Rabu, 23 Desember 2015

ESENSI ZAKAT

ESENSI ZAKAT
Islam merupakan agama yang tidak hanya mementingkan masalah ibadah dalam mencapai ketakwaan kepada allah yang maha esa. Dalam kehidupan bermasyarakat  islam juga mewajibkan umatnya untuk memerhatikan aspek-aspek social, Sebagai ungkapan rasa syukur kepada tuhan yang maha esa, yang telah memberikan banyak kenikmatan baik berupa jasmaniah, rohaniah, serta kekayaan,
Sebagai orang merasa cukup atau lebih dalam hal kekayaan islam mengajarkan kita untuk berbagi terhadap sesame sebagai bukti rasa syukur kita atas limpahan harta yang telah kita miliki terlebih kepada orang yang kekurangan. Karena itu, islam mewajibkan zakat.
Berkaitan dengan hal di atas diskusi kali ini akan membahas tentang zakat. Adapun pembahasanya sebagai berikut:
  1. Apa pengertian zakat ?
  2. Siapa orang yang wajib zakat dan orang yang berhak menerima zakat ?
  3. Ada berapa Macam-macam zakat?
  4. Apa tujuan zakat itu?
Pembahasan ini ditujukan supaya:
  1. Bisa memahami pengertian zakat
  2. Mengetahui orang-orang yang wajib zakat dan mustahiq zakat
  3. Mengetahui macam-macam zakat
  4. Mengerti serta memahami tujuan zakat.
A.    Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya.
Kata Zakat berasal dari bahasa arab زكييزكّي-تزكيّة زكاة  yang artinya membersihkan. Menurut Syaikh al-Allamat Abi Bakr al-Masyhur bi Asy-Syayid  al-Bakriyy Ibn Asy-Sayyid Muhammad Syatha at-Dimyathi:[1]
Arti zakat menurut bahasa al-Tathir (membersihkan), al-Nama’ (bertambah) dengan perbandingan lafadz قد أفلح من زكّاها artinya sungguh beruntung orang yang membersihkan hartanya dan lafadz زكا الزرع إذا نما  padi itu bertambah jika tumbuh. Lafadz zakat juga bisa diartikan sebagai al-madhu (pujian)  contoh فلا تزكوا أنفسكم  (janganlah kalian memuji diri kalian sendiri), mempunyai makna berkah contoh زكت النفقة إذا بورك  (nafkah itu berkah jika diberi keberkahan), mengandung arti katsirul khoiri (banyak kebaikan) contoh فلان زاك أي كثير الخير  anak itu banyak kebaikanya.
Sedangkan secara istilah zakat menurut Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Hushniy al-Damasqi al-Syafi’i :[2]
إسم لقدر من المال مخصوص يصرف لأصناف مخصوصة بشرائط مخصوصة
“Nama yang digunakan untuk kekayaan harta tertentu, yang diberikan kepada asnaf tertentu dengan syarat-syarat tertentu”.
Menurut beliau, harta itu bertambah karena keberkahan dalam  mengeluarkan zakat dan karena do’anya orang yang memperoleh zakat tersebut. Dan karena zakat dapat membersihkan dosanya orang yang mengeluarkan zakat juga.
Kejelasan tentang Kewajiban zakat sudah terdapat dalam nash-nash al-Qur’an dan al-Hadis dan ijama’nya para ulama’.
Dalil dari al-Qur’an surat  An-Nisa’ ayat 77:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلا تُظْلَمُونَ فَتِيلا (٧٧)
77.
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317]: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. mereka berkata: "Ya Tuhan Kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada Kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun[318].

[317] Orang-orang yang Menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.
[318] Artinya pahala turut berperang tidak akan dikurangi sedikitpun.[3]
Dalil dari al-hadis:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رواه البخاري ومسلم.[4]
artinya :
diriwayatkan dari abi abd al-rahman abdillah ibn umar ibn al-khattab RA berkata: saya pernah mendengar nabi SAW berkata: islam itu dilandasi atas lima hal: bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan memberikan zakat, dan haji ke baitullah, dan puasa ramadhan.
B.     Wajib Zakat dan Mustahiq Zakat
Para Ulama’ Fiqh sepakat bahwa orang yang wajib mengeluarkan ada 6:[5] yaitu islam, merdeka, baligh, berakal, milik yang sempurna, nishab.
  1. Islam
Orang kafir tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Karena Kewajiban zakat yang diperintahkan oleh rasulullah hanya untuk orang muslim saja.
Sedangkan orang murtad, kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya sewaktu masih islam seperti zakat masihlah menjadi tanggunganya dan tidak menjadi gugur karena kemurtadanya,  pendapat ini diasepakati oleh imam malik, imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Berbeda dengan  Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa zakatnya tersebut gugur.[6]
Perbedaan pendapat dikalangan ulama’-ulama’ fiqh juga terjadi ketika hartanya orang murtad sudah mencapai haul?.
Menurut qoul yang shahih; hartanya orang murtad yang sudah  mencapai haul, hukumnya mauquf(tidak  wajib dizakati). Dan ketika ia masuk islam kembali barulah ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.[7]
  1. Merdeka
Seorang budak tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Karena ia tidak memiliki kekuasaan dalam masalah kepemilikan harta meskipun ia diberi oleh sayyidnya atau orang lain.[8] Adapun hamba mukatab meskipun ia mampu serta mempunyai sebagian kepemilikan harta dan hak untuk mentransaksikanya, ia tidak wajib mengeluarkan zakat karena kepemilikan hartanya masih dianggap lemah. Begitu juga si sayyid juga tidak wajib membayarkan zakat hamba mukatabnya.
Jika budak mukatab sudah merdeka dan mempunyai harta maka, dalam penghitungan haul dimulai setelah ia merdeka.
  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Milik sendiri yang sempurna
Bagaimana dengan Harta benda yang dicuri, dighoshob, dituitipkan atau harta benda yang lain yang tidak bisa di tasharufkan(ditransaksiakn) oleh pemiliknya,masih wajibkah pemiliknya mengeluarkan zakat. Dalam masalah ini ada dua pendapat; menurut qaul qadim tidak wajib untuk dizakati, karena lemahnya kepemilikan yang disebabkan oleh tercegahnya si malik untuk mentransaksikan  harta bendanya. Permasalahan yang seperti ini disamakan dengan  hartanya hamba(budak) mukatab. Sedangkan menurut qaul jadid masih tetap wajib membayar zakat, dengan alasan masih adanya kepemilikan atas harta yang dighosob maupun harta yang telah dititipkan. Dengan demikian  tidak wajib mengeluarkan zakat sampai hartanya kembali di tanganya.
  1. Nisab
Harta benda yang belum mencapai nishabnya, tidaklah wajib untuk dizakati. bagaimana jika ada  orang yang wajib zakat, tapi mati sebelum ia membayar zakat?.
Menurut ketiga imam (Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad), ia masih harus menanggung zakat yang ditangguhkan oleh ahli warisnya dan diambilkan dari harta tinggalan si mayyit. Sedangkan menurut abu hanifah kewajiban membayar zakat menjadi gugur sebab adanya kematian.[9]
Sedangkan Orang yang berhak menerima zakat ada 8; orang faqir, miskin, amil, muallaf, hamba, orang yang bangkrut, ibn sabil, sabilillah.[10]

C.     Macam-macam dan Nishab Zakat
Macam zakat ada dua jenis; 1) zakat yang berhubungan  dengan badan,yaitu zakat fitrah 2) zakat yang berhubungan dengan dengan harta benda. [11]
Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika matahari sudah tenggelam di akhir bulan ramadhan sebanyak 1 sha’atau 5/3 kati, dan ada kelebihan dalam makanan pokok beserta keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab biaya kehidupanya.
Sehubungan dengan zakat yang kedua, Abi Abdillah Muhammad Ibn Qasim dalam kitabnya Tausyih ‘Ala Ibn Qasim membaginya menjadi  5, yaitu:[12]
  1. Zakat Binatang Ternak (unta, sapi, kambing)
a)      Nisab Unta
5 unta – mengeluarkan 1 kambing
10-mengeluarkan  2 kambing
15-mengeluarkan 3 kambing
20-mengeluarkan 4 kambing
25-mengeluarkan 1 unta bintu mahad, 36-mengeluarkan 1 unta bintu labun, 46-mengeluarkan unta hiqqah, 61-mengeluakan 1 unta jadz’ah, 76- mengeluarkan 2 bintu labun, 91-mengeluarkan 2 unta hiqqah, 121- mengeluarkan  3 unta bintu labun. Kemudian kelipatan  
b)      Nisab sapi/kerbau/kuda
30 sapi –mengeluarkan 1 tabi (sapi berumur 1-2th)
40 sapi- mengeluarkan 1 musinnah (sapi berumur 2-3th)
60 sapi-mengeluarkan 2 sapi tabi
70 sapi mengeluarkan 1 sapi tabi dan 1 sapi musinnah
80 sapi mengeluarkan 2 sapi musinnah
90 sapi- mengeluarkan 3 sapi tabi’
100 sapi- mengeluarkan 1 sapi musinnah dan 2 tabi’
110 sapi-mengeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
120 sapi mengeluarkan 3 ekor anak sapi berumur 2 sampai 3 tahun dan 4 ekoranak sapi berumur berumur 1 s/d 2 tahun, pada kelipatan 30 sapi mengeluarkan seekor anak sapi berumur 1 s/d 2 tahun dan setiap kelipatan 40 m3ngeluarkan dikenakan anak sapi berumur 2 s/d 3 th
c)      Nisab kambing
40-120 kambing mengeluarkan 1 kambing
121-200 mengeluarkan 2 kambing
201-299 mengeluarkan 3 kambing
300-399 mengeluarkan 4 ekor kambing
Setiap kelipatan 100 diambil seekor kambing
  1. Zakat barang tambang (mas dan perak)
Nisab emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak).Artinya, apabila seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan sudah
memilikinya selama setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Demikian juga jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
  1. Zakat hasil pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, nisabnya adalah 653 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, dan bunga, nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut, mi-salnya untuk Indonesia adalah beras.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air adalah 10%, tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya tambahan), zakatnya adalah 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami (irigasi), zakatnya adalah 5%. Artinya, 5% yang lainnya dialokasikan untuk biaya pengairan. Imam az-Zarkani berpendapat, apabila pengelolaan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) denganperbandingan 50:50, zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%).
Pada sistem pengairan saat ini biaya tidak sekadar air, tetapi ada biaya-biaya lain seperti pupuk, dan insektisida. Untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila melebihi nisab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,- . Hasil panen 5 ton beras.
Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kgNetto = 4.800 kg
Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg
.
  1. Zakat buah-buahan
Buah-buahan yang wajib dizakati menurut Abi Abdillah Muhammad Ibn Qosim ada dua: Kurma(tamr), anggur(inab). Adapun mengenai nisab zakatnya sama dengan nisabnya zakat Zuru’ (tanaman),[13] yaitu 5 wasaq atau 1600 kati.
  1. Zakat barang niaga (dagang)
Barang niaga atau barang dagangan wajib dizakati jika dalam setahun mencapai satu nisab sama dengan nisabnya mas dan perak. Sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan adalah 4/10.
D.    Tujuan zakat dan hikmat zakat
Tujuan Zakat disyari’atkan untuk menghilangkan kesenjangan antara orang-orang fakir dengan orang-orang kaya, merupakan benih yang amat subur untuk terjadinya kerusuhan dan perusakan harta benda.[14] Ringkasnya adalah untuk mewujudkan jalan mempersekutukan orang fakir dalam harta orang kaya. Dengan dialah (zakat) Islam mewujudkan hidup secara berjama’ah.[15]
Adapun tujuan ditetapkanya zakat sebagai kewajiban muslim yang memenuhi persyaratan untuk itu, tidak lepas dari tujuan umum ditetapkannya hukum Islam kepada setiap mukallaf, ialah untuk mendidik setiap muslim agar menjadi warga masyarakat yang lebih baik.[16] Dan menutupi kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan dari harta orang-orang kaya sebagai manifestasi dari rasa tolong menolong antar sesama manusia beriman.[17] Sehingga mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas seminim mungkin. Tujuannya adalah menjadikan perbedaan ekonomi diantara masyarakat secara adil dan seksama. Sehingga yang kaya tidak tumbuh menjadi semakin kaya (dengan mengeksploitasi anggota masyarakat yang miskin) dan yang miskin semakin miskin.
Rasulullah SAW menjelaskan zakat merupakan uang yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin. Oleh karena itu tujuannya adalah mendistribusikan harta di masyarakat dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun warga Islam yang tinggal dalam keadaan miskin.[18]
Dengan demikian menjadi jelas bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang dibebankan kepada orang kaya agar dapat membantu anggota masyarakat yang miskin. Dengan cara ini Islam menjaga harta di dalam masyarakat yang tetap dalam sirkulasi dan tidak terkonsentrasi di tangan segelintir orang saja. Prinsip dasar dasar Islam menyatakan dalam al-Qur’an
Artinya: Apa saja harta yang diberikan Allah kepada rasulnya yang dalam/ berasal penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, anak-anak yatim orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orangorang kaya saja diantara kamu. (QS. Al-Hasr : 7)
Di dalam aplikasinya yang lebih luas ayat al-Qur’an memberikan penjelasan bahwa penumpukan harta di tangan segelintir orang dan tidak berprikemanusiaan sehingga tidak dapat ditolerir. Ini bukan berarti bahwa orang-orang kaya harus dirampok hartanya. Tetapi apa yang dianjurkan dalam ayat ini adalah ketimpangan ekonomi dikalangan masyarakat tidak boleh berkembang hingga melampaui batas kewajaran dan keadilan sehingga hanya segelintir orang dalam kemewahan dan yang berlebih-lebihan di tengah masyarakat banyak yang mungkin tetap hidup dalam kemiskinan dan kelaparan. Memandang pada aspek sosial, politik dan nilai moral, Islam tidak membenarkan perbedaan kekayaan yang mencolok diantara pengikutnya.
Oleh karena itu Islam telah mengenakan suatu sumbangan wajib dalam bentuk zakat untuk mensucikan jiwa seseorang, juga menghindari ketidakadilan dan penumpukan harta yang berlebihan di antara kelompok kelompok yang berbeda dan individu di dalam masyarakat.[19]
Secara garis besar tujuan zakat mempunyai sasaran praktis sebagai berikut:
  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
3. Menghilangkan sifat kikir atau loba pemilik harta.
4. Membersihkan sifat iri dan dengki (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
5. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
6. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
7. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
8. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.[20]
Jelaslah bagi kita bahwa tujuan zakat adalah menciptakan kehidupan yang layak baginya, sesuai dengan statusnya sebagai manusia yang di muliakan Allah SWT. dan dijadikan-Nya sebagai khalifah di muka bumi.
Serendah-rendahnya kehidupan yang layak bagi seseorang adalah tersedianya makanan, minuman, pakaian musim panas dan dingin, serta tempat tinggal yang memadahi buat diri dan keluarganya. Sedangkan hikmah (makna yang dalam) yang bersifat rohaniya dan
filosofis yang terkandung dalam zakat diantaranya :
  1. Sebagai penyataan rasa syukur atas segala nikmat Allah yang telah diterima.
2. Membersihkan atau mensucikan harta bendanya dan jiwanya dari kotoran dosa dan sifat kikir.
3. Membantu kesejahteraan sesama manusia, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara golongan mampu dan golongan tidak mampu.
4. Sebagai sumber dana untuk membiayai pembangunan masyarakat dan negara, baik dalam bidang material maupun spiritual.[21]
5. Mementingkan kemaslahatan umum yang menjadi standar kehidupan dan kebahagiaan manusia.
6. Membatasi berlimpahnya harta kekayaan diantara orang-orang kaya, ditengah-tengah para pengusaha, dan kalangan kaum elite.
Disyariatkannya zakat adalah agar harta kekayaan tidak hanya dikuasai oleh kalangan tertentu. Atau hanya berkumpul di kalangan orang kaya.[22]




E.     Penutup
Kesimpulan :
            I.              Zakat adalah sesuatu yang digunakan untuk kekayaan harta tertentu, yang diberikan kepada asnaf tertentu dengan syarat-syarat tertentu
         II.              Syarat wajib zakat ada 5: yaitu islam, merdeka, baligh, berakal, milik yang sempurna, nishab.
      III.              Mustahiq zakat ada 8; orang faqir, miskin, amil, muallaf, hamba, orang yang bangkrut, ibn sabil, sabilillah.
      IV.              Macam zakat ada dua jenis; 1) zakat yang berhubungan  dengan badan,yaitu zakat fitrah 2) zakat yang berhubungan dengan dengan harta benda.
         V.              Secara umum tujuan ialah untuk mendidik setiap muslim agar menjadi warga masyarakat yang lebih baik. Dan menutupi kebutuhan pihak-pihak yang memerlukan dari harta orang-orang kaya sebagai manifestasi dari rasa tolong menolong antar sesama manusia beriman. Sehingga mempersempit ketimpangan ekonomi di dalam masyarakat hingga ke batas seminim mungkin.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.








F.      Daftar Pustaka
Asy-syayid  al-Bakriyy Ibn asy-Sayyid Muhammad Syatha at-Dimyathi, Abi Bakr Hasiat, ‘Ianat al-Thalibin, , al-Azhar: Dar al-Kutub al-Islamiah, 2009, cet 1,
Abi Bakr Ibn Muhammad al-Husaini al-Hushniy al-Damasqi al-Syafi’i, Imam Taqiuddin Kifayat al-Ahyar Fi Halli Ghoyat al-Ikhtishar, Semarang: Maktabah Thaha Putra, ,TTh.
Ahmad Ibn Rusyd, Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad, Bidayatul mujtahid Surabaya: Hidayah,TTh.
Al-Syafi’i, Muhammad Ibn Abdirrahman, Rahmat al-Ummat, Damaskus: Haramain,TTh.
Muhammad Ibn Qasim, Abi Abdillah, Tausyih ‘Ala Ibn Qosim, Surabaya: Maktabah al-Hidayah, TTh.
Ash-Shiddieqy, Tm.Hasbi, al-Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra,1998, Cet.I.
Raden Intan, IAIN, Pengelola Zakat Mal Bagian Fakir Miskin, Lampung : Iain Raden Intan, 1990,
Rahman, Fazlur, Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1996.
Ali, M. Daud, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, Jakarta : UI Press, 1998,Cet.I













[1]Syaikh al-Allamat Abi Bakr al-Masyhur Bi Asy-Syayid  al-Bakriyy Ibn Asy-Sayyid Muhammad syatha at-Dimyathi, Hasiat ‘Ianat Al-Thalibin, ( Dar Al-Kutub Al-Islamiah, Al-Azhar, 2009), cet 1, hal267.
[2] Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini Al-Hushniy Al-Damasqi Al-Syafi’i, Kifayat Al-Ahyar Fi Halli Ghoyat Al-Ikhtishar,( Semarang: Maktabah Thaha Putra, Tth), Hal. 172
[3] Shoftwar Setup Alqur’an In The Word Ind
[4] Abdullah Ibn Shalih, Al Arba’in Al-Nawawi
[5] Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahidm (Surabaya: Hidayah, TTh), Hal.178
[6] Muhammad Ibn Abdirrahman Al-Syafi’i, Rahmat Al-Ummat, (Damaskus: Haramain, TTh), Hal.74
[7] Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini Al-Hushniy Al-Damasqi Al-Syafi’i, Op.Cit, Hal.173
[8] Ibid

[9] Op.Cit, Muhammad Ibn Abdirrahman Al-Syafi’i,Hal.76
[10] Ibid, Hal. 89
[11] Imam Taqiuddin Abi Bakr Ibn Muhammad Al-Husaini Al-Hushniy Al-Damasqi Al-Syafi’i, Op.Cit Hal 172.
[12] Abi Abdillah Muhammad Ibn Qasim, Tausyih ‘Ala Ibn Qosim, (Surabaya: Maktabah Al-Hidayah, TTh), Hal.99
[13] Abi Abdillah Muhammad Ibn Qasim, Op.Cit, Hal.105
[14] TM.Hasbi Ash-Shiddieqy, Al-Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra,1998), cet.I, hlm.67
[15] Ibid. Hlm68
[16] IAIN Raden Intan, Pengelola zakat Mal Bagian Fakir Miskin, (Lampung : IAIN Raden Intan, 1990), Hlm. 64
[17] Amir Syarifuddin, Op.Cit, hlm 180
[18]Fazlur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1996), Hlm250
[19]Ibid. Hlm 257-262
[20] M. Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf, ( Jakarta : UI Press, 1998),cet.I. hlm. 40
[21] Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, (Jakarta: Rajawali pers, TTh), Jd.III, Hlm.29
[22] Abu Bakar Jabir El-Jazairi, Pola Hidup Muslim Thoharoh, Ibadah dan Akhlak,( Bandung : Remaja Rosdakarnya, 1997),Cet II, Hlm207.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar