Rabu, 23 Desember 2015

TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH



TAFSIR, TA’WIL DAN TERJEMAH
Didalam al-Qur’an terkadang kita menemukan ayat-ayat yang perlu sebuah pemahaman makna yang lebih. Ada beberapa ayat yang Jika dipahami secara mentah dan tekstual tanpa melihat uslub lain akan terjadi sebuah penyimpangan pemahaman yang keluar dari jalur aqidah islamiyah yang sehat. Tak jarang pemahaman-pemahaman yang salah inilah menjadi pemicu lahirnya aliran-aliran islam yang cenderung menyesatkan. Maka dari itu dalam memahami al-Qur’an diperlukan sebuah kehati-hatian, ketelitian yang didasarkan  oleh akal sehat serta kesadaran dalam mencari kebenaran.
Selanjutnya dalam makalah ini, akan membahas tentang, Tafsir, Ta’wil dan Terjemah dengan pokok diskusi :
1.      Apa pengertian tafsir, ta’wil dan terjemah
2.      Apa perbedaan tafsir ta’wil dan terjemah
Sedangkan tujuan makalah membahas topik ini adalah :
a)      Untuk mengetahui pengertian tafsir, ta’wil dan terjemah
b)      Untuk mengetahui perbedaan tafsir ta’wil dan terjemah
1.      Pengertian Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
A.  Pengertian Tafsir
Dalam gramatika bahasa arab, tafsir adalah  mashdar yang  mengikuti wazan taf’ilun, berasal dari akar kata fassara yang artinya menjelaskan, menyingkap yang tertutup.
Sedangkan dalam istilah ada beberapa pendapat yang mendefinisikan kata tafsir. Pertama tafsir menurut pendapat abu hayyan adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafadZ-lafadz qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan  makna-makna yang dimungkinkan  baginya ketika tersusun  serta hal-hal lain yang melengkapinya.[1]
Sedangkan menurut az-Zarkasyi: tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan  hukum dan hikmahnya.[2]
Tafsir merupakan ilmu syariat yang paling agung kedudukanya dan ilmu yang paling mulia obyek pembahasanya serta tujuanya. Obyek bahasannya adalah kalamullah sebagai pedoman hidup yang hakiki. Di zaman sekarang tafsir sangatlah dibutuhkan karena  segala kesempurnaan agamawi dan duniawi haruslah sejalan dengan syariat islam dan bergantung pada pengetahuan tentang kalamullah.
Sudah menjadi sunnatullah bahwa ia mengutus rosulullah dengan menggunakan bahasa kaumnya, ini bertujuan agar komunikasi antara mereka berjalan dengan sempurna. Kitab yang diturunkanpun juga sesuai bahasa kaumnya. Jika bahasa yang rosul gunakan adalah bahasa arab maka  kitab yang diturunkan kepada rosul pun berbahasa arab. Dengan demikian lafadz-lafadz al-qur’an adalah bahasa arab. Aspek-aspek makna yang terkandung dalam al-qur’an pun sesuai dengan aspek makna yang mudah dipahami dikalangan orang arab. Andai didalam alqur’an terdapat bahasa selain bahasa arab kemudian diarabkan atau  antara  arab dan bahasa asing memang ada kesamaan ini tidak mengurangi alqur’an dari aspek bahasanya yaitu bahasa arab.

Pertumbuhan tafsir al-Qur’an  dimulai sejak zaman Rosulullah SAW. Pada awalnya orang yang menjelaskan al-Qur’an adalah Rosulullah sendiri. Di masa itu tak ada seorangpun dari sahabat yang berani menafsirkan al-Qur’an,  karena beliau masih hidup di tengah-tengah mereka. Setelah beliau fawat para sahabat yang telah menerima tuntunan dari beliau merasa berkewajiban untuk menerangkan dan menjelaskan apa saja yang mereka pahami tentang alqur’an.
Ahli tafsir dikalangan sahabat pada waktu itu banyak sekali, tetapi yang terkenal  luas hanya 10 sahabat yaitu ; khulafa’u rosyidin, Abdullah Ibn Mas’ud, Abdullah Ibnu Abbas Ubay Ibnu Ka’ab, Zaid Bin Tsabit,  Abu Musya Al-Asy’ari dan Abdullah Bin Zubair. Dari keempat Khulafa’u Rosyidin yang paling banyak disebut-sebut adalah Ali Bin Abi Tholib - karramahullahu wajhahu. tapi diantara sepuluh ahli tafsir yang paling tepat digelari ahli tafsir adalah abdullah bin abbas, karena telah disaksikan oleh rosulullah ketika beliau berdo’a “ ya allah, limpahkanlah ilmu agama yang mendalam kepadanya dan ajarkanlah ilmu ta’wil kepadanya.[3] Selain terkenal dengan dengan ahli tafsir, Abdullah bin ‘abbas juga terkenal dengan nama tarjumanul-qur’an.
Selain kesepuluh sahabat di atas, ada para sahabat lain yang turut andil dalam penafsiran. Mereka adalah Abu Hurairah, Anas Bin Malik, Abdullah Bin Umar, Jabir Bin Abullah Dan Ummul Mu’munin Yaitu Aisyah R.A.
dizaman tabi’in penafsiran terjadi di berbagai daerah islam mekkah, madinah dan Iraq. Menurut ibnu taymiyah “ yang paling banyak mengetahui soal tafsir ialah orang-orang mekkah, karena mereka adalah sahabat ibnu abbas, seperti: mujahid, ‘atha bin abi rayyah, ’ikrimah maula ibnu ‘abbas, sa’id ibnu jubair, thawus dan lain-lain.[4]
Setelah tabi’in penafsiran dilanjutkan oleh para tabi’it-tabi’in. mereka mengumpulkan semua pendapat dan penafsiran dari para ulama’ terdahulu (kaum salaf dan tabi’in), kemudian mereka membukukanya kedalam kitab-kitab tafsir seperti yang dilakukan oleh Sufyan Bin ‘Uyanah, Waqi’ Bin Al-Jarrah, Yazid Bin Harun, ‘Abd Bin Hamid dan lain-lain.[5]

B.  Pengertian Ta’wil
Ta’wil menurut bahasa berasal dari mashdar yang mengikuti wazan taf’ilun, berasal dari asal kata awwal (madlhi) yang artinya menjelaskan.[6] Ada juga yang mengatakan bahw ta’wil berasal dari  kata”aul”, yang berarti kembali ke asal. Dikatakan  :”"ال إليه أولا ومالا yang artinya, kembali ke asal. Dikatakan "أوّل الكلام تاوبلا"  artinya, memikirkan, memperkirakan dan menafsirkannya.[7]sedangkan tafsir menurut istilah mempunyai dua makna :
Makna yang pertama,  ta’wil kalam dengan  pengertian  sesuatu makna yang kepadanya mutakallim (pembicaraan, orang pertama) mengembalikan perkatanya, atau sesuatu kalam dikembalikan. Dan kalam itu kembali merujuk pada makna yang hakikinya yang merupakan esensi sebenarnya yang dimaksud. Misalnya hadis yang diriwayatkan dari Aisyah R.A., ia berkata” rasullah membaca di dalam rukuk dan sujudnya subhanallah wa bi hamdika  allahummaghfir li.  Beliau menta’wilkan qur’an. Maksudnya firman allah: maka bertashbihlah dengan memuji tuhanmu dan mohonlah ampun kepadanya. Sesungguhnya dia maha penerima taubat, (an-nasr[110]:3).
Contoh lain misalnya firman allah:
“Dan sungguh kami telah mendatangkan kitab (qur’an)  kepada mereka yang kami telah menjelaskanya atas dasar pengetahuan kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. Tiadalah mereka menunggu-nunggu kecuali ta’wilnya. Pada hari ta’wilnya itu datang, berkatalah orang-orang yang melupakannya sebelum itu: sesungguhnya telah datang  rasul-rasul tuhan kami membawa yang hak, maka adakah bagi kami pemberi syafaat yang akan memberikan syafaat kepada kami, atau dapatkah kami kembalikan (kedunia) sehingga kami dapat beramal yang lain yang pernah kami amalkan”(al-a’raf[7]:52-53).  
Coba kita lihat arti ayat yang digaris bawahi yaitu ta’wilnya, maksudnya adalah  datangnya apa yang diberitakan al-qur’an akan terjadi seperti hari kiamat dan tanda-tandanya serta segala apa yang ada di akhirat berupa buku catatan amal (suhuf), neraca amal (mizan), surga, neraka dan lain sebagainya. Maka pada saat itulah mereka mengatakan: “sungguh telah datang rosul-rosul tuhan kami membawa yang hak, maka adakah bagi kami pemberi syafa’at yang akan memberikan syafaat kepada kami, atau  dapatkah kami dikembalikan (kedunia) sehingga kami dapat beramal yang lain dari yang pernah kami amalkan?”.[8]
Makna yang kedua: Ta’wilul kalam dalam arti menafsirkan dan menjelaskan maknanya. menurut pendapat golongan salaf ta’wil ini sama dengan tafsir. Sedangkan Ta’wil menurut tradisi mutaakhirin adalah: “memalingkan makna lafadz yang kuat (rajah) kepada makna yang lemah (marjuh) karena dalil yang menyertainya”. Definisi ini jelas tak sesuai dengan  apa yang dimaksud lafadz “ta’wil” dalam al-Qur’qn menurut ulama’ salaf.
C.  Pengertian Terjemah
 Secara harfiah, terjemah berarti menyalin atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau singkatnya  mengalihkan-bahasakan.
Secara etimologis, terjemah berarti menerangkan atau menjelaskan, seperti dalam ungkapan :”ترجم الكلام”, maksudnya “بينه ووضحه”(menerangkan suatu pembicaraan dan menjelaskan maksudnya).[9]

Menurut salah satu pakar “ulama’ al-Qur’an dari al-Azhar University, Mesir, terjemah mempunyai dua macam pengertian, yaitu:
Pertama: Mengalihkan atau memindahkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain, tanpa menerangkan makna dari bahasa asal yang diterjemahan. Kedua: Menafsirkan suatu pembicaraan dengan menerangkan maksud yang terkandung didalamnya, dengan menggunakan bahasa yang lain.[10]
Terjemah dibedakan menjadi dua macam: terjemah harfiah atau terjemah lafdhiyah dan terjemah tafsiriah atau terjemah maknawiyah. Yang dinamakan terjemah harfiah adalah terjemah yang bergantung pada susunan kata dengan apa adanya. Hukum terjemah harfiah dianggaap haram, sebab  al-Qur’an adalah kalamuallah yang diturunkan kepada rasul-nya, merupakan mukjizat dengan lafaz dan maknanya, serta membacanya dipandang suatu  ibadah. Disamping itu, tidak seorang manusiapun berpendapat, kalimat-kalimat al-Qur’an itu jika diterjemahkan , dinamakan pula kalamullah. Sebab Allah tidak berfirman kecuali dengan al-Qur’an yang kita baca dalam bahasa arab, dan kemukjizatanya pun tidak akan terjadi dengan terjemahan, karena kemukjizatan hanya khusus bagi al-Qur’an yang diturunkan dalam bahasa arab. Kemudian dipandang sebagai ibadah dengan membacanya ialah  al-Qur’an berbahasa arab yang jelas, berikut lafaz-lafaz, huruf-huruf dan tertib kata-katanya.[11]
Dengan demikian, penerjemah al-Qur’an dengan terjemah harfiyah, betapapun penerjemah  mamahami betul bahasa, uslub-uslub dan susunan kalimatnya, dipandang telah mengeluarkan al-Qur’an dari keadanya sebagai alqur’an.
Terjemah harfiah  dibedakan menjadi dua model:
a.      terjemah harfiah bi al-mitsal
b.      terjemah harfiah bighoir al-mitsal
 terjemah harfiah bi al-mitsal ialah terjemahan yang dilakukan apa adanya, terikat susunan dan struktural bahasa asal yang diterjemahkan. Yang kedua terjemah harfiah bighoir al-Mitsal ialah terjemahan yang pada dasarnya sama dengan  terjemah harfiah bi al-mitsal, hanya saja  sedikit lebih  longgar keterikatanya dengan  susunan dan struktur bahasa asal yang diterjemahkan.
Terjemah maknawiyah, qur’an al-karim dan juga semua kalam arab  yang balig, mempunyai makna asli(pokok, utama) dan makna-makna sanawi(skunder). Yang dimaksud dengan makna asli ialah makna yang dipahami secara sama oleh setiap orang yang mengetahui pengertian lafadz secara mufrod dan juga pola susunanya secara global. Sedangkan makna sanawi ialah karakteristik susunan kalimat yang menyebabkan suatu perkataan berkualitas tinggi. Dan dengan inilah al-Qur’an dinilai sebagai mukjizat.
Menerjemahkan al-Qur’an dengan terjemah maknawiyah hukumnya boleh. Namun bagi sebagian ulama’ membatasi kebolehan penerjemah seperti ini ketika dianggap darurat dalam menyampaikan dakwah, yaitu berkenaan dengan tauhid dan rukun-rukun ibadah. Karena terkadang bahasa al-Qur’an menggunakan bahasa majaz, kemudian penerjemah mendatangkan satu lafadz yang sama dengan lafadz arab yang dimaksud untuk mendatangkan makna yang hakiki.

2.      Persamaan dan Perbedaan Tafsir, Ta’wil dan Terjemah
tentang persamaan maupun perbedaan tafsir, ta’wil dan terjemah sebetulnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’:
a)      Menurut Abu Ubaidah, tafsir dan ta’wil memiliki satu arti karena keduanya merupakan sinonim sehingga yang satu dan lainnya digunakan untuk pengertian yang sama. Ada kitab tafsir yang menggunakan kata ta’wil untuk maksud tafsir dan sebaliknya. Misalnya, kitab jami’ al-bayǎn fī ta’wīl al-Qur’an karya al-Thabari dan kitab muhasin al-Ta’wil karya Muhammad Jalal al-Din al-Qasimi.
b)       Menurut Abu Nashr Al-Qusyairi, tafsir hanya terbatas pada ayat-ayat al-Qur’an yang lebih mengandalkan pada penglihatan dan pendengaran. Sedangkan ta’wil pemahamannya lebih banyak bergantung pada hal-hal yang bersifat ijtihad. Dengan kata lain, tafsir lebih banyak mengacu pada riwayat (pendengaran atau periwayatan), adapun ta’wil lebih banyak pada dirãyah (analisis) .

c)      Abu Thalib al-Taghlabi mengemukakan bahwa kalau tafsir adalah menerangkan objek lafadz (redaksi teks), sedangkan ta’wil adalah menjelaskan subtansi teks (bathin al-Lafzh).
d)      Menurut Al-Raghib, tafsir lebih umum daripada ta’wil. Istilah tafsir lebih banyak digunakan dalam konteks lafazh dan mufradǎt. Sedangkan ta’wil lebih banyak digunakan untuk persoalan makna (isi) dari rangkaian teks secara keseluruhan (mujmal).






KESIMPULAN
Persamaan tafsir, ta’wil dan terjemah
1)      Ketiganya menerangkan makna al-Qur’an
2)      Ketiganya sebagai sarana untuk memahami al-Qur’an
Perbedaan tafsir, ta’wil dan terjemah
1)      Tafsir: menjelaskan makna ayat yang kadang-kadang dengan panjang lebar, lengkap dengan penjelasan hukum-hukum dan hikmah yang dapat diambil dari ayat itu dan seringkali disertai dengan kesimpulan kandungan ayat-ayat tersebut.
2)      Ta’wil: mengalihkan lafadz-lafadz ayat al-Qur’an dari arti yang lahir dan rǎjih kepada arti lain yang samar dan marjuh.
3)      Terjemah: hanya mengubah kata-kata dari bahasa arab kedalam bahasa lain tanpa memberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar dan tidak menyimpulkan dari isi kandungannya.















DAFTAR PUSTAKA
As-Shalih, Subhi” Membahas Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (jakarta, pustaka firdaus,2011),
Yunus, mahmud, Qomus ‘Arabiy-Indonesiyy, (Jakarta, Mahmud Yunus Wa-Dzdzuriyyat, 1990), Cet. Kedelapan.
Khalil Al-Qattan, Manna’,  Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antarnusa, 2012), Cet.15,.
Suma, Muhammad Amin, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (1), (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2000).













[1] Manna’ khalil al-qattan, studi ilmu-ilmu qur’an,(bogor:pustaka litera antarnusa, 2012), cet.15, hal.456.
[2] Ibid. hal. 457
[3] Subhi as-shalih, membahas ilmu-ilmu al-qur’an, ( Jakarta, pustaka firdaus,2011), cet. 11, hal.412
[4] Ibid.
[5] Ibid. hal.413
[6] Mahmud yunus, qomus ‘arabiy-indonesiyy, (jakarta, Mahmud yunus wa-dzdzuriyyat, 1990), cet. Kedelapan, hal. 53.
[7] Manna khalil al-qattan. Op.cit, hal. 457.
[8] Ibid. hal.458.
[9] Muhammad amin suma, studi ilmu-ilmu al-qur’an (1), (Jakarta, pustaka firdaus, 2000). Hal.129.
[10] Ibid.
[11] Manna khalil al-qattan. Op.cit, hal. 444.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar