USUL
FIQH
A. Latar
Belakang
Di
dalam syariat islam, telah terdapat segala hokum yang mengatur semua tindak tanduk manusia, baik perkatan dan
perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas serta tegas dan
adakalanya pula hanya dikemukakan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah
secara umum. Untuk memahami hukum islam yang sudah jelas maknanya tidaklah
diperlukan ijtihad, tetapi cukup diambil begitu saja dan diamalkan apa adanya,
karena memang sudah jelas dan tegas disebut oleh allah. Hukum islam yang
seperti inilah disebut sebagai wahyu murni atau an-nusus al-muqaddasat.
Adapun untuk mengetahui hukum islam
dalam bentuk kedua yaitu hukum-hukum yang disebut dalam bentuk
dalil-dalil dan kaidah, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh oleh para mujtahid
untuk menggali hukum yang terdapat di dalam nash-nash melalui pengkajian dan
pemahaman yang mendalam.
keseluruhan hukum yang ditetapkan
melalui cara seperti disebut adalah fiqh. Dalam pengambilan hukum fiqh dari nash-nash(al-Qur’an dan
al-Hadis) ada sebuah metode yang
digunakan dan penerapan hukum itu sendiri, yang disebut dengan ushul fiqh.
Mengenai
tentang ushul fiqh pemakalah akan memulai pembahasan yang
mendasar yang berkaitan dengan ushul fiqh antara lain sebagai
berikut :
1. Apa
Pengertian ushul fiqh ?
2. Apa
obyek pembahasan ushul fiqh ?
3. Apa
Tujuan dan ruang lingkup ushul fiqh ?
4. Apa
Perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh
Sedangkan tujuan dari pembahasan di atas
antara lain:
1. Untuk
mengetahui apa definisi ushul fiqh
2. Untuk
mengetahui apa obyek bahasan ushul fiqh
3. Untuk
mengetahui tujuan ilmu ushul fiqh
4. untuk
megetahui perbedaan ushul fiqh dengan fiqh
B. Pengertian
Ushul Fiqh
Menurut
bahasa ushul fiqh berasal
dari rangkaian dua suku kata. pertama ushul dalam bentuk jama’nya kata ashlu
yang artinya asas, pangkal[1]. kedua adalah kata fiqh yang artinya
pengertian, pemahaman[2].
Dari kedua kata ini ushul fiqh bisa sedikit dipahami bahwa ilmu
yang bisa dijadikan suatu dasar bagi yang lain.
Dalam
pandangan ulama’-ulama’ Ushul Fiqh menggolongkan definisi ushul
fiqh ke dalam berbagai pengertian yang berbeda. Terlebih dahulu penulis
akan memberikan gambaran tentang
pengertian fiqh, karena antara fiqh dan ushul fiqh
adalah bagaikan dua hal yang saling berkaitan.
Prof.
Dr. H. Alaiddin Koto, M.A.[3]
memberikan definisi fiqh sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum
syar’i amali(praktis) yang penetapanya diupayakan melalui
pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci dalam nash al-Qur’an.
Lengkapnya definisi itu berbunyi:
الأحكام الشّرعيّة
العمليّة المكشب من أدلّتها التّفصليّة
“Hukum-hukum syar’iy amali yang
diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
Sependapat
dengan prof. Dr. H. Alaiiddin Koto, M.A,
Syikh al-Islam Abi Yahya
Zakariyya al-Anshari al-Syafi’i menyatakan
:
والفقه علم بحكم شرعيّ
عمليّ مكتسب من دليل تفصيليّ[4]
“Fiqh adalah ilmu yang digunakan
untuk mengetahui hukum-hukum Syar’i amaly yang didapat dari dalil
yang terperinci”.
Hukum
Syar’i yang dimaksudkan di atas adalah segala perbuatan yang diberi hukumnya itu
sendiri dan diambil dari syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad S.A.W.
Sedangkan kata amaliy merupakan penjelasan bahwa yang menjadi kajian
ilmu ini hanya hal-hal yang berkaitan
dengan perbuatan(amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk
keyakinan dan i’tikad(aqidah) dari mukallaf.
Pengertian
Ushul Fiqh menurut Syaikh al-Islam Abi Yahya Zakariyya al-Anshari al-Syafi’i
dalam kitabnya Ghoyatul Wushul mengungkapkan:
أصول
الفقه أدلةالفقه الإجماليةوطرق استفادةجزئيتهاوحال مستفيدها.[5]
“Ushul
Fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang ijmal dan metode
penggunaan juz-juz bagianya dalilnya, dan keadaan mujtahid yang menggunakan
dalil tersebut.”
Berhubungan
dengan pengertian Ushul Fiqh Abd al-Wahhab Khalaf mendefinisikan
ilmu Ushul Fiqh sebagai berikut:
فعلم أصول الفقه في
الإصطلاح الشرعيّ هو العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها إلى استفادة الأحكام
الشرعيّة العلميّة من أدلتها التّفصليّة أومجموعةالقواعد والبحوثالتي يتوصّل بها
إلى استفادة الأحكام الشّرعيّة العمليّة من أدلّتها الـفصليّة
“Ushul Fiqh menurut istilah
syara’ ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan
hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci. Atau kumpulan
kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum syara’ yang amaliyyah dari
dalil terperinci”.[6]
Sejalan
dengan definisi yang diungkapkan oleh Abd al-Wahhab Khalaf, Syaikh Muhammad al-Khudhariy
mengemukakan pengertian ushul fiqh sebagai :
أصول الفقه هوالقواعد
التي يتوصل بها إلى استنباط الأحكام الشّرعيّة من الأدلّة
“Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah
yang menyampaikan kepada istinbath hukum syara’ dari dalil-dalilnya”.
Dengan
demikian, definisi Fiqh mengacu pada sebuah ilmu yang berkaitan dengan
hukum syar’i yang praktis(‘amaliyyah), sedangkan istilah Ushul
Fiqh lebih cenderung ditujukan kepada
metode yang digunakan oleh ahli hukum islam dalam menggali hukum-hukum
dari nas dan dalilnya, serta menertibkan dan meletakkan berdasar kekuatan dalil
tersebut.
C. Obyek
pembahasan Ushul Fiqh
Pada
dasarnya, obyek pembahasan pada Ilmu Fiqh adalah perbuatan mukallaf
dilihat dari sudut pandang syar’i. perbuatan tersebut dikelompokkan menjadi
tiga kelompok besar; mu’amalah, ubudiyyah, dan uqubah.
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A[7]
memberikan gambaran pada bagian ibadah dengan segala urusan yang berkaitan akhirat
seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya. Pada bagian mu’amalah
hal-hal yang berkaitan dengan harta, seperti jual-neli, sewa-menyewa,
pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. Pada bagian ini beliau juga
memasukkan persoalan munakahat dan siasah. Di bagian uqubah
mencakup segala persoalan yang mencakup tindak pidana, seperti pencurian,
perampokan, pemberontakan, dan lain-lain.
Adapun
obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil syar’i yang bersifat umum
ditinjau dari segi ketepatan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi
seorang pakar ilmu Ushul membahas tentang qiyas dan kehujahanya,
tentang dalil amm dan yang membatasinya, dan tentang perintah (amar) dan
dalalahnya, dan seterusnya.
Abdul
Wahhab Khalaf menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah dalil syar’I yang pertama bagi
setiap hukum. Nash-nash yang ditasyri’iyyah tidaklah datang dalam satu
bentuk saja, akan tetapi di antaranya ada yang datang dalam bentuk amar,
ada pula yang datang dalam bentuk nahi(larangan), adapula dalam bentuk mutlak.
Bentuk perintah, larangan, bentuk umum. bentuk mutlak merupakan beberapa
macam yang bersifat umum dari aneka macam dalil syar’i yang umum pula,
yaitu: al-Qur’an. Jadi seorang ahli Ushul Fiqh membahas tentang setiap
macam dari aneka macam ini supaya ia dapat sampai kepada bentuk hukum umum yang
menjadi dalalahnya, dimana dalam membahasnya ia mempergunakan penyelidikan tentang uslub-uslub
bahasa arab dan pemakaian hukum syara’[8].
Prof.
Drs. H.A. Dzazuli dan Dr. I. Nurol Aen, M.A berpendapat bahwa Ushul Fiqh
adalah cara-cara, metode-metode, kaidah-kaidah untuk mengeluarkan hukum dari
dalil-dalil syara’. Dalam hal ini terkait 4 permasalahan pokok, yaitu:
1. Hukum
syara’
2. Hakim
dan dalil-dalil syara’nya
3. perbuatan
Mukallaf (mahkum fih)
4. mukallaf
(mahkum alaih)
sebagian
ulama’ menyebutkan bahwa obyek pembahasan Ushul Fiqh adalah:
إثبات الأدلة للأحكام
وثبوت الأحكام بالأدلة
“Menetapkan suatu dalil tehadap satu hukum
dan tetapnya hukumnya suatu hukum dengan suatu dalil”.[9]
Dengan
demikian, dapat diketahui bahwa yang dimaksun disini hanyalah mengenai
dalili-dalil syara’ dan cara mengetahui bahwa dalil itu menunjukkan satu hukum,
dan juga mengetahui sebaliknya yakni menyelidiki suatu hukum tentang dalil yang
menunjukkan hukum tersebut
D. Tujuan
dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Tujuan
dari Ilmu Fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan
dan ucapan manusia. Jadi Fiqh adalah tempat kembalinya seorang hakim
dalam keputusanya, tempat kembalinya seorang mufti dalam fatwanya, dan
tempat kembalinya seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum syara’
yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.
Adapun
tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan
teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’
yang yang ditunjuki dalil itu. Jadi berdasarkan kaidah-kaidahnya dan bahasanya,
maka nash-nash syara’ dapat dipahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat
diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafaz yang samar
dapat diketahui juga diketahui dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi
pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain. Juga berdasarkan kaidah-kaidahnya dan bahasanya, apa yang
telah diistimbathkan oleh para imam
mujtahid dapat dipahami dengan sempurna. Disamping dapat pula diadakan perbandingan
antara mazhab mereka yang berlainan mengenai hukum suatu kasus, karena memahami
hukum apa adanya dan memperbandingkan antara dua hukum yang berbeda tidak akan
terjadi kecuali dengan melihat dalil hukumnya dan cara pengambilan hukum dari
dalil itu.[10]
Menurut
Abdul Wahhab Khalaf tujuan akhir dari Ilmu
Fiqh adalah penerapan hukum syariat kepada amal perbuatan manusia, baik
perkataan maupun perbuatan. Sedangkan tujuan akhir dari ilmu Ushul Fiqh lebih
ditekankan pada penerapan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasanya kepada dalil-dalil tafsili untuk sampai
kepada hukum syari’at yang ditunjuk oleh dalil-dalil tersebut.[11]
Drs.
H. A Basiq Djalil, S.H.,M.A mengungkapkan perihal yang berkaitan tentang tujuan
ilmu Ushul Fiqh adalah mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’
dan cara untuk mengistimbatkan satu hukum dari dalil-dalilnya. Dengan
menggunakan Ushul Fiqh itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid
buta, sebagaimana seorang mujtahid menggunakanya dalam mengistimbatkan furu’(cabang)
dari ushul(asal) begitu juga
sebagaimana yang dilakukan oleh seorang muttabi’ dalam
mengembalikan furu’ kepada ushul[12].
Tidak
dapat dipungkiri, bahwa kebutuhan terhadap ilmu Ushul Fiqh sangat
diperlukan dalam istinbat hukum. Para ulama yang berijtihad atau
yang mentarjih dari beberapa mazhab atau sekalipun hanya dalam satu
mazhab saja misalnya, tidak akan dapat
berbuat banyak dalam bidang hukum bila tidak mengetahui kaidah-kaidah hukum
atau kaidah-kaidah hukum dalam satu mazhab.
Kita
dapat membandingkan pendapat-pendapat para ulama’, apabila mengetahui dalil-dalil
yang digunakanya, sedang hak tersebut jelas memerlukan ilmu Ushul Fiqh dan
kaidah-kaidahnya. Oleh karena itu kita dapat mengambil satu kesimpulan bahwa
ilmu Ushul Fiqh tetap diperlukan oleh para fuqoha.
E. Perbedaan
Antara Fiqh dan Ushul Fqih
Perbedaan
antara Fiqh dan Ushul Fiqh bisa dilihat dari obyek pembahasanya.
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto memberikan sudut pandang bahwa kalau Ilmu Fiqh
berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan sedangkan Ushul Fiqh berbicara
tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri.
Perbedaan
antara Fiqh dan Ushul Fiqh
dilihat dari sudut aplikasinya Fiqh akan menjawab apa hukum dari
suatu perbuatan, dan Ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan bagaimana cara
atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang
dipertanyakan tersebut. Fiqh lebih bercorak produk sedangkan Ushul
Fiqh lebih bermakna metodologis. Dan oleh sebab itu, Fiqh terlihat
sebagai koleksi produk hukum, sedangkan Ushul Fiqh merupakan koleksi
metodis yang sangat diperlukan untuk memproduk hukum
PENUTUP
Kesimpulan :
- Ushul Fiqh menurut istilah syara’ ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci. Atau kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum syara’ yang amaliyyah dari dalil terperinci
- obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketepatan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula.
- tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang ditunjukan dalil itu. Sedangkan dilihat dari obyek pembahasanya Ilmu Fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan sedangkan Ushul Fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri. dilihat dari sudut aplikasinya Fiqh akan menjawab apa hukum dari suatu perbuatan, dan Ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan bagaimana cara atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut. Fiqh lebih bercorak produk sedangkan Ushul Fiqh lebih bermakna metodologis. Dan oleh sebab itu, Fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum, sedangkan Ushul Fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduk hukum
Selanjutnya penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan
waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi
ilmu tambahan atas pengetahuan kita,
amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik
jika ada kekurangan dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu
memperbaiki makalah kami ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Nadwi,M.
Fadlilan, CBSA “Kamus Lengkap Arab-Indonesia, Indonesia-Arab”, (Surabaya,
Mekar Surabaya, 1992)
Koto, Alaiddin, Ilmu Figh Dan Ushul Fiqh, (jakarta, pt
rajagrafindo persada, 2009)
Abi,
Zakariyya, Yahya, Ghayat al-Wushul, (surabaya, hidayah, tth)
Djazuli, Nurol Aen, Ushul Fiqh”Metodologi
Hukum Islam”, (tpt,ttp, tth)
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul
Fiqh, (Semarang, Dina Utama,1994)
[1]
M. fadlilan nadwi, CBSA “kamus lengkap arab-indonesia, Indonesia-arab”,
(Surabaya, mekar Surabaya, 1992), hal.6
[2]
Ibid, hal.275
[3]
Alaiddin koto, ilmu figh dan ushul fiqh, (Jakarta, PT rajagrafindo persada,
2009), hal.2
[4]
Syikh
al-islam abi yahya zakariyya al-anshari
al-syafi’I,ghayatul wushul, (Surabaya, hidayah, tth), hal.5
[5]
Ibid,
hal.4
[6]
H.A. djazuli, nurol aen, ushul fiqh”metodologi hukum islam”, (tpt,ttp, tth),
hal.2
[7]
alaiiddin
koto, op.cit, hal.5
[8]
Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fiqh, (semarang, dina utama,1994),hal.3
[9]
A. basiq djali, ilmu ushul fiqh 1 dan 2, (Jakarta, kencana prenada media group,
2010),cet. Pertama, hal.16
[10]
Abdul wahhab khalaf, op.cit, hal.6
[11]
Alaidin koto, op.cit, hal.10
[12]
A. basiq djali, op.cit, hal.17