah yang bergantung pada
susunan kata dengan apa adanya. Hukum terjemah harfiah dianggaap haram,
sebab al-Qur’an adalah kalamuallah yang
diturunkan kepada rasul-nya, merupakan mukjizat dengan lafaz dan maknanya,
serta membacanya dipandang suatu ibadah.
Disamping itu, tidak seorang manusiapun berpendapat, kalimat-kalimat al-Qur’an itu
jika diterjemahkan , dinamakan pula kalamullah. Sebab Allah tidak berfirman kecuali
dengan al-Qur’an yang kita baca dalam bahasa arab, dan kemukjizatanya pun tidak
akan terjadi dengan terjemahan, karena kemukjizatan hanya khusus bagi al-Qur’an
yang diturunkan dalam bahasa arab. Kemudian dipandang sebagai ibadah dengan
membacanya ialah al-Qur’an berbahasa
arab yang jelas, berikut lafaz-lafaz, huruf-huruf dan tertib kata-katanya.[11]
Dengan demikian, penerjemah al-Qur’an dengan terjemah
harfiyah, betapapun penerjemah
mamahami betul bahasa, uslub-uslub dan susunan kalimatnya,
dipandang telah mengeluarkan al-Qur’an dari keadanya sebagai alqur’an.
Terjemah harfiah dibedakan menjadi dua model:
a.
terjemah harfiah bi
al-mitsal
b.
terjemah harfiah bighoir
al-mitsal
terjemah harfiah
bi al-mitsal ialah terjemahan yang dilakukan apa adanya, terikat susunan
dan struktural bahasa asal yang diterjemahkan. Yang kedua terjemah harfiah
bighoir al-Mitsal ialah terjemahan yang pada dasarnya sama dengan terjemah harfiah bi al-mitsal, hanya
saja sedikit lebih longgar keterikatanya dengan susunan dan struktur bahasa asal yang
diterjemahkan.
Terjemah maknawiyah, qur’an al-karim dan juga
semua kalam arab yang balig, mempunyai
makna asli(pokok, utama) dan makna-makna sanawi(skunder). Yang dimaksud dengan
makna asli ialah makna yang dipahami secara sama oleh setiap orang yang
mengetahui pengertian lafadz secara mufrod dan juga pola susunanya secara
global. Sedangkan makna sanawi ialah karakteristik susunan kalimat yang menyebabkan
suatu perkataan berkualitas tinggi. Dan dengan inilah al-Qur’an dinilai sebagai
mukjizat.
Menerjemahkan al-Qur’an dengan terjemah maknawiyah
hukumnya boleh. Namun bagi sebagian ulama’ membatasi kebolehan penerjemah
seperti ini ketika dianggap darurat dalam menyampaikan dakwah, yaitu berkenaan
dengan tauhid dan rukun-rukun ibadah. Karena terkadang bahasa al-Qur’an menggunakan
bahasa majaz, kemudian penerjemah mendatangkan satu lafadz yang sama
dengan lafadz arab yang dimaksud untuk mendatangkan makna yang hakiki.
2.
Persamaan dan Perbedaan Tafsir,
Ta’wil dan Terjemah
tentang persamaan maupun perbedaan tafsir, ta’wil
dan terjemah sebetulnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’:
a)
Menurut Abu Ubaidah, tafsir
dan ta’wil memiliki satu arti karena keduanya merupakan sinonim sehingga
yang satu dan lainnya digunakan untuk pengertian yang sama. Ada kitab tafsir
yang menggunakan kata ta’wil untuk maksud tafsir dan sebaliknya. Misalnya,
kitab jami’ al-bayǎn fī ta’wīl al-Qur’an karya al-Thabari dan kitab
muhasin al-Ta’wil karya Muhammad Jalal al-Din al-Qasimi.
b)
Menurut Abu Nashr Al-Qusyairi, tafsir
hanya terbatas pada ayat-ayat al-Qur’an yang lebih mengandalkan pada
penglihatan dan pendengaran. Sedangkan ta’wil pemahamannya lebih banyak
bergantung pada hal-hal yang bersifat ijtihad. Dengan kata lain, tafsir lebih
banyak mengacu pada riwayat (pendengaran atau periwayatan), adapun ta’wil
lebih banyak pada dirãyah (analisis) .
c)
Abu Thalib al-Taghlabi
mengemukakan bahwa kalau tafsir adalah menerangkan objek lafadz (redaksi
teks), sedangkan ta’wil adalah menjelaskan subtansi teks (bathin al-Lafzh).
d)
Menurut Al-Raghib, tafsir
lebih umum daripada ta’wil. Istilah tafsir lebih banyak digunakan
dalam konteks lafazh dan mufradǎt. Sedangkan ta’wil lebih banyak
digunakan untuk persoalan makna (isi) dari rangkaian teks secara keseluruhan (mujmal).
KESIMPULAN
Persamaan tafsir, ta’wil dan terjemah
1)
Ketiganya menerangkan makna
al-Qur’an
2)
Ketiganya sebagai sarana
untuk memahami al-Qur’an
Perbedaan tafsir,
ta’wil dan terjemah
1)
Tafsir: menjelaskan
makna ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan
hukum-hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat itu dan seringkali disertai
dengan kesimpulan kandungan ayat-ayat tersebut.
2)
Ta’wil: mengalihkan
lafadz-lafadz ayat al-Qur’an dari arti yang lahir dan rǎjih kepada arti
lain yang samar dan marjuh.
3)
Terjemah: hanya mengubah
kata-kata dari bahasa arab kedalam bahasa lain tanpa memberikan penjelasan arti
kandungan secara panjang lebar dan tidak menyimpulkan dari isi kandungannya.
DAFTAR PUSTAKA
As-Shalih, Subhi” Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an,
(jakarta, pustaka firdaus,2011),
Yunus, mahmud, Qomus ‘Arabiy-Indonesiyy,
(Jakarta, Mahmud Yunus Wa-Dzdzuriyyat, 1990), Cet. Kedelapan.
Khalil Al-Qattan, Manna’, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka
Litera Antarnusa, 2012), Cet.15,.
Suma, Muhammad Amin, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an
(1), (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2000).
[1]
Manna’ khalil al-qattan, studi ilmu-ilmu qur’an,(bogor:pustaka litera
antarnusa, 2012), cet.15, hal.456.
[2]
Ibid. hal. 457
[3]
Subhi as-shalih, membahas ilmu-ilmu al-qur’an, ( Jakarta, pustaka
firdaus,2011), cet. 11, hal.412
[4]
Ibid.
[5]
Ibid. hal.413
[6]
Mahmud yunus, qomus ‘arabiy-indonesiyy, (jakarta, Mahmud yunus wa-dzdzuriyyat,
1990), cet. Kedelapan, hal. 53.
[7]
Manna khalil al-qattan. Op.cit, hal. 457.
[8]
Ibid. hal.458.
[9]
Muhammad amin suma, studi ilmu-ilmu al-qur’an (1), (Jakarta, pustaka firdaus,
2000). Hal.129.
[10]
Ibid.
[11]
Manna khalil al-qattan. Op.cit, hal. 444.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar