ESENSI ZAKAT
Islam merupakan agama yang tidak hanya mementingkan
masalah ibadah dalam mencapai ketakwaan kepada allah yang maha esa. Dalam
kehidupan bermasyarakat islam juga
mewajibkan umatnya untuk memerhatikan aspek-aspek social, Sebagai ungkapan rasa
syukur kepada tuhan yang maha esa, yang telah memberikan banyak kenikmatan baik
berupa jasmaniah, rohaniah, serta kekayaan,
Sebagai orang merasa cukup atau lebih dalam hal
kekayaan islam mengajarkan kita untuk berbagi terhadap sesame sebagai bukti
rasa syukur kita atas limpahan harta yang telah kita miliki terlebih kepada
orang yang kekurangan. Karena itu, islam mewajibkan zakat.
Berkaitan dengan hal di atas diskusi kali ini akan
membahas tentang zakat. Adapun pembahasanya sebagai berikut:
- Apa pengertian zakat ?
- Siapa orang yang wajib zakat dan orang yang berhak menerima zakat ?
- Ada berapa Macam-macam zakat?
- Apa tujuan zakat itu?
Pembahasan
ini ditujukan supaya:
- Bisa memahami pengertian zakat
- Mengetahui orang-orang yang wajib zakat dan mustahiq zakat
- Mengetahui macam-macam zakat
- Mengerti serta memahami tujuan zakat.
A.
Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya.
Kata Zakat berasal dari bahasa arab زكي –يزكّي-تزكيّة –زكاة yang artinya membersihkan. Menurut Syaikh al-Allamat
Abi Bakr al-Masyhur bi Asy-Syayid al-Bakriyy
Ibn Asy-Sayyid Muhammad Syatha at-Dimyathi:[1]
Arti zakat
menurut bahasa al-Tathir (membersihkan), al-Nama’ (bertambah)
dengan perbandingan lafadz قد أفلح من زكّاها artinya sungguh beruntung orang yang membersihkan
hartanya dan lafadz زكا الزرع إذا نما padi itu bertambah jika tumbuh. Lafadz zakat
juga bisa diartikan sebagai al-madhu (pujian) contoh
فلا تزكوا أنفسكم (janganlah
kalian memuji diri kalian sendiri), mempunyai makna berkah contoh زكت النفقة إذا بورك (nafkah itu berkah jika diberi keberkahan),
mengandung arti katsirul khoiri (banyak kebaikan) contoh فلان زاك أي كثير الخير anak itu banyak kebaikanya.
Sedangkan
secara istilah zakat menurut Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Hushniy
al-Damasqi al-Syafi’i :[2]
إسم لقدر من المال مخصوص يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط مخصوصة
“Nama yang digunakan untuk kekayaan harta tertentu, yang
diberikan kepada asnaf tertentu dengan syarat-syarat tertentu”.
Menurut
beliau, harta itu bertambah karena keberkahan dalam mengeluarkan zakat dan karena do’anya orang
yang memperoleh zakat tersebut. Dan karena zakat dapat membersihkan dosanya
orang yang mengeluarkan zakat juga.
Kejelasan
tentang Kewajiban zakat sudah terdapat dalam nash-nash al-Qur’an dan al-Hadis dan
ijama’nya para ulama’.
Dalil dari al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 77:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ
قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا
كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ
اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ
لَوْلا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالآخِرَةُ
خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلا تُظْلَمُونَ فَتِيلا (٧٧)
77.
Tidakkah kamu perhatikan
orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317]: "Tahanlah tanganmu (dari
berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah
diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan
munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan
lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata: "Ya Tuhan Kami, mengapa
Engkau wajibkan berperang kepada kami? mengapa tidak Engkau tangguhkan
(kewajiban berperang) kepada Kami sampai kepada beberapa waktu lagi?"
Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih
baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya
sedikitpun[318].
[317] Orang-orang yang
Menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah
berperang.
[318] Artinya pahala turut
berperang tidak akan dikurangi sedikitpun.[3]
Dalil dari al-hadis:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النبي صلى الله
عليه وسلم يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ،
وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رواه البخاري ومسلم.[4]
artinya :
diriwayatkan dari abi abd al-rahman abdillah ibn umar ibn al-khattab RA
berkata: saya pernah mendengar nabi SAW berkata: islam itu dilandasi atas lima
hal: bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan
Allah, dan mendirikan shalat, dan memberikan zakat, dan haji ke baitullah, dan
puasa ramadhan.
B. Wajib Zakat dan Mustahiq Zakat
Para Ulama’ Fiqh sepakat bahwa orang yang wajib mengeluarkan
ada 6:[5]
yaitu islam, merdeka, baligh, berakal, milik yang sempurna, nishab.
- Islam
Orang kafir tidak diwajibkan untuk mengeluarkan
zakat. Karena Kewajiban zakat yang diperintahkan oleh rasulullah hanya untuk
orang muslim saja.
Sedangkan orang murtad, kewajiban-kewajiban yang
dibebankan kepadanya sewaktu masih islam seperti zakat masihlah menjadi
tanggunganya dan tidak menjadi gugur karena kemurtadanya, pendapat ini diasepakati
oleh imam malik, imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa zakatnya
tersebut gugur.[6]
Perbedaan pendapat dikalangan ulama’-ulama’ fiqh
juga terjadi ketika hartanya orang murtad sudah mencapai haul?.
Menurut qoul yang shahih; hartanya orang murtad
yang sudah mencapai haul, hukumnya
mauquf(tidak wajib dizakati). Dan ketika
ia masuk islam kembali barulah ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.[7]
- Merdeka
Seorang budak tidak diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat. Karena ia tidak memiliki kekuasaan dalam masalah
kepemilikan harta meskipun ia diberi oleh sayyidnya atau orang lain.[8]
Adapun hamba mukatab meskipun ia mampu serta mempunyai sebagian kepemilikan
harta dan hak untuk mentransaksikanya, ia tidak wajib mengeluarkan zakat karena
kepemilikan hartanya masih dianggap lemah. Begitu juga si sayyid juga tidak
wajib membayarkan zakat hamba mukatabnya.
Jika budak mukatab sudah merdeka dan mempunyai
harta maka, dalam penghitungan haul dimulai setelah ia merdeka.
- Baligh
- Berakal
- Milik sendiri yang sempurna
Bagaimana dengan Harta benda yang dicuri,
dighoshob, dituitipkan atau harta benda yang lain yang tidak bisa di
tasharufkan(ditransaksiakn) oleh pemiliknya,masih wajibkah pemiliknya
mengeluarkan zakat. Dalam masalah ini ada dua pendapat; menurut qaul qadim
tidak wajib untuk dizakati, karena lemahnya kepemilikan yang disebabkan oleh
tercegahnya si malik untuk mentransaksikan
harta bendanya. Permasalahan yang seperti ini disamakan dengan hartanya hamba(budak) mukatab. Sedangkan
menurut qaul jadid masih tetap wajib membayar zakat, dengan alasan masih adanya
kepemilikan atas harta yang dighosob maupun harta yang telah dititipkan. Dengan
demikian tidak wajib mengeluarkan zakat
sampai hartanya kembali di
tanganya.
- Nisab
Harta benda yang belum mencapai nishabnya,
tidaklah wajib untuk dizakati. bagaimana jika ada orang yang wajib zakat, tapi mati sebelum ia
membayar zakat?.
Menurut ketiga imam (Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam
Ahmad), ia masih harus menanggung zakat yang ditangguhkan oleh ahli warisnya
dan diambilkan dari harta tinggalan si mayyit. Sedangkan menurut abu hanifah
kewajiban membayar zakat menjadi gugur sebab adanya kematian.[9]
Sedangkan Orang yang berhak menerima zakat ada 8;
orang faqir, miskin, amil, muallaf, hamba, orang yang bangkrut, ibn sabil,
sabilillah.[10]
C.
Macam-macam dan Nishab Zakat
Macam zakat ada dua jenis; 1) zakat yang
berhubungan dengan badan,yaitu zakat
fitrah 2) zakat yang berhubungan dengan dengan harta benda. [11]
Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika matahari sudah
tenggelam di akhir bulan ramadhan sebanyak 1 sha’atau 5/3 kati, dan ada
kelebihan dalam makanan pokok beserta keluarganya dan orang-orang yang menjadi
tanggung jawab biaya kehidupanya.
Sehubungan dengan zakat yang kedua, Abi Abdillah Muhammad
Ibn Qasim dalam kitabnya Tausyih ‘Ala Ibn Qasim membaginya menjadi 5, yaitu:[12]
- Zakat Binatang Ternak (unta, sapi, kambing)
a) Nisab Unta
5 unta – mengeluarkan 1 kambing
10-mengeluarkan
2 kambing
15-mengeluarkan 3 kambing
20-mengeluarkan 4 kambing
25-mengeluarkan 1 unta bintu mahad, 36-mengeluarkan 1
unta bintu labun, 46-mengeluarkan unta hiqqah, 61-mengeluakan 1 unta jadz’ah,
76- mengeluarkan 2 bintu labun, 91-mengeluarkan 2 unta hiqqah, 121- mengeluarkan 3 unta bintu labun. Kemudian kelipatan
b) Nisab sapi/kerbau/kuda
30 sapi –mengeluarkan 1 tabi (sapi berumur 1-2th)
40 sapi- mengeluarkan 1 musinnah (sapi berumur 2-3th)
60 sapi-mengeluarkan 2 sapi tabi
70 sapi mengeluarkan 1 sapi tabi dan 1 sapi musinnah
80 sapi mengeluarkan 2 sapi musinnah
90 sapi- mengeluarkan 3 sapi tabi’
100 sapi- mengeluarkan 1 sapi musinnah dan 2 tabi’
110 sapi-mengeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
120 sapi mengeluarkan 3 ekor anak sapi berumur 2
sampai 3 tahun dan 4 ekoranak sapi berumur berumur 1 s/d 2 tahun, pada
kelipatan 30 sapi mengeluarkan seekor anak sapi berumur 1 s/d 2 tahun dan
setiap kelipatan 40 m3ngeluarkan dikenakan anak sapi berumur 2 s/d 3 th
c) Nisab kambing
40-120 kambing mengeluarkan 1 kambing
121-200 mengeluarkan 2 kambing
201-299 mengeluarkan 3 kambing
300-399 mengeluarkan 4 ekor kambing
Setiap kelipatan 100 diambil seekor kambing
- Zakat barang tambang (mas dan perak)
Nisab emas
dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham
(setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau
perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
- Zakat hasil pertanian
Nisab hasil
pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian
tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma,
nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil
pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun,
dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang
paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah
beras.
Kadar zakat
untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air
adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau
irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras. Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kgNetto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg.
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras. Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kgNetto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg.
- Zakat buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati menurut Abi Abdillah
Muhammad Ibn Qosim ada dua: Kurma(tamr), anggur(inab). Adapun mengenai nisab zakatnya sama dengan nisabnya
zakat Zuru’ (tanaman),[13]
yaitu 5 wasaq atau 1600 kati.
- Zakat barang niaga (dagang)
Barang niaga atau barang dagangan wajib dizakati jika
dalam setahun mencapai satu nisab sama dengan nisabnya mas dan perak. Sedangkan
zakat yang wajib dikeluarkan adalah 4/10.
D.
Tujuan zakat dan hikmat zakat
Tujuan
Zakat disyari’atkan untuk menghilangkan kesenjangan antara orang-orang fakir dengan
orang-orang kaya, merupakan benih yang amat subur untuk terjadinya kerusuhan dan perusakan
harta benda.[14]
Ringkasnya adalah untuk
mewujudkan jalan mempersekutukan orang fakir dalam harta orang kaya. Dengan dialah (zakat) Islam
mewujudkan hidup secara berjama’ah.[15]
Adapun
tujuan ditetapkanya zakat sebagai kewajiban muslim yang memenuhi persyaratan untuk itu, tidak
lepas dari tujuan umum ditetapkannya hukum Islam kepada setiap mukallaf, ialah untuk mendidik
setiap muslim agar
menjadi warga masyarakat yang lebih baik.[16]
Dan menutupi kebutuhan pihak-pihak
yang memerlukan dari harta orang-orang kaya sebagai manifestasi dari rasa tolong menolong
antar sesama manusia beriman.[17]
Sehingga
mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas seminim mungkin. Tujuannya adalah
menjadikan perbedaan ekonomi
diantara masyarakat secara adil dan seksama. Sehingga yang kaya tidak tumbuh menjadi semakin kaya (dengan
mengeksploitasi anggota
masyarakat yang miskin) dan yang miskin semakin miskin.
Rasulullah
SAW menjelaskan
zakat merupakan uang yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin. Oleh karena
itu tujuannya adalah mendistribusikan
harta di masyarakat dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun warga Islam yang tinggal
dalam keadaan miskin.[18]
Dengan
demikian menjadi jelas bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada
orang kaya agar dapat membantu
anggota masyarakat yang miskin. Dengan cara ini Islam menjaga harta di dalam masyarakat yang
tetap dalam sirkulasi dan tidak terkonsentrasi di tangan segelintir orang saja. Prinsip
dasar dasar Islam menyatakan dalam al-Qur’an
Artinya: Apa saja harta yang diberikan Allah kepada
rasulnya yang dalam/ berasal
penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan hanya beredar diantara orangorang kaya saja diantara kamu. (QS. Al-Hasr : 7)
Di
dalam aplikasinya yang lebih luas ayat al-Qur’an memberikan penjelasan bahwa penumpukan harta di
tangan segelintir orang dan tidak berprikemanusiaan sehingga tidak dapat ditolerir. Ini
bukan berarti bahwa orang-orang
kaya harus dirampok hartanya. Tetapi apa yang dianjurkan dalam ayat ini adalah ketimpangan ekonomi
dikalangan masyarakat tidak
boleh berkembang hingga melampaui batas kewajaran dan keadilan sehingga hanya segelintir
orang dalam kemewahan dan yang berlebih-lebihan di tengah masyarakat banyak yang mungkin
tetap hidup dalam kemiskinan dan kelaparan. Memandang pada aspek sosial, politik dan nilai moral,
Islam tidak membenarkan
perbedaan kekayaan yang mencolok diantara pengikutnya.
Oleh
karena itu Islam telah mengenakan suatu sumbangan wajib dalam bentuk zakat untuk mensucikan jiwa
seseorang, juga menghindari
ketidakadilan dan penumpukan harta yang berlebihan di antara kelompok kelompok yang berbeda dan
individu di dalam masyarakat.[19]
Secara garis
besar tujuan zakat mempunyai sasaran praktis sebagai berikut:
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
3. Menghilangkan sifat kikir atau loba pemilik
harta.
4. Membersihkan sifat iri dan dengki (kecemburuan
sosial) dari hati orang-orang miskin.
5. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya
dengan yang miskin dalam
suatu masyarakat.
6. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada
diri seseorang pada diri
seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
7.
Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang
lain yang ada padanya.
8. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk
mencapai keadilan sosial.[20]
Jelaslah
bagi kita bahwa tujuan zakat adalah menciptakan kehidupan yang layak baginya, sesuai dengan
statusnya sebagai manusia yang di muliakan Allah SWT. dan dijadikan-Nya sebagai khalifah
di muka bumi.
Serendah-rendahnya
kehidupan yang layak bagi seseorang adalah tersedianya makanan, minuman, pakaian musim panas dan
dingin, serta tempat
tinggal yang memadahi buat diri dan keluarganya. Sedangkan hikmah (makna yang dalam) yang
bersifat rohaniya dan
filosofis yang
terkandung dalam zakat diantaranya :
- Sebagai penyataan rasa syukur atas segala nikmat Allah yang telah diterima.
2. Membersihkan atau mensucikan harta bendanya dan
jiwanya dari kotoran dosa
dan sifat kikir.
3. Membantu kesejahteraan sesama manusia, sehingga
tidak terjadi kesenjangan
antara golongan mampu dan golongan tidak mampu.
4. Sebagai sumber dana untuk membiayai pembangunan
masyarakat dan negara,
baik dalam bidang material maupun spiritual.[21]
5. Mementingkan kemaslahatan umum yang menjadi
standar kehidupan dan
kebahagiaan manusia.
6. Membatasi berlimpahnya harta kekayaan diantara
orang-orang kaya, ditengah-tengah
para pengusaha, dan kalangan kaum elite.
Disyariatkannya
zakat adalah agar harta kekayaan tidak hanya dikuasai oleh kalangan tertentu. Atau hanya berkumpul di
kalangan orang kaya.[22]
E. Penutup
Kesimpulan
:
I.
Zakat adalah sesuatu yang digunakan untuk
kekayaan harta tertentu, yang diberikan kepada asnaf tertentu dengan
syarat-syarat tertentu
II.
Syarat wajib zakat ada 5: yaitu
islam, merdeka, baligh, berakal, milik yang sempurna, nishab.
III.
Mustahiq zakat ada 8; orang
faqir, miskin, amil, muallaf, hamba, orang yang bangkrut, ibn sabil,
sabilillah.
IV.
Macam zakat ada dua jenis; 1)
zakat yang berhubungan dengan badan,yaitu
zakat fitrah 2) zakat yang berhubungan dengan dengan harta benda.
V.
Secara umum tujuan ialah
untuk mendidik setiap muslim
agar menjadi warga masyarakat yang lebih baik. Dan menutupi kebutuhan pihak-pihak yang
memerlukan dari harta orang-orang kaya sebagai manifestasi dari rasa tolong menolong
antar sesama manusia beriman. Sehingga mempersempit ketimpangan ekonomi di
dalam masyarakat hingga
ke batas seminim mungkin.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak
terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk
mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan
atas pengetahuan kita, amiin.
Selain
itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan
saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu
memperbaiki makalah kami ini.
F. Daftar Pustaka
Asy-syayid al-Bakriyy Ibn asy-Sayyid
Muhammad Syatha at-Dimyathi, Abi Bakr Hasiat, ‘Ianat al-Thalibin, , al-Azhar: Dar al-Kutub al-Islamiah, 2009, cet 1,
Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Hushniy al-Damasqi al-Syafi’i, Imam
Taqiuddin Kifayat al-Ahyar Fi Halli Ghoyat al-Ikhtishar, Semarang: Maktabah
Thaha Putra, ,TTh.
Ahmad Ibn Rusyd, Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn
Muhammad, Bidayatul mujtahid Surabaya: Hidayah,TTh.
Al-Syafi’i, Muhammad Ibn Abdirrahman, Rahmat al-Ummat,
Damaskus: Haramain,TTh.
Muhammad Ibn Qasim, Abi Abdillah, Tausyih ‘Ala Ibn
Qosim, Surabaya: Maktabah al-Hidayah, TTh.
Ash-Shiddieqy, Tm.Hasbi, al-Islam, Semarang:
Pustaka Rizki Putra,1998, Cet.I.
Raden Intan, IAIN,
Pengelola Zakat Mal Bagian Fakir Miskin, Lampung : Iain Raden Intan, 1990,
Rahman, Fazlur,
Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1996.
Ali,
M. Daud, Sistem Ekonomi Islam:
Zakat dan Wakaf, Jakarta : UI Press, 1998,Cet.I
[1]Syaikh al-Allamat Abi Bakr
al-Masyhur Bi Asy-Syayid al-Bakriyy Ibn
Asy-Sayyid Muhammad syatha at-Dimyathi, Hasiat ‘Ianat Al-Thalibin, ( Dar Al-Kutub Al-Islamiah,
Al-Azhar, 2009), cet 1, hal267.
[2] Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn
Muhammad Al-Husaini Al-Hushniy Al-Damasqi Al-Syafi’i, Kifayat Al-Ahyar Fi
Halli Ghoyat Al-Ikhtishar,( Semarang: Maktabah Thaha Putra, Tth), Hal. 172
[5] Abu
al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd, Bidayatul
Mujtahidm (Surabaya: Hidayah, TTh), Hal.178
[7] Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn
Muhammad Al-Husaini Al-Hushniy Al-Damasqi Al-Syafi’i, Op.Cit, Hal.173
[11] Imam
Taqiuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini Al-Hushniy Al-Damasqi Al-Syafi’i,
Op.Cit Hal 172.
[12] Abi Abdillah Muhammad Ibn
Qasim, Tausyih ‘Ala Ibn Qosim, (Surabaya: Maktabah Al-Hidayah, TTh), Hal.99
[16]
IAIN Raden Intan, Pengelola zakat Mal Bagian Fakir Miskin, (Lampung : IAIN Raden Intan, 1990), Hlm. 64
[17]
Amir Syarifuddin, Op.Cit, hlm 180
[19]Ibid.
Hlm 257-262
[22] Abu
Bakar Jabir El-Jazairi, Pola Hidup Muslim Thoharoh, Ibadah dan Akhlak,( Bandung : Remaja Rosdakarnya, 1997),Cet II, Hlm207.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar