Pandangan politik islam
A.
Pandangan politik Syi’ah, Khawarij, dan Mu’tazilah
1.
Syiah
Syiah merupakan suatu golongan yang muncul sejak wafatnya Nabi yang
mendukung Ali Bin Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Nabi Muhammad SAW.
Mereka beralasan Ali lebih berhak menjadi khalifah karena selain sebagai
saudara sepupu, tapi juga menantu Nabi, suami Fatimah, putri tunggal Nabi.
Golongan ini mulai berkembang pada masa terahir pemerintahan Ustman Bin Affan karena khalifah ketiga
dirasa tidak mampu mengelola negara, dan golongan ini pun naik daun pada masa
pemerintahan Ali Bin Abi Thalib sebagai pengganti Ustman Bin Affan.
Secara garis besar pandangan politik syi’ah adalah mengenai kepatutatan
seseorang menjadi imam. Di antaranya adalah, imam harus dari keturunan Fatimah,
tapi tidak menolak orang lain menduduki jabatan asal memenuhi syarat. Kedua,
imam tidak ma’shum, ketiga, tidak ada imam dalam kegelapan/ persembunyian yang
diliputi oleh berbagai misteri. keempat, Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan
khalifah dari Ali. Kelima, kedudukan Ali setingkat lebih tinggi dari manusia
biasa, dan dia sebagai lantaran manusia dan tuhan, keenam, ijma’ dapat
dijadikan dasar.
2.
Khawarij
Khawarij adalah suatu kelompok yang keluar dari barisan Ali dan
menolak keputusan dua abitorAmr Bin Ash dari kubu Muawiyyah dan Abu Musa
Asy’ari dari kubu Ali Bin Abi Thalib.
Sikap dan pandangan politik Khawarij secara umum mereka mengakui keabsahan
kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Ustman.
Menurut mereka khalifah harus laki-laki,
islam, dan merdeka, jika seorang khalifah telah dipilih dan dibaiat maka tidak
boleh turun dari tahta kecuali jika melakukan penyelewengan bahkan dapat
dibunuh.
3.
Mu’tazilah
Mu’tazilah adalah kelompok sahabat yang bersikap netral dan keluar
dari perseteruan antara Ali dan Muawiyyah.
Konsep politik Mu’tazilah pada
umumnya menegaskan bahwa imamah atau kepemimpinan negara merupakan pilihan
rakyat, pemimpin tidak harus dari suku quraisy.
B.
Sistem Politik di Negara-negara Islam
Secara garis besar sistem politik negara-negara islam di
kelompokkan menjadi tiga. Yaitu; Monarki, demokratis, sekuler.
Negara yang menganut sistem politik monarki(kerajaan) adalah; Arab
Saudi, Maroko, Jordania. Arab Saudi menganut kepemerintahan monarki murni,
dalam arti negara dikepalai oleh seorang raja dan berasal dari keluarga
kerajaan Arab Saudi sendiri. Sedangkan dua negara lainya menganut sistem
politik monarki konstitusi. Maroko adalah kerajaan yang berkonstitusi
dandemokratis, dan kedaulatan berada di tangan bangsa yang disalurkan melalui konstitusional yang
telah ada. Jordania adalah menganut sistem kerajaan turun temurun yang
berparlemen.
Yang kedua adalah demokratis yaitu Mesir dan beberapa negara Republik
Arab seperti Jazair, Irak dan Suria. Mesir merupakan negara sosialis demokratis
sedang islam merupakan agama negaranya. Prinsip-prinsip hukum islam merupakan
sumber utama hukum. Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan rakyatlah sumber
kekuasaan negara. Mesir menganut sistem banyak partai. Berbeda dengan halnya Irak
dan Suria yang sekarang memberlakukan sistem satu partai yang bernama partai baats
tetapi di Suria baats merupakan partai tunggal yang di dalamnya terdapat parati-partai kecil
sebagai partner-partner junior yang bergabung denganya dalam front national
progressif.
Ketiga, negara
sekuler, yaitu Turki dan Pakistan. Turki yang jelas-jelas menyatakan dirinya
sebagai negara sekuler. sedangkan negara Pakistan dan Iran yang nama resmi
masing-masing memakai predikat islam, sampai saat sekarang masih terjadi
perselisihan antara kelompok sekularis dan kelompok yang masih ingin
melaksanakan sistem politik, ekonomi, dan sosial islam. UUD tahun 1956 pasal
198 menjamin tidak akan diundangkanya (rencana) undang-undang yang bertentangan
dengan al-Qur’an dan Sunnah. Tetapi pada tahun 1971 Zulfikar Ali Bhutto, ketua
umum partai rakyat pakistan yang mengususng aliran sekularis terpilih sebagai
kepala negara dan menang kembali dalam pemilihan umum pada tahun 1988.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar