Sabtu, 02 Mei 2015

Hadis hukum memberi nafakah



HUKUM MEMBERI NAFAQAH
 
A.    Pendahuluan
... kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukupDalam ke hidupan rumah tangga, istri memiliki hak-hak yang kepada suaminya yang merupakan suatu kewajiban bagi suami untuk memenuhinya meliputi sandang, pangan, papan. Diantaranya adalah masalah nafkah. Nafkah merupakan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga terhadap istrinya. Baik istri dari keluarga yang kaya maupun dari keluarga yang kurang mampu. Tanpa memandang suami dari golongan darah biru, ningrat, atau dari keluarga yang ekonominya serba kekurangan.
Nafkah bukannlah merupakan suatu yang dianggap sebagai beban oleh suami terhadap keluarganya akan tetapi sebuah sedeqah dan infaq terhadap dirinya dan keluarganya.
Rasulullah SAW bersabda lebih utamanya dinar yang diinfaqkan seorang lelaki adalah dinar yang diinfaqkan kepada keluarganya, dan dinar yang diinfaqkan  pada dabbah(tunggangan) dalam sabilillah, dan dinar yang diinfaqkan untuk para sahabatnya dalam jalam allah, Rasulullah SAW juga pernah berkata dan sesuatu yang kau gunakan untuk makan atas dirimu adalah sadaqah dan apa yang yang kau makankan untuk anakmu adalah sadaqah dan apa yang kau makankan untuk istrimu adalah sadaqah. Dan apa yang kau makankan untuk khadimmu(pembantu) adalah sadaqah.[1]
B.     Rumusan masalah
Hal-hal yang perlu kita bahas tentang nafakah meliputi:
1.      Apa Pengertian memberi nafaqah dan apa dasar hukumnya?
2.      Makna apa yang terkandung dalam hadits tentang memberi nafaqah ?
3.      Kontekstualisasi hadits memberi nafaqah ?
C.     Tujuan pembahasan
1.      Mengetahui Pengertian memberi nafaqah dan dasar hukumnya
2.      Mengetahui Makna dan kandungan teks-teks hadis memberi nafaqh
3.      Memahami kontekkan hadis memberi nafaqah dalam kehidupan masyarakat.
D.    Pembahasan
1.      Pengertian memberi nafaqah dan dasar hukumnya
Nafaqah menurut bahasa adalah barang-barang yang dibelanjakan[2], mengeluarkan (ikhraj).[3] Sedangkan menurut istilah adalah semua yang diberikan manusia untuk memenuhi kebutuhany atau lain dari padanya.[4]

Syariat mewajibkan nafkah atas suami terhadap isterinya. Nafkah hanya diwajibkan atas suami, karena tuntutan akad nikah dan karena keberlangsungan bersenang sebagaimana istri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, mendidik anak-anaknya. Ia bertahan untuk melaksanakan haknya, “setiap orang yang tertahan untuk hak orang lain dan manfaatnya maka nafkahnya atas orang yang yang menahan karenanya.[5]

Secara garis besar kewajiban memberikan nafkah berdasarkan sebab-sebab:[6]
a.       Hubungan pernikahan
b.      Hubungan kekerabatan
c.       Hubungan kepemilikan (perbudakan)
Hukum kewajiban nafkah sudah terkandung dalam nash-nash, baik dari al-qur’an maupun al-hadis.
Di antaranya adalah:
a.       Ayat al-Qur’an surat  ath-Thalaq ayat 6-7:
أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦ لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧
6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya
7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan[7]

b.      al-Baqarah ayat 233
۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[8]


c.       hadis yang diriwayatkan oleh A’isyah:
عن عائشة رضي الله عنها قالت :دخلت هند بنت عتبة إمرأة أبي سفيان على رسول الله ص م فقالت : يا رسول الله  إن أبا سفيان رجل سحيح لا يعطيني من النفقة ما يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه، فهل علي في ذالك من جناح ؟ فقال: خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك وما يكفي بنيك (متفق عليه)
Aisyah RA menceritakan, bahwa pada suatu kali datanglah hindun binti utbah yaitu istri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, “hai rasulullah sesungguhnya Abi Sufyan seorang laki-laki yang pelit, ia ntak memberi aku suatu yang mencukupi aku dan ankku kecuali sesuatu yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuanya. Apakah aku berdosa dengan begitu?” beliau menjawab”ambillah ambillah hartanya secukupnya dengan cara yang baik, yaitu untukmu dan ank-anakmu itu.[9]

d.      hadis dari Hakim Bin Muawiyyah.
وعن حكيم بن معاوية القشيري عن أبيه رضي الله تعالى عنهما قال :  قلت يا رسول الله ماحق زوجة احدهنا عليه؟ قال :انتطعمها  إذا طعمت، وتكسوها إذااكتسبت . الحديث .  وتقدم في عشرة النساء .
Dari Hakim bin Mawiyyah Qusyairiyy menerima berita dari bapaknya, RA, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW. “ hai Rasulullah SAW ! apakah hak istri kami? Beliau menjawab: memberi makan ketika kamu makan, dan memberi pakaian ketika kamu kamu berpakaian.[10]

2.      Makna dan kandungan teks hadis memberi nafaqah
Makna dan isi kandungan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah
a.       Boleh membukakan rahasia rumah tangga dan tidak termasuk gunjing yang menimbulkan  dosa kepada orang yang dianggap dapat mengatasi masalahnya dan bukan untuk menyakiti seseorang atau dalam rangka meminta nasehat
b.      Suami harus mencukupkan nafkah keluarganya semampunya, karena, sehingga kikr, tetapi antara tidak boros dan tidak kikir
c.       Istri punya hak menga,mbil tambahan nafkah, sehinggasampai cukup dan tidak mewah. Pengambilan seperti itu tidak dinamakan mencuri, tetapi mengam,bil haknya, tetapi jangan sampai memlaratkan suaminya, karena barangkali itu  ialahy pinjaman dari orang laiun dan sebagaimana. Untuk menghindarikekruhan dalam rumah tangga, maka pada waktu yang baik, hal itu dilaporkan kepadasuami.
Sudah jelas bahwa nafakah adalah hukumnya wajib dan semua ulama’ telah menyepakatinya. akan tetapi masalah tentang kapan nafakah itu diwajibkan?, berapa ukuranya?, untuk siapa nafakah diberikan?, dan bagi siapa nafakah itu diwajibkan?. Dalam semua jawaban atas pertanyaan ini, para ulama’ fiqh masih terjadi perselisihan pendapat.
Pertama, menurut Imam Malik”nafkah diberikan pada sang istri ketika suami sudah melakukan hubungan intim/ baligh”,sedangkan menurut Abu Hanifah dan Syafi’i “nafakah diberikan jika sang istri sudah baligh”.
Adapun ketika suami baligh sedangkan istri masih kecil imam Syafi’i sendiri mempunyai dua pendapat: yaitu suami wajib memberi nafakah ketika ia sudah melakukan hubungan intim sama halnya pendapat imam Maliki, atau wajib menafkahi secara mutlak.[11]
Kedua, ukuran nafakah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya menurut imam malik, agama tidak menentukan besar kecilnya nafkah yang harus diberikan oleh suami, semua dikembalikan berdasarkan kondisi dari kedua belah pihak suami dan istri, sedangkan menurut imam syafi’i kewajiban nafakah bagi suami kepada istri yaitu 2 mud[12] bagi yang kaya, 1,5 mud bagi yang ekonominya sedang, dan bagi ekonomi yang sulit hanya cukup satu mud.[13]
Ketiga, para ulama’ sepakat nafakah diberikan kepada istri merdeka(bukan budak) yang tidak nusuz(minggat). Adapun yang budak masih ada perselisihan para ulama’.[14]
Keempat, nafakah diwajibkan bagi suami yang yang merdeka serta hadir. Sedangkan suami budak dan suami yang tidak ada (ghaib) masih terjadi perselisihan pendapat antara ibn mundzir yang berpendapat masih wajib sedangkan iabu al-mush’ab( ashab maliki) tidak wajib dengan alasan hamba merupakan mahjur alaih(orang yang dilarang membelanjakan harta). Berbeda dengan suami yang ghaib, mayoritas ulama’ mengatakan masih wajib memberikan nafkah, sedangkan menurut Abu Hanifah tidak wajib.
 Hukum nafkah sebagai kewajiban seorang suami  terhadap istrinya juga sudah diatur dalam hukum positif yang terkandung dalam kompilasi hukum islam BAB XII bagian ketiga mengenai kewajiaban suami pasal 80 dan bagian keempat mengenai tempat tinggal pasal 81dan bagian kelima pasal 82 mengenai kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang yang berbunyi:
Pasal 80
(1)   Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2)  Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a.  Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. Biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.[15]

Pasal 81
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.[16]
Pasal 82
(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman
3.      Kontekstualisasi hadis memberi nafaqah dan dasar hukumnya
di atas hukum memberi nafakah adalah wajib bagi suami terhadap istrinya atau sayyid terhadap budaknya, kemudian wali terhadap orang yang berada dalam kekuasaanya. Tapi dalam pembahasan kali ini lebih mengarah kepada nafakah seorang suami terhadap istrinya. 
Hadis Tentang Kewajipan Suami Memberi NafkahDalam sebagian adat masyarakat indonesia, dalam upacara akad pernikahan mempelai pria setelah selesai melakukan ijab qabul mengucapkan ta’liq pernikahan yang mana dalam ta’liq tersebut ada suatu ikrar mengenai memberi nafakah, meskipun sebagian ulama’ menganggap itu hukumnya makruh. Hal ini ditujukan untuk mengingatkan mempelai pria tentang besarnya tanggung jawab atas terjaminya nafakah istri. Sebagian masyarakat kita menganggap bahwa mengucapkan ta’liq nikah merupakan suatu keharusan, walaupun tanpa mengucapkannya pun memberikan nafakah adalah kewajiban seorang suami di dalam kehidupan keluarga.
 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah, saya :
………………………………………. bin ……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Jakarta, ………………………. 2014
Suami,
(………………………)

Dalam sebagian masyarakat kita, konsep menafkahi dan dinafkahi tidak seutuhnya tanggung jawab itu dipikul oleh kepala rumah tangga yaitu suami. Terkadang sang istri ikut serta  mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. bahkan ada  keluarga yang istrinya justru menjadi tulang-punggung keluarga.
Banyak alasan yang digunakan sang istri untuk bekerja dan berkarir meskipun sang suami terkadang ada yang menolak keinginannya. Kemungkinan alasan  sang istri dalam mencari nafkah ini bertujuan untuk membantu suami dan meringankan beban suami/ ia merasa semua yang diberikan suami dirasa tidak cukup baginya sehingga jalan pintasnya adalah bekarja.
Berbagai macam reaksi sang suami juga berbagai macam. Ada yang senang dan ada juga yang kurang begitu suka. Alasanya mungkin sang suami masih merasa mampu untuk memenuhi kebutuhan sehingga sang istri tidak perlu bekerja.
Alasan lain yang mungkin menjadi sebab mengapa sang suami tidak bisa memberikan nafakah terhadap istri karena sang suami tidak mempunyai pekerjaan yang bisa menghasilkan atau dari kondisi fisiknya sedang sakit yang bisa menghalangi untuk mencari nafkah.
Pada dasarnya besar kecilnya nafakah yang harus diberikan oleh suami kepada sang istri itu kondisional. Dalam arti sesuai kebutuhan sang istri dan kemampuan sang suami dalam memberi nafkah. Seandainya sang suami tidak mampu memberikanya, maka bagi sang istri punya dua jalan. Yaitu bersabar/ sang istri membebaskan suami sesuai pasal 80 poin 6 dari tanggung jawabnya dan menerima kondisinya atau mengajukan gugatan cerai karena hak istri belum terpenuhi. Tapi semua keputusan itu terletak pada kesepakatan antara dua belah pihak.
E.     Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan :
1.      Semua yang diberikan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya adalah nafkah
2.      Nafkah berdasarkan  dalil syar’i hukumnya wajib bagi suami meliputi nafkah, kiswah dan tempat kediaman, serta biaya rumah tangga dan biaya kesehatan
3.      Besar kecilnya nafkah sesuai kemampuan sang suami. Bahkan istri dapat membebaskan suaminya dari tanggungjawab memberi nafkah jika sang suami berhalangan.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.
Kesempurnaan hanya milik allah. Dan kita sebagai manusia hanya bisa berusaha mencari setetes kesempurnaan dari lautan ilmu yang telah dibentangkan allah di atas muka bumi ini. Tetap semangat dan positif thinking.








DAFTAR PUSTAKA
al-Ansary, Zakariyya, Abi Yahya, Fath al-Wahhab, (Kediri, al-Ma’had al-Islamy al-Salafy, TTh), juz 2
al-Asqalanii, Ibn  Hajar, Bulugh al-Maram Min Adillat al-Ahkam, (Surabaya, al-Hidayah, TTh), cet kedua
al-Hafid, Rusydi, Ibnu Bidayat Al-Mujtahid Wa Nihayat Al-Muqtashad,( Surabaya, al-Hidayah, TTh), juz 2
Azzam, Muhammad, Abdul Aziz dan Hawwas, Sayyed, Abdul Wahhab Penerjemah Khon, Majid, Abdul,  fiqh munakahat, (jakarta, Amzah, 2011)
Masyhur, Kahar, Terjemah Bulughul Maram,( jakarta, PT Rineka cipta, 1992), juz 2, cet.pertama
Supriyatna dkk, Fiqh Munakahat II, (Yogyakarta, Teras, 2009), cet I
Yunus, Mahmud, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta, PT.Mahmud Ynus Wadzuryah, 1990) Hal.463
Syeikh Husain, Al-Targhib Wa Al-Tarhib, (Semarang, Karya Thoha Putra, TTh),


[1] Syeikh Husain, Al-Targhib Wa Al-Tarhib, (Semarang, Karya Thoha Putra, TTh), hal.100
[2] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta, PT.Mahmud Yunus Wadzuryah, 1990) Hal.463
[3] Abi Yahya Zakariyya al-Ansary, Fath al-Wahhab, (Kediri, al-Ma’had al-Islamy al-Salafy, TTh), Juz 2, Hal.115
[4] Kahar Masyhur,Terjemah Bulughul Maram,( Jakarta, PT Rineka Cipta, 1992), Juz 2, Cet.Pertama, Hal.138
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Penerjemah Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat, (Jakarta, Amzah, 2011), Hal.212
[6] Ibn  Hajar Al-Asqalanii, Bulugh al-Maram Min Adillat al-Ahkam, (Surabaya, al-Hidayah, TTh), Cet Kedua, Hal.249
[7] Ibid, Hal.138
[8] Ibid , Hal.139
[9] Ibid, Hal.140
[10] Ibid, Hal.142
[11] Ibnu Rusydi al-Hafid, Bidayat al-Mujtahid Wa Nihayat al-Muqtashad,( Surabaya, al-Hidayah, TTh), Juz 2, Hal 41
[12] Ukuran 1 mud adalah 6 ons
[13] Ibn Rusyd al-Hafid, Ibid, Hal.41
[14] Ibn Rusyd, Ibid
[15] Supriyatna dkk, Fiqh Munakahat Ii, (Yogyakarta, Teras, 2009), Cet I, Hal.154.
[16] Ibid, Hal 155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar