MAS
KAWIN/MAHAR (SHDAQ) DALAM PERNIKAHAN
A. Pendahuluan
Mahar
merupakan pemberian yang dilakukan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai
perempuan yang hukumnya wajib, tetapi tidak ditentukan bentuk dan jenisnya,
besar dan kecilnya, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis.
Pemberian
mahar dalam syariat Islam dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan derajat kaum
perempuan yang sejak zaman Jahiliyah telah diinjak-injak harga dirinya. Dengan
adanya pembayaran mahar dari pihak mempelai laki-laki, status perempuan tidak
dianggap sebagai barang yang diperjualbelikan.
Pada
zaman Jahiliyah, hak-hak perempuan dihilangkan dan disia-siakan, sehingga
perempuan tidak berhak memegang harta bendanya sendiri atau walinya pun dengan
semena-mena menghabiskan hak-hak kekayaannya. Dalam syariat Islam, wanita
diangkat derajatnya dengan diwajibkannya kaum laki-laki membayar mahar jika
menikahinya. Pengangkatan hak-hak perempuan pada zaman Jahiliyah dengan adanya
hak mahar bersamaan pula dengan hak-hak perempuan lainnya yang sama dengan kaum
laki-laki, sebagaimana adanya hak waris da hak menerima wasiat.Pembahasan
makalah ini meliputi:
1. Pengertian
shidaq(mas kawin)
2. Hukum
dan dasar disyariatkanya mahar
3. Hikmah
disyariatkanya mahar
4. Macam
macam mahar
Adapun
tujuan dari pembahasan makalah in adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian shidaq(mahar)
2. Untuk
mengetahui hukum dan dalil naqlinya mahar baik dari al-qur’an maupun al-hadis
3. Memahami
hikmah disyariatkanya mahar
4. Mengetahui
macam-macam mahar
B. Pembahasan
1. Pengertian
shidaq
وهو
بفتح الصاد أفصح من كسرها مشتق من الصدق بفتح الصاد وهو إسم لشديد الصلب وشرعا إسم
لمال واجب على الرجل بنكاح أووطء شبهة أوموت[1]
Artinya:
Shadaaq dengan dibaca fathah shadnya itu lebihfashihdaripada dibaca
kasrahshadnya,merupakan kalimatturunandari mashdarlafadz shadqu denan dibaaca
fathah shadnya , yaitu secara bahasa adalah tulang rusuk yanag kuat. Sedangkan
menurut syara’ adalah sebutan untuk harta yang wajib diberikan oleh laki-laki
karena melakukan pernikahan, atau wathi syubhat, atau mati.
Mahar merupakamn hak-hak istri yang harus dipenuhi
oleh seorang suami, ibnu arabi Ra mengtakanbahwa[2]
nikah adalah akad yang tergantikan, akad antara dua pasang setiap salah seorang dari keduanya
menunjukkan sebagai pendampingnya, dan memberikan manfaat bagi pendamingnya
sebagai pengganti manfaat lain. Mahar merupakan kewajiban tambahan yang alla
berikan kepada seorang suam ketika menjadikanya dalam prnikahan sebuah
kedudukan. Dan turunya perintah ini sebagai pengganti diperbolehkan pernikahan
dan diwajibkan setelah itu dengan ucapan mencampurinya.
Mahar dinamakan juga shidaq juga karena dapat
memberikan kesan bahwa pemberi itu betul-betul senag mengikat pernikahan yang
mana pernikahan itu adalah pangkal terjadinya kewajiban pemberian tersebut[3].
