Rabu, 23 Desember 2015

PENGERTIAN USHUL FIQH



USUL FIQH
A.  Latar Belakang
Di dalam syariat islam, telah terdapat segala hokum yang mengatur semua  tindak tanduk manusia, baik perkatan dan perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas serta tegas dan adakalanya pula hanya dikemukakan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Untuk memahami hukum islam yang sudah jelas maknanya tidaklah diperlukan ijtihad, tetapi cukup diambil begitu saja dan diamalkan apa adanya, karena memang sudah jelas dan tegas disebut oleh allah. Hukum islam yang seperti inilah disebut sebagai wahyu murni atau an-nusus al-muqaddasat. Adapun untuk mengetahui hukum islam  dalam bentuk kedua yaitu hukum-hukum yang disebut dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh oleh para mujtahid untuk menggali hukum yang terdapat di dalam nash-nash melalui pengkajian dan pemahaman  yang mendalam. keseluruhan  hukum yang ditetapkan melalui cara seperti disebut adalah fiqh. Dalam pengambilan hukum  fiqh dari nash-nash(al-Qur’an dan al-Hadis)  ada sebuah metode yang digunakan dan penerapan hukum itu sendiri, yang disebut dengan ushul fiqh.
Mengenai tentang ushul fiqh pemakalah akan memulai pembahasan yang mendasar yang berkaitan dengan ushul fiqh antara lain sebagai berikut :
1.    Apa Pengertian ushul fiqh ?
2.    Apa obyek pembahasan ushul fiqh ?
3.    Apa Tujuan dan ruang lingkup ushul fiqh ?
4.    Apa Perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh
Sedangkan tujuan dari pembahasan di atas antara lain:
1.    Untuk mengetahui apa definisi ushul fiqh
2.    Untuk mengetahui apa obyek bahasan ushul fiqh
3.    Untuk mengetahui tujuan ilmu ushul fiqh
4.    untuk megetahui perbedaan ushul fiqh dengan fiqh
B.  Pengertian Ushul Fiqh
Menurut  bahasa ushul fiqh berasal dari rangkaian dua suku kata. pertama ushul dalam bentuk jama’nya kata ashlu yang artinya asas, pangkal[1].  kedua adalah kata fiqh yang artinya pengertian, pemahaman[2]. Dari kedua kata ini ushul fiqh bisa sedikit dipahami bahwa ilmu yang bisa dijadikan suatu dasar bagi yang lain.
Dalam pandangan ulama’-ulama’ Ushul Fiqh menggolongkan definisi ushul fiqh ke dalam berbagai pengertian yang berbeda. Terlebih dahulu penulis akan memberikan gambaran  tentang pengertian fiqh, karena antara fiqh dan ushul fiqh adalah bagaikan dua hal yang saling berkaitan.
Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A.[3] memberikan definisi fiqh sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali(praktis) yang penetapanya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci dalam nash al-Qur’an. Lengkapnya definisi itu berbunyi:
الأحكام الشّرعيّة العمليّة المكشب من أدلّتها التّفصليّة
“Hukum-hukum syar’iy amali yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
Sependapat dengan prof. Dr. H. Alaiiddin Koto, M.A,  Syikh al-Islam  Abi Yahya Zakariyya al-Anshari al-Syafi’i menyatakan  :
والفقه علم بحكم شرعيّ عمليّ مكتسب من دليل تفصيليّ[4]
Fiqh adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui hukum-hukum Syar’i amaly yang didapat dari dalil yang terperinci”.
Hukum Syar’i yang dimaksudkan di atas adalah segala perbuatan yang diberi hukumnya itu sendiri dan diambil dari syari’at yang dibawa oleh nabi Muhammad S.A.W. Sedangkan kata amaliy merupakan penjelasan bahwa yang menjadi kajian ilmu ini hanya hal-hal yang berkaitan  dengan perbuatan(amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk keyakinan dan i’tikad(aqidah) dari mukallaf.
Pengertian Ushul Fiqh menurut Syaikh al-Islam  Abi Yahya Zakariyya al-Anshari al-Syafi’i dalam kitabnya Ghoyatul Wushul mengungkapkan:
أصول الفقه أدلةالفقه الإجماليةوطرق استفادةجزئيتهاوحال مستفيدها.[5]
Ushul Fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang ijmal dan metode penggunaan juz-juz bagianya dalilnya, dan keadaan mujtahid yang menggunakan dalil tersebut.”
Berhubungan dengan pengertian Ushul Fiqh Abd al-Wahhab Khalaf mendefinisikan ilmu Ushul Fiqh sebagai berikut:
فعلم أصول الفقه في الإصطلاح الشرعيّ هو العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها إلى استفادة الأحكام الشرعيّة العلميّة من أدلتها التّفصليّة أومجموعةالقواعد والبحوثالتي يتوصّل بها إلى استفادة الأحكام الشّرعيّة العمليّة من أدلّتها الـفصليّة
Ushul Fiqh menurut istilah syara’ ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci. Atau kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum syara’ yang amaliyyah dari dalil terperinci”.[6]
Sejalan dengan definisi yang diungkapkan oleh Abd al-Wahhab Khalaf, Syaikh Muhammad al-Khudhariy mengemukakan pengertian ushul fiqh sebagai :
أصول الفقه هوالقواعد التي يتوصل بها إلى استنباط الأحكام الشّرعيّة من الأدلّة
Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang menyampaikan kepada istinbath hukum syara’ dari dalil-dalilnya”.
Dengan demikian, definisi Fiqh mengacu pada sebuah ilmu yang berkaitan dengan hukum syar’i yang praktis(‘amaliyyah), sedangkan istilah Ushul Fiqh lebih cenderung ditujukan kepada  metode yang digunakan oleh ahli hukum islam dalam menggali hukum-hukum dari nas dan dalilnya, serta menertibkan dan meletakkan berdasar kekuatan dalil tersebut.
C.  Obyek pembahasan Ushul Fiqh
Pada dasarnya, obyek pembahasan pada Ilmu Fiqh adalah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut pandang syar’i. perbuatan tersebut dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar; mu’amalah, ubudiyyah, dan uqubah.
 Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A[7] memberikan gambaran pada bagian ibadah dengan segala urusan yang berkaitan akhirat seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya. Pada bagian mu’amalah hal-hal yang berkaitan dengan harta, seperti jual-neli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. Pada bagian ini beliau juga memasukkan persoalan munakahat dan siasah. Di bagian uqubah mencakup segala persoalan yang mencakup tindak pidana, seperti pencurian, perampokan, pemberontakan, dan lain-lain.
Adapun obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketepatan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi seorang pakar ilmu Ushul membahas tentang qiyas dan kehujahanya, tentang dalil amm dan yang membatasinya, dan tentang perintah (amar) dan dalalahnya, dan seterusnya.
Abdul Wahhab Khalaf menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah dalil syar’I yang pertama bagi setiap hukum. Nash-nash yang ditasyri’iyyah tidaklah datang dalam satu bentuk saja, akan tetapi di antaranya ada yang datang dalam bentuk amar, ada pula yang datang dalam bentuk nahi(larangan), adapula dalam bentuk mutlak. Bentuk perintah, larangan, bentuk umum. bentuk mutlak merupakan beberapa macam yang bersifat umum dari aneka macam dalil syar’i yang umum pula, yaitu: al-Qur’an. Jadi seorang ahli Ushul Fiqh membahas tentang setiap macam dari aneka macam ini supaya ia dapat sampai kepada bentuk hukum umum yang menjadi dalalahnya, dimana dalam membahasnya  ia mempergunakan penyelidikan tentang uslub-uslub bahasa arab dan pemakaian hukum syara’[8].
Prof. Drs. H.A. Dzazuli dan Dr. I. Nurol Aen, M.A berpendapat bahwa Ushul Fiqh adalah cara-cara, metode-metode, kaidah-kaidah untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syara’. Dalam hal ini terkait 4 permasalahan pokok, yaitu:
1.    Hukum syara’
2.    Hakim dan dalil-dalil syara’nya
3.    perbuatan Mukallaf (mahkum fih)
4.    mukallaf (mahkum alaih)
sebagian ulama’ menyebutkan bahwa obyek pembahasan Ushul Fiqh adalah:
إثبات الأدلة للأحكام وثبوت الأحكام بالأدلة
“Menetapkan suatu dalil tehadap satu hukum dan tetapnya hukumnya suatu hukum dengan suatu dalil”.[9]
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang dimaksun disini hanyalah mengenai dalili-dalil syara’ dan cara mengetahui bahwa dalil itu menunjukkan satu hukum, dan juga mengetahui sebaliknya yakni menyelidiki suatu hukum tentang dalil yang menunjukkan hukum tersebut
D.  Tujuan dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Tujuan dari Ilmu Fiqh adalah menerapkan hukum-hukum syariat terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi Fiqh adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam keputusanya, tempat kembalinya seorang mufti dalam fatwanya, dan tempat kembalinya seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.
Adapun tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’ yang yang ditunjuki dalil itu. Jadi berdasarkan kaidah-kaidahnya dan bahasanya, maka nash-nash syara’ dapat dipahami dan hukum yang menjadi dalalahnya dapat diketahui, serta sesuatu yang dapat menghilangkan kesamaran lafaz yang samar dapat diketahui juga diketahui dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi pertentangan antara satu dalil dengan dalil yang lain. Juga berdasarkan  kaidah-kaidahnya dan bahasanya, apa yang telah diistimbathkan  oleh para imam mujtahid dapat dipahami dengan sempurna. Disamping dapat pula diadakan perbandingan antara mazhab mereka yang berlainan mengenai hukum suatu kasus, karena memahami hukum apa adanya dan memperbandingkan antara dua hukum yang berbeda tidak akan terjadi kecuali dengan melihat dalil hukumnya dan cara pengambilan hukum dari dalil itu.[10]
Menurut Abdul Wahhab Khalaf tujuan  akhir dari Ilmu Fiqh adalah penerapan hukum syariat kepada amal perbuatan manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan tujuan akhir dari ilmu Ushul Fiqh lebih ditekankan pada penerapan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasanya  kepada dalil-dalil tafsili untuk sampai kepada hukum syari’at yang ditunjuk oleh dalil-dalil tersebut.[11]
Drs. H. A Basiq Djalil, S.H.,M.A mengungkapkan perihal yang berkaitan tentang tujuan ilmu Ushul Fiqh adalah mengetahui jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara untuk mengistimbatkan satu hukum dari dalil-dalilnya. Dengan menggunakan Ushul Fiqh itu, seseorang dapat terhindar dari jurang taklid buta, sebagaimana seorang mujtahid menggunakanya dalam mengistimbatkan furu’(cabang) dari ushul(asal) begitu juga  sebagaimana yang dilakukan oleh seorang muttabi’ dalam mengembalikan furu’ kepada ushul[12].
Tidak dapat dipungkiri, bahwa kebutuhan terhadap ilmu Ushul Fiqh sangat diperlukan dalam istinbat hukum. Para ulama yang berijtihad atau yang mentarjih dari beberapa mazhab atau sekalipun hanya dalam satu mazhab   saja misalnya, tidak akan dapat berbuat banyak dalam bidang hukum bila tidak mengetahui kaidah-kaidah hukum atau kaidah-kaidah hukum dalam satu mazhab.
Kita dapat membandingkan pendapat-pendapat para ulama’, apabila mengetahui dalil-dalil yang digunakanya, sedang hak tersebut jelas memerlukan ilmu Ushul Fiqh dan kaidah-kaidahnya. Oleh karena itu kita dapat mengambil satu kesimpulan bahwa ilmu Ushul Fiqh tetap diperlukan oleh para fuqoha.
E.   Perbedaan Antara Fiqh dan Ushul Fqih
Perbedaan antara Fiqh dan Ushul Fiqh bisa dilihat dari obyek pembahasanya. Prof. Dr. H. Alaiddin Koto memberikan sudut pandang bahwa kalau Ilmu Fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan sedangkan Ushul Fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri.
Perbedaan antara Fiqh dan Ushul Fiqh  dilihat dari sudut aplikasinya Fiqh akan menjawab apa hukum dari suatu perbuatan, dan Ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan bagaimana cara atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut. Fiqh lebih bercorak produk sedangkan Ushul Fiqh lebih bermakna metodologis. Dan oleh sebab itu, Fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum, sedangkan Ushul Fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduk hukum











PENUTUP
Kesimpulan :
  1. Ushul Fiqh menurut istilah syara’ ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum-hukum syara’ yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci. Atau kumpulan kaidah-kaidah dan pembahasan yang menghasilkan hukum syara’ yang amaliyyah dari dalil terperinci
  2. obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqh adalah dalil syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketepatan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula.
  3. tujuan dari ilmu ushul fiqh adalah menerapkan kaidah-kaidah dan teori-teorinya terhadap dalil-dalil yang rinci untuk menghasilkan hukum syara’  yang ditunjukan dalil itu. Sedangkan dilihat dari obyek pembahasanya Ilmu Fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan sedangkan Ushul Fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri. dilihat dari sudut aplikasinya Fiqh akan menjawab apa hukum dari suatu perbuatan, dan Ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan bagaimana cara atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut. Fiqh lebih bercorak produk sedangkan Ushul Fiqh lebih bermakna metodologis. Dan oleh sebab itu, Fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum, sedangkan Ushul Fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduk hukum
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.

DAFTAR PUSTAKA
Nadwi,M. Fadlilan, CBSA “Kamus Lengkap Arab-Indonesia, Indonesia-Arab”, (Surabaya, Mekar Surabaya, 1992)
Koto, Alaiddin, Ilmu Figh Dan Ushul Fiqh, (jakarta, pt rajagrafindo persada, 2009)
Abi, Zakariyya, Yahya, Ghayat al-Wushul, (surabaya, hidayah, tth)
 Djazuli, Nurol Aen, Ushul Fiqh”Metodologi Hukum Islam”, (tpt,ttp, tth)
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang, Dina Utama,1994)


[1] M. fadlilan nadwi, CBSA “kamus lengkap arab-indonesia, Indonesia-arab”, (Surabaya, mekar Surabaya, 1992), hal.6
[2] Ibid, hal.275
[3] Alaiddin koto, ilmu figh dan ushul fiqh, (Jakarta, PT rajagrafindo persada, 2009), hal.2
[4] Syikh al-islam  abi yahya zakariyya al-anshari al-syafi’I,ghayatul wushul, (Surabaya, hidayah, tth), hal.5
[5] Ibid, hal.4
[6] H.A. djazuli, nurol aen, ushul fiqh”metodologi hukum islam”, (tpt,ttp, tth), hal.2
[7] alaiiddin koto, op.cit, hal.5
[8] Abdul wahhab khallaf, ilmu ushul fiqh, (semarang, dina utama,1994),hal.3
[9] A. basiq djali, ilmu ushul fiqh 1 dan 2, (Jakarta, kencana prenada media group, 2010),cet. Pertama, hal.16
[10] Abdul wahhab khalaf, op.cit, hal.6
[11] Alaidin koto, op.cit, hal.10
[12] A. basiq djali, op.cit,  hal.17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar