Jumat, 07 Agustus 2015

MAHAR/ SHIDAQ



MAS KAWIN/MAHAR (SHDAQ) DALAM PERNIKAHAN
A.    Pendahuluan
Mahar merupakan pemberian yang dilakukan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang hukumnya wajib, tetapi tidak ditentukan bentuk dan jenisnya, besar dan kecilnya, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis.
Pemberian mahar dalam syariat Islam dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan derajat kaum perempuan yang sejak zaman Jahiliyah telah diinjak-injak harga dirinya. Dengan adanya pembayaran mahar dari pihak mempelai laki-laki, status perempuan tidak dianggap sebagai barang yang diperjualbelikan.
Pada zaman Jahiliyah, hak-hak perempuan dihilangkan dan disia-siakan, sehingga perempuan tidak berhak memegang harta bendanya sendiri atau walinya pun dengan semena-mena menghabiskan hak-hak kekayaannya. Dalam syariat Islam, wanita diangkat derajatnya dengan diwajibkannya kaum laki-laki membayar mahar jika menikahinya. Pengangkatan hak-hak perempuan pada zaman Jahiliyah dengan adanya hak mahar bersamaan pula dengan hak-hak perempuan lainnya yang sama dengan kaum laki-laki, sebagaimana adanya hak waris da hak menerima wasiat.Pembahasan makalah ini meliputi:
1.      Pengertian shidaq(mas kawin)
2.      Hukum dan dasar disyariatkanya mahar
3.      Hikmah disyariatkanya mahar
4.      Macam macam mahar
Adapun tujuan dari pembahasan makalah in adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian shidaq(mahar)
2.      Untuk mengetahui hukum dan dalil naqlinya mahar baik dari al-qur’an maupun al-hadis
3.      Memahami hikmah disyariatkanya mahar
4.      Mengetahui macam-macam mahar


B.     Pembahasan
1.      Pengertian shidaq
وهو بفتح الصاد أفصح من كسرها مشتق من الصدق بفتح الصاد وهو إسم لشديد الصلب وشرعا إسم لمال واجب على الرجل بنكاح أووطء شبهة أوموت[1]
Artinya:
Shadaaq dengan dibaca fathah shadnya itu lebihfashihdaripada dibaca kasrahshadnya,merupakan kalimatturunandari mashdarlafadz shadqu denan dibaaca fathah shadnya , yaitu secara bahasa adalah tulang rusuk yanag kuat. Sedangkan menurut syara’ adalah sebutan untuk harta yang wajib diberikan oleh laki-laki karena melakukan pernikahan, atau wathi syubhat, atau mati.

Mahar merupakamn hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh seorang suami, ibnu arabi Ra mengtakanbahwa[2] nikah adalah akad yang tergantikan, akad antara dua pasang  setiap salah seorang dari keduanya menunjukkan sebagai pendampingnya, dan memberikan manfaat bagi pendamingnya sebagai pengganti manfaat lain. Mahar merupakan kewajiban tambahan yang alla berikan kepada seorang suam ketika menjadikanya dalam prnikahan sebuah kedudukan. Dan turunya perintah ini sebagai pengganti diperbolehkan pernikahan dan diwajibkan setelah itu dengan ucapan mencampurinya.
Mahar dinamakan juga shidaq juga karena dapat memberikan kesan bahwa pemberi itu betul-betul senag mengikat pernikahan yang mana pernikahan itu adalah pangkal terjadinya kewajiban pemberian  tersebut[3].
Dkatakan perbedaan antara mahar dan shidaq adalah bahwa shidaq adalah pemberian wajib yang disebutkan dalam aqad, sedangkan mahar adalah pemberian wajib yang tidak disebut dalam akad.[4]


2.      Hokum dan dasar disyariatkanya mahar
Adapun hkumnya, para ulama’ sepakat bahwa mahar merupakan salah satu syarat dari syarat-syarat sahnya pernikahan.[5]
 Dalil yang menjelaskan mahar adalah surat an-nisa’ ayat 4:
وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا ٤
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya
۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٢٤
24. dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan dalil dari hadis nabi adalah
أن   رسول الله ص م جاءته امرأة فقالت : يا رسول الله إني قد وهبت نفسي لك، فقامت قياما طويلا, فقام رجل فقال : يا رسول الله زوجنيها إن لم يكن لك بها حاجة فقال رسول الله ص م هل معك من شيئ تصدقها إياه؟ ما عندي إلا إزاري, فقال رسول الله ص م:إنأعطيتها إياه جلست لا إزار  لك فالتمس شيئا, فقال:لا أجد شيئا, إلتمس ولو خاتما من حديد
Artinya
Bahwa rasulullah saw didatangi seorang wanita kemudian berkata: ya rasululah sesungguhnya aku aku telah memberikan diriku kepada anda, kemudian ia berdiri sangat lama, kemudian berdirilah seorang lelaki dan berkata: ya rasulullah kahkanlah denganku apabila anda tidak mengingnkanya. Kemudian rasul bertanya” apakah engkau memiliki suatu benda yang dapat kau jadikan mahar? Aku tidak memiliki apapun kecuali pakaiaku, kemudian rasul berkata: apa bila kau berikan pakaianmu, maka kamu duduk tanpa pakaian, carilah sesuatu, kemudian ia berkata aku tidak menemukan apapun, kemudian rasul berkata carilah walau berupa cincin dari besi(HR. muslim)
Hadis ini menunjukkan kewajiban mahar sekalipun sesuatu yng sedikit. Demikian juga tida ada keterangan dari nabi bahwa beliau meninggalkan mahar pada suatu pernikahan. andaikata mahar tidak wajib tentu nabi pernah meninggalkanya walaupun sekali dalm hidpnnya yang menunjukkan tidak wajib. Akan tetapi, beliau tidak pernah meninggalkanya, hl ini menunjukkan kewajibanya.[6]
Para ulama’ memberlakukan ukuran mahar dengan tidak memberikan batasan tentang banyaknya ukuran mahar yang harus diberikan. Akan tetapi untuk ukuan minimal para ulama’ berbeda pendapat. Imam  syafi’’I, imam ahmad, imam ishaq, abu tsauri dan para fuqaha madinah berpendapat” tidak ada ukuran minimal, setiap benda yang mempunyai harga dan ditukarkan maka bias dijadikan mas kawin. [7]
Menurut imam maik paling sedikit mahar adalah ¼ dinar mas/ atau 3 dirham perak, menurut abu hanifah minimal 5 dirham.
Mahar tidak hanya berupa benda, akan tetapi juga bisa berupa manfaat seperti mengajarkan membaca ayat suci al-qur’an[8].
3.      Hikmah disyari’atkanya mahar
Mahar disyariatkan allah untuk mengangat deajat wanita dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan inimempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, allah mewajibkanya kepada laki-laki bukan kepada wanita, karena lebih mampu berusaha. Mahar diwajibkan padanya seperti halnya juga seuruh beban materi. Istri pada umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan dirinya dan segala perlengkapanya yang tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya, tetapi manfaatnya kembali kepada suami juga. Leh karena itu, merupakan suatu yang relevan suami dibebani mhr unuk diberikan keapada sang istri. Mahar ini dalam segala bentuk mmenjadi penyebab suami tidak teerburu-buru menjatukhkan talak kepada istrinya karena yang ditmbulkan dari mahar tersebut seperti penyerahan mahar yang diakhirkan, penyerahanmahar bagi wanita yang dinikahinya stetlah itu dan juga sebagai jaminan wanita ketika ditalak.[9]
Pemberian mahar kepada wanita bukanlah harga dari wanita dan bukan pula sebagai pembelian wanita itu dari orang tuanya, akan tetapi pensyariatan mahar tersebut merupakan salah satu syarat yang dapat menghalalkan hubungan suami isteri, yaitu hubungan timbal balik dengan senang hati dan penuh kasih sayang dengan meletakkan status kepemimpinan dalam rumah tangga secara tepat dan bertanggung jawab.Dengan adanya kewajiban memberikan mahar kepada isteri,terbentanglah tanggung jawab yang besar dari suami untuk memberikan nafkah di dalam kehidupan rumah tangga secara layak. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah Swt :
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) oleh karena itu laki-lakilah yang menafkahkan hartanya.”(Q: 4: 34)
Hikmah disyariatkan mahar adalah menampakkan kehormatan dan kedudukan akad, memuliakan dan menghormati wanita, menunjukkan bukti atas pembangunan kehidupan berumah tangga yang mulia, menyempurnakan
 (menjaga) nilai baik atas maksud mencampuri (dukhul) isteri dengan baik dan melanggengkan kehidupan suami-isteri. Dalam mahar itu sendiri memberikan kemungkinan bagi isteri adanya kesiapan untuk bersuami berdasarkan sesuatu yang wajib diterimanya dalam bentuk nafkah.[10] Kewajiban memberi mahar hanya bagi laki-laki bukan pihak perempuan. Menurut dasar atas tasyri’ dijelaskan bahwa perempuan tidak dikenakan kewajiban dari suatu apapun. Hanya pihak laki-laki yang diwajibkan memberi nafkah baik itu berupa mahar maupun berupa nafkah hidup, karena laki-laki mempunyai kemampuan berusaha dan mencari rezeki, sedangkan wanita adalah menjaga rumah tangga dan mendidik anak, apabila wanita dibebani harus memberi mahar dan mencari rezeki, dikhawatirkan akan menimbulkan beban baru dan dapat merendahkan martabat atau kehormatan wanita.
39 Depag RI, op.cit., hlm.123.
4.      macam-macam mahar
mahar terbagi  menjadi dua:[11]
a.       mahar yang disebutkan
mahar yang disebutkan makudnya adalah mahar yang disepakati oleh kedua pihak, baik paa saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama akad atau penyelenggaraan akad tanpa menyebutkanmahar, kemudian setelah itu kedua belah pihak mengadakan kesepaatan dengan syarat penyebutanya benar.
Ada macam mahar yangdisepakati kedua belah pihak sebelum akad kemudian diumumkan pada saat akad berbeda dengan mahar yang disepakati, baik dari segi ukuranya atau jenisnya. Pada saat itu berarti sang istri dihadapkan pada dua mahar; pertama, mahar yang disepakati kedua belah pihak sebelum akad dan mahar ini yang disebut mahar tersembunyi. Kedua, mahar terbuka yang diumumkan dalam akad dihadapan orang banyak.
Ulama’ safi’iyyah berpendpat bahwa mahar yang wajib adalah yang disebutkan dalam akad. Sedangkan ulama’ malikiyyah berpendapat, jika kedua belah pihak bersepakat pada mahar tersembunyi dan dalam pengumumanya berbeda dengan yang pertama, maka yang dipedomi adalah yang disepakati kedua belah pihak yang tersembunyi
Ulama’ hanabilah memisahkan pada dua kondisi, yaitu:
1)      jika kedua belah pihak mengadakan akad dengan dengan mahar yang dirahasiakan, kemudian mengadakan akad lagi secara terbuka dan diumumkan yang berbeda dengan mahar pada akad pertama. Dalam hukum kondisi ini mahar yang diambil adalah mahar yang lebih banyak yang wajib diberikan kepada isri
2)      jika kedua belah pihak sepakat pada mahar sebelum akad kemudian mereka mengadakan akad setelah kesepakatan tersebut yang lebih banyak dari mahar yang disepakati. Karena penyebutan yang benar pada akad yang benar pula, mahar yang disebutkan dalam akad wajib diberikan kepada istri dan tidak usah memperhatikan penyebutan yang disepakati sebelum akad seolah-olah tidak ada.
b.      mahar mitsil[12]
mahar mitsil adalah mahar yag diputuskan untuk wanita yag menikah tanpa menyebutkan mahar dalam akad, ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seibang ketika menikah dari keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung, saudara perempuan tunggal bapak, dan seterusnya.
Menurut ulama’syafi’iyyah , dengan melihat beberapa wanita keluarga ashabah(sekandung atau dari bapak) perempuan untuk mencari persamaan ukuran mahar. Jika tidak didapatkan wanita-wanita ashabah, maka pindahke pada wanita-wanita keluarga arham(keluarga ibu).
Pertimbangan persamaan antara dua wanita yang sama dalam sifatnya adalah persamaan dalam usia, kecerdasan(IQ), kecantikan, kekayaan, kejelasan berbicara, keperawanan dan janda, karena mahar akan berbeda sebab perbedaan sifat-sifat tersebut.























C.     Penutup
1.      Kesimpulan
Mahar merupakan sutu hal/ benda yang harus diberikan oleh suami kepada istri karena melakukkan pernikahan, wathi subhat, atau mati. Sedangkan jenisnya adalah semua jenis yang dapat dimiliki serta bernilai. Mahar bisaberupa benda berharga, juga bisa berupa kemanfaatan seperti mahar dengan mengajarkan membaca al-qur’an.
Mahar terbagi menjadi dua; yaitu, mahar musamma yaitu, mahar yang disebutkan atau disepakati baik sebelum akad maupun ketika sedang akad. Yang kedua, mahar mitsil yaitu mahar yang tidak disebutkan dalam akad nikah, sedangkan ukuranya disesuaikan menurut kerabat wanita mempelai. Persamaan itu ditimbang dari persamaan sifat dalam usia, kecerdasan, kecantikan, kekayaan, keperawanan dan jandanya
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.
Kesempurnaan hanya milik allah. Kita sebagai mahluk hanya bisa ber-ikhtiar untuk mendapat setetes kesempurnaan yang telah dihamparkan di muka bumi









DAFTAR PUSTAKA
Abdul aziz Muhammad azzan dan abdu wahhb sayyed hawwas, fiqh munakahat khitbah, nikah, dan talak(Jakarta, amzah, 2012), cet. Kedua,
Abu al-walid mhammad ibn ahmad ibn  Muhammad ibn ahmadibn rusyd al-qurtubi,( bidayatul mujtahid wa nihayat al-muqtashaad, (Surabaya, hidayat, TTh), juz.2
Aliy as’ad, terjemah fathul mu’in 3(yogyakarta, menara kudus, 1979)
Ibnu al-arabi, ahkam al-qur’an,( al-qahirah,isaa al-hlabi), juz 1,
Ibrahim al-bajuri, khasyiyat al-bajuri ‘ala ibni qasim al-ghozy, (TTp, TTh), hal.119, edisi revisi bi al-ma’na ‘ala pesantren, juz 2



[1] Ibrahim al-bajuri, khasyiyat al-bajuri ‘ala ibni qasim al-ghozy, (TTp, TTh), hal.119, edisi revisi bi al-ma’na ‘ala pesantren, juz 2
[2] Ibnu al-arabi, ahkam al-qur’an,( al-qahirah,isaa al-hlabi), juz 1, hal.317
[3] Aliy as’ad, terjemah fathul mu’in 3(yogyakarta, menara kudus, 1979), hal 88
[4] ibid
[5] Abu al-walid mhammad ibn ahmad ibn  Muhammad ibn ahmadibn rusyd al-qurtubi,( bidayatul mujtahid wa nihayat al-muqtashaad, (Surabaya, hidayat, TTh), juz.2, hal.14
[6] Abdul aziz Muhammad azzan dan abdu wahhb sayyed hawwas, fiqh munakahat khitbah, nikah, dan talak(Jakarta, amzah, 2012), cet. Kedua, hal.177
[7] Abu al-walid muhammadibn ahmad,op.cit, hal.14
[8] Khasiyah bajuri ‘ala ibni qasim, op.cit, hal. 123
[9] Abdul aziz Muhammad azzam, dan abdu wahhab sayyd hawwas, op.cit, hal177
[10] Wahbah Zuhaily,Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hal. 253
[11] Abdul aziz Muhammad azzam, dan abdu wahhab sayyd hawwas, op.cit, hal.184-187
[12] Ibid, hal.186

Tidak ada komentar:

Posting Komentar