Dkatakan perbedaan antara mahar dan shidaq adalah
bahwa shidaq adalah pemberian wajib yang disebutkan dalam aqad, sedangkan mahar
adalah pemberian wajib yang tidak disebut dalam akad.[4]
2. Hokum dan dasar disyariatkanya
mahar
Adapun hkumnya, para ulama’ sepakat bahwa mahar merupakan
salah satu syarat dari syarat-syarat sahnya pernikahan.[5]
Dalil yang menjelaskan mahar
adalah surat an-nisa’ ayat 4:
وَءَاتُواْ
ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ
نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓٔٗا مَّرِيٓٔٗا ٤
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya
۞وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا
مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا
وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ
مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا
جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٢٤
24.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak
yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas
kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah
mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan
dalil dari hadis nabi adalah
أن رسول الله ص م جاءته امرأة فقالت : يا رسول
الله إني قد وهبت نفسي لك، فقامت قياما طويلا, فقام رجل فقال : يا رسول الله
زوجنيها إن لم يكن لك بها حاجة فقال رسول الله ص م هل معك من شيئ تصدقها إياه؟ ما
عندي إلا إزاري, فقال رسول الله ص م:إنأعطيتها إياه جلست لا إزار لك فالتمس شيئا, فقال:لا أجد شيئا, إلتمس ولو
خاتما من حديد
Artinya
Bahwa rasulullah saw
didatangi seorang wanita kemudian berkata: ya rasululah sesungguhnya aku aku
telah memberikan diriku kepada anda, kemudian ia berdiri sangat lama, kemudian
berdirilah seorang lelaki dan berkata: ya rasulullah kahkanlah denganku apabila
anda tidak mengingnkanya. Kemudian rasul bertanya” apakah engkau memiliki suatu
benda yang dapat kau jadikan mahar? Aku tidak memiliki apapun kecuali pakaiaku,
kemudian rasul berkata: apa bila kau berikan pakaianmu, maka kamu duduk tanpa
pakaian, carilah sesuatu, kemudian ia berkata aku tidak menemukan apapun,
kemudian rasul berkata carilah walau berupa cincin dari besi(HR. muslim)
Hadis ini menunjukkan kewajiban mahar sekalipun sesuatu
yng sedikit. Demikian juga tida ada keterangan dari nabi bahwa beliau meninggalkan mahar pada suatu pernikahan. andaikata mahar tidak wajib tentu nabi pernah meninggalkanya
walaupun sekali dalm hidpnnya yang menunjukkan tidak wajib. Akan tetapi, beliau
tidak pernah meninggalkanya, hl ini menunjukkan kewajibanya.[6]
Para ulama’ memberlakukan ukuran mahar dengan tidak
memberikan batasan tentang banyaknya ukuran mahar yang harus diberikan. Akan
tetapi untuk ukuan minimal para ulama’ berbeda pendapat. Imam syafi’’I, imam ahmad, imam ishaq, abu tsauri
dan para fuqaha madinah berpendapat” tidak ada ukuran minimal, setiap benda
yang mempunyai harga dan ditukarkan maka bias dijadikan mas kawin. [7]
Menurut imam maik paling sedikit mahar adalah ¼ dinar
mas/ atau 3 dirham perak, menurut abu hanifah minimal 5 dirham.
Mahar tidak hanya berupa benda, akan tetapi juga bisa berupa manfaat
seperti mengajarkan membaca ayat suci al-qur’an[8].
3. Hikmah disyari’atkanya mahar
Mahar disyariatkan allah untuk mengangat deajat wanita
dan memberi penjelasan bahwa akad pernikahan inimempunyai kedudukan yang
tinggi. Oleh karena itu, allah mewajibkanya kepada laki-laki bukan kepada
wanita, karena lebih mampu berusaha. Mahar diwajibkan padanya seperti halnya
juga seuruh beban materi. Istri pada umumnya dinafkahi dalam mempersiapkan
dirinya dan segala perlengkapanya yang tidak dibantu oleh ayah dan kerabatnya,
tetapi manfaatnya kembali kepada suami juga. Leh karena itu, merupakan suatu
yang relevan suami dibebani mhr unuk diberikan keapada sang istri. Mahar ini
dalam segala bentuk mmenjadi penyebab suami tidak teerburu-buru menjatukhkan
talak kepada istrinya karena yang ditmbulkan dari mahar tersebut seperti
penyerahan mahar yang diakhirkan, penyerahanmahar bagi wanita yang dinikahinya
stetlah itu dan juga sebagai jaminan wanita ketika ditalak.[9]
Pemberian mahar kepada wanita bukanlah harga dari
wanita dan bukan pula sebagai pembelian wanita itu dari orang
tuanya, akan tetapi pensyariatan mahar tersebut merupakan salah satu
syarat yang dapat menghalalkan hubungan suami isteri, yaitu hubungan
timbal balik dengan senang hati dan penuh kasih sayang dengan meletakkan
status kepemimpinan dalam rumah tangga secara tepat dan bertanggung
jawab.Dengan adanya kewajiban memberikan mahar kepada isteri,terbentanglah
tanggung jawab yang besar dari suami untuk memberikan
nafkah di dalam kehidupan
rumah tangga secara layak. Sebagaimana terdapat
dalam firman Allah Swt :
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ
ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي
ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ
سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki)
atas sebagian yang lain (wanita) oleh karena itu
laki-lakilah yang menafkahkan hartanya.”(Q: 4: 34)
Hikmah disyariatkan mahar adalah menampakkan
kehormatan dan kedudukan akad, memuliakan dan menghormati wanita,
menunjukkan bukti atas pembangunan kehidupan berumah tangga yang mulia,
menyempurnakan
(menjaga)
nilai baik atas maksud mencampuri (dukhul) isteri dengan baik dan
melanggengkan kehidupan
suami-isteri. Dalam mahar itu sendiri memberikan
kemungkinan bagi isteri
adanya kesiapan untuk bersuami berdasarkan sesuatu
yang wajib diterimanya dalam
bentuk nafkah.[10]
Kewajiban memberi mahar hanya bagi laki-laki bukan pihak perempuan. Menurut dasar
atas tasyri’ dijelaskan bahwa perempuan tidak dikenakan kewajiban dari suatu
apapun.
Hanya pihak laki-laki yang diwajibkan memberi nafkah baik itu berupa mahar
maupun berupa nafkah hidup, karena laki-laki mempunyai kemampuan berusaha dan
mencari rezeki, sedangkan wanita adalah menjaga rumah tangga dan mendidik anak,
apabila wanita dibebani harus memberi mahar dan mencari rezeki, dikhawatirkan
akan menimbulkan beban baru dan dapat merendahkan martabat atau kehormatan
wanita.
39 Depag RI, op.cit., hlm.123.
4. macam-macam
mahar
mahar terbagi menjadi dua:[11]
a. mahar
yang disebutkan
mahar
yang disebutkan makudnya adalah mahar yang disepakati oleh kedua pihak, baik
paa saat akad maupun setelahnya seperti membatasi mahar bersama akad atau
penyelenggaraan akad tanpa menyebutkanmahar, kemudian setelah itu kedua belah
pihak mengadakan kesepaatan dengan syarat penyebutanya benar.
Ada
macam mahar yangdisepakati kedua belah pihak sebelum akad kemudian diumumkan
pada saat akad berbeda dengan mahar yang disepakati, baik dari segi ukuranya
atau jenisnya. Pada saat itu berarti sang istri dihadapkan pada dua mahar;
pertama, mahar yang disepakati kedua belah pihak sebelum akad dan mahar ini
yang disebut mahar tersembunyi. Kedua, mahar terbuka yang diumumkan dalam akad
dihadapan orang banyak.
Ulama’
safi’iyyah berpendpat bahwa mahar yang wajib adalah yang disebutkan dalam akad.
Sedangkan ulama’ malikiyyah berpendapat, jika kedua belah pihak bersepakat pada
mahar tersembunyi dan dalam pengumumanya berbeda dengan yang pertama, maka yang
dipedomi adalah yang disepakati kedua belah pihak yang tersembunyi
Ulama’ hanabilah
memisahkan pada dua kondisi, yaitu:
1) jika
kedua belah pihak mengadakan akad dengan dengan mahar yang dirahasiakan,
kemudian mengadakan akad lagi secara terbuka dan diumumkan yang berbeda dengan
mahar pada akad pertama. Dalam hukum kondisi ini mahar yang diambil adalah
mahar yang lebih banyak yang wajib diberikan kepada isri
2) jika
kedua belah pihak sepakat pada mahar sebelum akad kemudian mereka mengadakan
akad setelah kesepakatan tersebut yang lebih banyak dari mahar yang disepakati.
Karena penyebutan yang benar pada akad yang benar pula, mahar yang disebutkan
dalam akad wajib diberikan kepada istri dan tidak usah memperhatikan penyebutan
yang disepakati sebelum akad seolah-olah tidak ada.
b. mahar
mitsil[12]
mahar
mitsil adalah mahar yag diputuskan untuk wanita yag menikah tanpa menyebutkan
mahar dalam akad, ukuran mahar disamakan dengan mahar wanita yang seibang
ketika menikah dari keluarga bapaknya seperti saudara perempuan sekandung,
saudara perempuan tunggal bapak, dan seterusnya.
Menurut
ulama’syafi’iyyah , dengan melihat beberapa wanita keluarga ashabah(sekandung
atau dari bapak) perempuan untuk mencari persamaan ukuran mahar. Jika tidak
didapatkan wanita-wanita ashabah, maka pindahke pada wanita-wanita keluarga
arham(keluarga ibu).
Pertimbangan
persamaan antara dua wanita yang sama dalam sifatnya adalah persamaan dalam
usia, kecerdasan(IQ), kecantikan, kekayaan, kejelasan berbicara, keperawanan
dan janda, karena mahar akan berbeda sebab perbedaan sifat-sifat tersebut.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Mahar
merupakan sutu hal/ benda yang harus diberikan oleh suami kepada istri karena
melakukkan pernikahan, wathi subhat, atau mati. Sedangkan jenisnya adalah semua
jenis yang dapat dimiliki serta bernilai. Mahar bisaberupa benda berharga, juga
bisa berupa kemanfaatan seperti mahar dengan mengajarkan membaca al-qur’an.
Mahar
terbagi menjadi dua; yaitu, mahar musamma yaitu, mahar yang disebutkan atau
disepakati baik sebelum akad maupun ketika sedang akad. Yang kedua, mahar
mitsil yaitu mahar yang tidak disebutkan dalam akad nikah, sedangkan ukuranya
disesuaikan menurut kerabat wanita mempelai. Persamaan itu ditimbang dari
persamaan sifat dalam usia, kecerdasan, kecantikan, kekayaan, keperawanan dan
jandanya
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia
meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita
diberi ilmu tambahan atas pengetahuan
kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran
dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu
memperbaiki makalah kami ini.
Kesempurnaan
hanya milik allah. Kita sebagai mahluk hanya bisa ber-ikhtiar untuk mendapat
setetes kesempurnaan yang telah dihamparkan di muka bumi
DAFTAR PUSTAKA
Abdul aziz Muhammad azzan dan abdu wahhb sayyed
hawwas, fiqh munakahat khitbah, nikah, dan talak(Jakarta, amzah, 2012), cet.
Kedua,
Abu al-walid mhammad ibn ahmad ibn Muhammad ibn ahmadibn rusyd al-qurtubi,(
bidayatul mujtahid wa nihayat al-muqtashaad, (Surabaya, hidayat, TTh), juz.2
Aliy as’ad,
terjemah fathul mu’in 3(yogyakarta, menara kudus, 1979)
Ibnu al-arabi,
ahkam al-qur’an,( al-qahirah,isaa al-hlabi), juz 1,
Ibrahim
al-bajuri, khasyiyat al-bajuri ‘ala ibni qasim al-ghozy, (TTp, TTh), hal.119,
edisi revisi bi al-ma’na ‘ala pesantren, juz 2
[1] Ibrahim
al-bajuri, khasyiyat al-bajuri ‘ala ibni qasim al-ghozy, (TTp, TTh), hal.119,
edisi revisi bi al-ma’na ‘ala pesantren, juz 2
[5] Abu
al-walid mhammad ibn ahmad ibn Muhammad
ibn ahmadibn rusyd al-qurtubi,( bidayatul mujtahid wa nihayat al-muqtashaad,
(Surabaya, hidayat, TTh), juz.2, hal.14
[6] Abdul
aziz Muhammad azzan dan abdu wahhb sayyed hawwas, fiqh munakahat khitbah,
nikah, dan talak(Jakarta, amzah, 2012), cet. Kedua, hal.177
[10] Wahbah Zuhaily,Al-Fiqh
al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), hal. 253
[12] Ibid, hal.186
Tidak ada komentar:
Posting Komentar