FENOMENA JILBOB (JILBAB KETAT)
A. PENDAHULUAN
Jilbab adalah titel bagi sekumpulan hukum-hukum sosial yang berhubungan dengan posisi wanita dalam sistem islam dan disyari’atkan allah SWT agar menjadi benteng kokoh yang mampu melindungi kaum wanita, menjadi pagar pelindung yang mampu melindungi masdyarakat dari fitnah, dan menjadi framework yang mengatur fungsi wanita sebagai pelahir generasi, pembentuk umat masa depan.
| Contoh fenomena jilboobs |
Namun fenomena jilboobs yang berasal dari kata jilbab dan boobs alias dada wanita. Yang ditujukan kepadah wanita Muslimah yang mengenakan jilbab yang hanya menutupi kepalanya namun menggunakan pakaian ketat yang memperlihatkan bentuk lekuk payudaranya.
Pada materi bahstul kutub kali ini kita akan membahas tentang fenomena jilbob meliputi beberapa poin berikut:
1. Kewajiban menutup ‘aurat dasar hukumnya
2. Jilbab dalam kehidupan sosial
3. hukum jilbab ketat(Jilbob)
tujuan pembahasan adalah:
1. untuk mengetahui hukum menutup aurat dan dasar hukumnya
2. untuk mengetahui posisi jilbab dalam kehidupan sosial
3. untuk mengetahui hukum jilbab ketat:
B. PEMBAHASAN
1. Kewajiban menutup aurat dan dasar kewajibanya
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
“ Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[1]
Islam dengan ajarannya memberikan batasan aurat perempuan, sebagaimana yang disampaikan Muhammad Ibnu Muhammad Ali[2]bahwa:
a. Aurat wanita sahaya
Aurat wanita sahaya atau hamba wanita ialah bagian antara pusar dan lutut.
b. Aurat wanita merdeka
1) Aurat wanita yang merdeka di dalam shalat ialah bagian yang lain
dari wajah dan dua telapak tangannya yang dhahir dan batin hingga pergelangan tangannya, wajah dan dua telapak tangannya, luar dalam, hingga pergelangan tangannya, bukanlah aurat dalam shalat dan selebihnya adalah aurat yang harus tertutup.
2) Aurat wanita yang merdeka di luar shalat.
- Di hadapan laki-laki yang ajnabi atau yang bukan mahramnya, auratnya adalah seluruh badan. Artinya termasuk wajah dan rambut serta kedua telapak tangannya, lahir-batin dan termasuk kedua telapak kakinya, lahir-batin, sehingga seluruh badannya wajib ditutup atau dilndungi dari pandangan laki-laki yang ajnabi, wajah dan kedua telapak tangannya tidak harus di buka ketika untuk menjadi saksi sejenisnya, kecuali karena darurat.
- Di hadapan perempuan kafir, auratnya ialah anggota badan selain anggota badan yang lahir ketika ia bekerja di rumah. Bagian yang lahir ketika ia aktif di rumah ialah kepala, muka, leher, dua telapak tangan sampai kedua sikunya dan dua telapak kakinya. Demikian juga auratnya ketika di hadapan perempuan yang tidak jelas pribadi atau wataknya atau perempuan yang rusak akhlaknya.
- Di dalam khalwah, di hadapan muslimah, dan pada laki-laki yang menjadi mahramnya, auratnya ialah anggota badan antara pusar dan lutut, seperti aurat laki-laki dalam shalat. Aurat walau bagaimana-pun, untuk menjaga adab dan untuk memelihara timbulnya fitnah, maka yang perlu ditutup tak hanya yang antara pusar dan kedua lutut. Menutup aurat karena fitnah, yaitu yang memungkinkan tergiurnya nafsu adalah suatu kewajiban. Hal inilah yang menjadi perhatian Islam sebagai agama yang berusaha mengangkat martabat manusia di hadapan manusia lainnya dengan mempertinggi akhlak dan menutup aurat adalah salah satunya.
Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an. Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang diturunkan pada Nabi akhir zaman.[3]
Aurat kaum wanita, menurut kebanyakan ulama’ ialah seluruh anggota tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan, kedua telapak kaki menurut sebagian ulama’ seperti Imam Abu Hanifah juga merupakan aurat. Di samping itu ada sebagian ulama’, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal yang memandang seluruh anggota badan wanita (termasuk muka dan kedua telapak tangan) adalah aurat.
Para ulama’ membedakan antara aurat kaum wanita di hadapan kaum pria dengan aurat kaum wanita di hadapan sesama wanita. Aurat wanita sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan perbedaan pendapat para ulama’ tidak diperbolehkan diperlihatkan kepada kaum laki-laki selain suami dan mahramnya atau orang lain yang oleh syariat dibolehkan melihatnya. Adapun aurat wanita terhadap sesama wanita yang tidak boleh dilihat atau diperlihatkan ialah sama dengan aurat laki-laki yakni anggota-anggota tubuh yang berkisar antara pusat dan lutut.
2. jilbobb dalam aspek sosial
Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 24 Maret dan 28 April 1988 membahas soal aurat dan jilbab secara ilmiah dan mendasar, antara lain menyimpulkan dan menetapkan bahwa pakaian wanita yang memperlihatkan leher ke atas (kepala), dengan (tangan) dari siku ke ujung jari dan kaki di bawah lutut, dipandang tidak bertentangan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.[4]
Sebelum Islam datang masyarakat pada masa itu (Jahiliyah) memandang jelek dan rendah kepada para wanita. Mereka memperturutkan hawa nafsu mereka melalui mata dan angan-angan dalam hati, sedangkan hal itu bertentangan dengan ajaran Islam, maka al-Qur’an menetapkan batas baginya dan mengharamkan apa-apa yang bertentangan dengan agama, etika, dan kemanusiaan. Islam kemudian memperbolehkan wanita, untuk membuka wajah dan dua telapak tangan dalam situasi tertentu. Ini menggambarkan akan pentingnya kedua anggota tubuh wanita dalam berinteraksi dengan orang lain.
Surah al-Nur ayat 30 memerintahkan kepada kaum mukmin untuk menundukkan pandangannya dari perkara yang diharamkan dan menjaga kemaluannya. Karena hal tersebut dapat menyebabkan perantara penyakit hati dan menyebabkan seseorang terjerumus dalam perbuatan tercela. Dan menundukkan pandangan merupakan sebab keselamatan dari hal tersebut.[5]
Ayat tersebut juga mengandung perintah wajib untuk ditaati berupa larangan melihat wanita asing atau pria asing, merupakan suatu larangan mutlak yang diharamkan, tanpa adanya suatu keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Pandangan yang bisa memunculkan rangsangan pria, sehingga menimbulkan sikap mengabaikan nilai moral dan penyimpangan perilaku individu dalam masyarakat. Sehingga Allah memerintahkan pada kaum wanita menggunakan hijab untuk menjaga terlepasnya kobaran nafsu seksual, sehingga pria dan wanita yang dekat dan yang jauh tidak akan saling menarik karena secara fitrah wanita dan pria selalu tarik menarik dan ini merupakan sunnah kehidupan atau hukum alam. Karena itu Allah melarang apabila dua orang yang berlainan jenis menyepi karena sudah pasti syaitan akan menjadi yang ketiga diantara mereka dan mengganggunya, lalu mereka berbuat tidak senonoh sebagaimana firman Allah dalam surah Yusuf ayat 53 yang berisi bahwa “sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh pada kejahatan kecuali nafsu yang telah diberkahi oleh Allah”.
Untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kesucian, maka seorang wanita diwajibkan untuk berhijab dan anggota badan yang boleh diperlihatkan adalah wajah dan kedua telapak tangan[6]
Penggunaan hijab antara pria dan wanita mengandung hikmah bahwa sebenarnya Allah bermaksud menata hubungan interpersonal dalam masyarakat dan menjaga kesucian pria dan wanita agar dapat mencapai kesempurnaannya demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan dibangun atas akhlak mulia serta nilai-nilai moralitas yang tinggi.[7]
Hijab diperlukan dalam rangka melindungi wanita dari pandangan laki-laki yang tak berhak memandangnya, sebagaimana di dalam alam ruhani, hijab juga diperlukan untuk menyembunyikan hakikat dari pandangan orang-orang yang tak layak memandangnya. Hukum aurat dan hijab ialah untuk memelihara hurmah (kehormatan) atau kesucian dan kemuliaan wanita dan bukannya untuk menghina dan menyiksa mereka.[8]
Umat Islam menerima hak atas martabat wanita, walaupun orang yang menentang hijab mengatakan bahwa hijab memenjarakan wanita dan dengan hijab kaum pria agar bisa mengeksploitasi wanita, maka laki-laki menawan wanita dan memenjarakannya di sudut rumahnya.[9] Inilah yang akhirnya mengapa aurat, terutama wanita harus dijaga dan ditutup. Apakah bertentangan dengan martabat manusia bila diperintahkan agar ia berpakaian lengkap bila meninggalkan rumah ?. Sebaliknya, jika seorang wanita meninggalkan rumahnya dengan tertutup justru akan menghindarkan adanya gangguan dari laki-laki yang tidak bermoral dan tidak mempunyai sopan santun. Jika seorang wanita meninggalkan rumahnya dengan tertutup, hal ini bukan hanya tidak mengurangi martabatnya sebagai manusia, akan tetapi justru menambahnya.
Ambil contoh seorang wanita yang meninggalkan rumahnya dengan hanya muka dan kedua telapak tangannya yang terlihat dan dari perilaku serta pakaian yang dikenakannya tidak akan mudah menimbulkan dan menyebabkan orang lain terangsang atau tertarik kepadanya. Artinya ia tidak akan mengundang perhatian pria kepada dirinya. Ia tidak mengenakan pakaian-pakaian yang mencolok atau berjalan dengan suatu cara yang menarik perhatian orang kepada dirinya atau ia tidak berbicara dengan suatu cara yang menarik perhatian.[10]
Menutup aurat pada hakekatnya adalah mengangkat martabat wanita secara umum. Fenomena buka-bukaan adalah termasuk trend zaman sekarang. Fenomena tersebut cepat atau lambat akan masuk ke daftar berbagai macam penyakit yang merambah pada diri manusia. Bangsa Barat yang merupakan pelopornya juga menjelekkan hakekat dari fenomena penyakit ini. Inilah mengapa sampai sekarang pembahasan aurat masih sangat dominan, terutama di kalangan seniman, artis dan orang berusaha memamerkan keindahan tubuhnya. Menurut Stone bahwa penampilan adalah fase transaksi sosial yang menegaskan identitas para partisipan.[11]
Aurat dengan segala penutupnya, yaitu dengan mengenakan busana muslimah, wanita yang memakainya akan segera dipersepsi dalam kategori Muslimah. Boleh jadi berbagai konotasi dikaitkan dengan kategori ini, bergantung pada pengalaman dan latar belakang psikososial pelaku persepsi busana fundamentalis, wanita shaleh, isteri yang baik dan sebagainya. Dari persepsi itu, orang kemudian mengatur perilakunya dengan pemakai busana Muslimah. Ia tidak akan melakukan sexual harassment, ia tidak akan berani berbuat tak senonoh, paling-paling gangguan kecil seperti ucapan asssalamu’alaikum yang dilontarkan secara bercanda.
3. Hukum jilbab ketat
Masalah aurat sangat erat dengan soal pakaian, karena aurat wajib ditutup dan alat penutupnya adalah pakaian. Pakaian setiap muslim adalah harus menutup batas-batas aurat seperti yang dikemukakan di atas. Lau bagaimana dengan fenomena yamng sekarang merebak di lingkungan masyarakat pengenaan busana muslim, dengan jilbab menempel dikepalanya, akan tetapi, disisi pakaian yang lain justru menunjukkan sensualitas. Meskipun kesemua tubuhnya sudah tertutup, tapi unsur mengundang syahwat lawan jenis masih ada dalam pribadi penggunanya.
Dalam hal ini, Abu Malik Kamal Ibn Sayyid Salim menjelaskan tentang kriteria pakaian muslimah di depan orang lain:
لباس المرأة المسلمة
لباس المرأة أمام الأجانب
(أ) النهي عن التبرج والوعيد عليه:
التبرج: أن تبدي المرأة زينتها ومحاسنها وما يجب أن تستره مما تستدعى به شهوة الرجال.
قال تعالى: {ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى}
وجاءت أميمة بنت رقيقة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم تبايعه على الإسلام، فقال: "أبايعك على أن لا تشركي بالله شيئًا، ولا تسرقي، ولاتزني، ولا تقتلي ولدك، ولا تأتي ببهتان تفترينه بين يديك ورجليك، ولا تنوحي، ولا تبرجي تبرج الجاهلية الأولى". وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات[12] مميلات مائلات ،[13] رءوسهن كأسنمة البخت المائلة [14]لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا”
“Pakaian Wanita Muslim
Gaun Wanita Di Depan Orang Asing
menghindari tabarruj dan bahayanya: Tabarruj adalah seorang perempuan memperlihatkan perhiasan dan keindahanya dan anggota tubuh yang wajib ditutupinya yang bisa mengundang syahwat para laki-laki.
allah bersabda:”dan janganlah kalian menampilkan diri seperti halnya orang jahiliyyah jaman dulu”
umaimah binti raqiqh pernah datang kepada Rasulullah saw , dia berbaiat kepada beliau tentang Islam, rasul berkata: "Saya membaiatmu bahwa janganlah kamu syirik kepada allah, janganlah kau mencuri, janganlah berzina, dan janganlah kau membunuh anakmu, janganlah kamu mendatangi kebohongan yang dapat mengotori antara tangan dan kakimu, janganlah kamu berteriak, dan janganlah kamu tabarruj seperti tabarrujnya orang jahiliyyah jaman dahulu "
“ Abu Hurairah ra dengan dia, ia berkata: Rasulullah, saw: " Ada dua golongan dari penduduk neraka yang pernah aku lihat:[15]Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.[16] Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi agar pakaian bisa disebut hijab/ jilbab syar’i, antara lain:[17]
a. Menutup seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini didasarkan pada firman allah: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.(Q.S. al-ahzab(33):59). Jilbab adalah pakaian yang menjulur(sampai menyentuh tanah) yang menutupi seluruh tubuh. Arti mengulurkan dalam ayat ini adalah menurunkan. Oleh karena itu hijab yang sesuai syariat adalah hijab yang menutupi seluruh tubuh.
b. Terbuat dari bahan kain yang tebal dan tidak tipis menerawang, karena tujuan hijab adlah menutupi, sehingga jika tidak menutupi, maka tidak bisa disebut hijab, mengingat ia tidak bisa mencegah pandangan mata orang lain.
c. Tidak menjadi hiasan by design atau overdecorated dengan beragam warna menyolok yang membuat mata melirik, syarat ini didasarkan pada firman allah: dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka.(Q.S. An-nur(24):31). “Yang biasa nampak dari mereka” artinya sesuatu nampak tanpa ada unsur kesengajaan.
Jika busana hijab sudah berubah fungsi menjadi hiasan by design, maka ia tidak boleh dipakai dan tidak dapat dinamakan sebagai hijab, karena bukan busana yang menutupi perhiasan dari (pandangan)orang lain.
d. Longgar tidak ketat, tidak memperlihatkan lekak-lekuk badan, tidak menonjolkan aurat, dan tidak memperlihatkan bagian-bagian yang memancing fitnah/ pesona seksual.
e. Tidak disemprot parfum yang dapat membangkitkan gairah laki-laki. Hal ini didasarkan pada sabda nabi:
إذااستعطرت المرأة فمرّتْ على القوم ليجدوا ريحها فهي زانية
“Apabila seorang wanita memakai parfum, kemudian melintas di hadapan kaum agar mereka mencium aroma parfumnya, maka ia adalah wanita pezina.”
f. Tidak menyerupai busana laki-laki. Ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah ra: nabi melaknat laki-laki yang memakai pakaian ala busana wanita dan wanita yang memakai pakaian ala pakaian laki-laki
Maksudnya, wanita yang meniru laki-laki dalm berbusana dan bermode, persis sepereti sebagian wanita zaman sekarang. Sedangkan laki-laki yang bergaya wanita adalah mereka yang cara berpakaian, gaya bicara, dan lainya meniru-niru wanita. Semoga allah menyelamatkan kita dari mereka.
g. Bukan pakaian kebesaran. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah: barangsiapa yang mengenakan busana kebesaran di dunia, maka allah akan mengenakan pakaian kebinasaan di hari kiamat, kemudian dia akan menyalakan api di dalamnyaa.
Adapun yang dimaksud pakaian kebesaran adalah [pakaian yang dimaksudkan mencari ketenaran dan reputasi ditengah-tengah masyarakat, baik busana mahal yang dipakai untuk memamerkan kekayaan ataupun busana gembel yang dipakai untuk zuhud dan riya’.
Busana muslimah yang mempunyai fungsi menutup aurat juga berfungsi sebagai penegak identitas. Dengan busana itu, seorang Muslimah mengidentifikasikan diri dengan ajaran-ajaran Islam, karena identifikasi ini, maka sangat mungkin ia akan terdorong untuk berperilaku sesuai dengan ajaran Islam. Dalam hubungan interpersonal, busana Muslimah akan menyebabkan orang lain mempersepsikan pemakainya sebagai wanita Muslimah dan akan memperlakukannya seperti itu pula. Inilah mungkin maksud pesan dari al-Qur’an, busana Muslimah dipakai “supaya dikenal” dan “sehingga mereka tidak diganggu”. Artinya dengan menutup aurat kehormatan dan identitas diri akan terjaga, sehingga orang yang melihatnya akan mempersepsikan bahwa ia adalah wanita Muslimah yang harus dijaga dan tidak boleh diganggu.
| perbandingan antara jilbab syar'i dan jilbob |
C. PENUTUP
Kesimpulan pembahasan di atas adalah:
1. Batasan auarat bagi perempuan adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan
2. Hijab/ menutup aurat bertujuan untuk mengangkat derajat kaum wanita, dan menghindarkan dari pandangan mata, Hijab diperlukan dalam rangka melindungi wanita dari pandangan laki-laki yang tak berhak memandangnya serta memelihara hurmah (kehormatan) atau kesucian dan kemuliaan wanita dan bukannya untuk menghina dan menyiksa mereka.
3. Jilbab ketat merupakan fenomena hijab yang tidak memenuhi kriteria hijab syar’i karena sisi ketebalan, kelonggaran, dan dapat menghindari dari fitnah, dan pandangan mata laki-laki serta unsur memperlihatkan bentuk lekuku tubuhnya jauh dari kriteria busana muslimah yang syar’i. Yang justru akan menimbulkan gangguan dan mengundang syahwat.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.
Kesempurnaan hanya milik allah. Kita sebagai mahluk hanya bisa ber-ikhtiar untuk mendapat setetes kesempurnaan yang telah dihamparkan di muka bumi
DAFTAR PUSTAKA
Abdur-Rasul Abdul Hasan al-Ghaffar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern, terj.Bahruddin Fanani, (Pustaka Hidayah: Bandung, 1989),
Ibrahim bin fathi bin abd al-muqtadir, muna zharah mubhijjah baina muhajjabah wa mutabarrijah, penerjemah khasan aedi, wanita berjilbab Vs wanita pesolek, (jakarta: AMZAH, 2008), cet kedelapan, hal.pendahuluan xxix.
Muhammad Ibnu Muhammad Ali, Hijab Risalah Tentang Aurat, (Pustaka Sufi: Yogyakarta, 2002),
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, terj. Masykur A. B. Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, (Lentera: Jakarta, 2001)
Murtadha Muthahhari, Hijab Gaya Hidup Wanita Islam, (Mizan:Bandung, 1990,
Nasarudin Al- Bany, Jilbab dan Hijab;Busana Wanita Islam Menurut al-Qur’an dan Sunnah Nabi, terj. Drs. H.A Karim Hayaza,(Toha Putra: Semarang, TTh)
Shoftwar ADD-INS, al-Qur’an in the word
Stone, dalam Jalaludddin Rakhmat, Islam Alternatif, (Mizan: Bandung, 1998),
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Bila Wanita Keluar Dari Rumahnya, terj. Ummu Ishaq Zulfa bintu Husain, (Pustaka Al-haura: Yogyakarta, 2000),
Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Djambatan: Jakarta, 1992),
[2] Muhammad Ibnu Muhammad Ali, Hijab Risalah Tentang Aurat, (Pustaka Sufi,Yogyakarta, 2002), hal. 4-6
[3] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, terj. Masykur A. B. Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, (Lentera: Jakarta, 2001), hlm. 80
[4] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, (Djambatan: Jakarta, 1992), hal. 135-136
[5] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Bila Wanita Keluar Dari Rumahnya, terj. Ummu Ishaq Zulfa bintu Husain, (Pustaka Al-haura: Yogyakarta, 2000), hal. 12
[6] Nasarudin Al- Bany, Jilbab dan Hijab;Busana Wanita Islam Menurut al-Qur’an dan Sunnah Nabi, terj. Drs. H.A Karim Hayaza,(Toha Putra: Semarang, TTh, hal. 19
[7] Abdur-Rasul Abdul Hasan al-Ghaffar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern, terj.Bahruddin Fanani, (Pustaka Hidayah: Bandung, 1989), hal. 55
[8] Muhammad Ibnu Muhammad ‘Ali, op. cit., hlm. 42
[9] Murtadha Muthahhari, Hijab Gaya Hidup Wanita Islam, (Mizan:Bandung, 1990, hal.77-78
[10] Ibid., 79-80
[11] Stone, dalam Jalaludddin Rakhmat, Islam Alternatif, (Mizan: Bandung, 1998), hal. 142-143
[15] dia membuka Bagiannya untuk memperlihatkan keindahanya, atau atau mengenakan pakaian tipis yang dapat menampakkankan apa yang ada di bawah/dalamya.
[17] Ibrahim bin fathi bin abd al-muqtadir, muna zharah mubhijjah baina muhajjabah wa mutabarrijah, penerjemah khasan aedi, wanita berjilbab Vs wanita pesolek, (jakarta, AMZAH, 2008), cet kedelapan, hal.pendahuluan xxix.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar