Rabu, 23 Desember 2015

Pandangan politik islam




Pandangan politik islam
A.     Pandangan politik Syi’ah, Khawarij, dan Mu’tazilah
1.      Syiah
Syiah merupakan suatu golongan yang muncul sejak wafatnya Nabi yang mendukung Ali Bin Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Nabi Muhammad SAW. Mereka beralasan Ali lebih berhak menjadi khalifah karena selain sebagai saudara sepupu, tapi juga menantu Nabi, suami Fatimah, putri tunggal Nabi.
Golongan ini mulai berkembang pada masa terahir pemerintahan  Ustman Bin Affan karena khalifah ketiga dirasa tidak mampu mengelola negara, dan golongan ini pun naik daun pada masa pemerintahan Ali Bin Abi Thalib sebagai pengganti Ustman Bin Affan.
Secara garis besar pandangan politik syi’ah adalah mengenai kepatutatan seseorang menjadi imam. Di antaranya adalah, imam harus dari keturunan Fatimah, tapi tidak menolak orang lain menduduki jabatan asal memenuhi syarat. Kedua, imam tidak ma’shum, ketiga, tidak ada imam dalam kegelapan/ persembunyian yang diliputi oleh berbagai misteri. keempat, Abu Bakar dan Umar telah merampas jabatan khalifah dari Ali. Kelima, kedudukan Ali setingkat lebih tinggi dari manusia biasa, dan dia sebagai lantaran manusia dan tuhan, keenam, ijma’ dapat dijadikan dasar.
2.      Khawarij
Khawarij adalah suatu kelompok yang keluar dari barisan Ali dan menolak keputusan dua abitorAmr Bin Ash dari kubu Muawiyyah dan Abu Musa Asy’ari dari kubu Ali Bin Abi Thalib.
Sikap dan pandangan politik Khawarij  secara umum mereka mengakui keabsahan kekhalifahan  Abu Bakar, Umar, dan Ustman. Menurut mereka  khalifah harus laki-laki, islam, dan merdeka, jika seorang khalifah telah dipilih dan dibaiat maka tidak boleh turun dari tahta kecuali jika melakukan penyelewengan bahkan dapat dibunuh.
3.      Mu’tazilah
Mu’tazilah adalah kelompok sahabat yang bersikap netral dan keluar dari perseteruan antara Ali dan Muawiyyah.
Konsep politik Mu’tazilah  pada umumnya menegaskan bahwa imamah atau kepemimpinan negara merupakan pilihan rakyat, pemimpin tidak harus dari suku quraisy.
B.     Sistem Politik di Negara-negara Islam
Secara garis besar sistem politik negara-negara islam di kelompokkan menjadi tiga. Yaitu; Monarki, demokratis, sekuler.
Negara yang menganut sistem politik monarki(kerajaan) adalah; Arab Saudi, Maroko, Jordania. Arab Saudi menganut kepemerintahan monarki murni, dalam arti negara dikepalai oleh seorang raja dan berasal dari keluarga kerajaan Arab Saudi sendiri. Sedangkan dua negara lainya menganut sistem politik monarki konstitusi. Maroko adalah kerajaan yang berkonstitusi dandemokratis, dan kedaulatan berada di tangan bangsa  yang disalurkan melalui konstitusional yang telah ada. Jordania adalah menganut sistem kerajaan turun temurun yang berparlemen.
Yang kedua adalah demokratis yaitu Mesir dan beberapa negara Republik Arab seperti Jazair, Irak dan Suria. Mesir merupakan negara sosialis demokratis sedang islam merupakan agama negaranya. Prinsip-prinsip hukum islam merupakan sumber utama hukum. Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan rakyatlah sumber kekuasaan negara. Mesir menganut sistem banyak partai. Berbeda dengan halnya Irak dan Suria yang sekarang memberlakukan sistem satu partai yang bernama partai baats tetapi di Suria baats merupakan partai tunggal  yang di dalamnya terdapat parati-partai kecil sebagai partner-partner junior yang bergabung denganya dalam front national progressif.
Ketiga, negara sekuler, yaitu Turki dan Pakistan. Turki yang jelas-jelas menyatakan dirinya sebagai negara sekuler. sedangkan negara Pakistan dan Iran yang nama resmi masing-masing memakai predikat islam, sampai saat sekarang masih terjadi perselisihan antara kelompok sekularis dan kelompok yang masih ingin melaksanakan sistem politik, ekonomi, dan sosial islam. UUD tahun 1956 pasal 198 menjamin tidak akan diundangkanya (rencana) undang-undang yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Tetapi pada tahun 1971 Zulfikar Ali Bhutto, ketua umum partai rakyat pakistan yang mengususng aliran sekularis terpilih sebagai kepala negara dan menang kembali dalam pemilihan umum pada tahun 1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar