HUKUM
MEMBERI NAFAQAH
A.
Pendahuluan
Nafkah
bukannlah
merupakan suatu yang dianggap sebagai beban oleh suami terhadap keluarganya
akan tetapi sebuah sedeqah dan infaq terhadap dirinya dan keluarganya.
Rasulullah
SAW bersabda lebih utamanya dinar yang diinfaqkan seorang lelaki adalah dinar
yang diinfaqkan kepada keluarganya, dan dinar yang diinfaqkan pada dabbah(tunggangan) dalam sabilillah,
dan dinar yang diinfaqkan untuk para sahabatnya dalam jalam allah, Rasulullah SAW
juga pernah berkata dan sesuatu yang kau gunakan untuk makan atas dirimu adalah
sadaqah dan apa yang yang kau makankan untuk anakmu adalah sadaqah dan apa yang
kau makankan untuk istrimu adalah sadaqah. Dan apa yang kau makankan untuk khadimmu(pembantu)
adalah sadaqah.[1]
B. Rumusan
masalah
Hal-hal yang perlu kita bahas
tentang nafakah meliputi:
1. Apa
Pengertian memberi nafaqah dan apa dasar hukumnya?
2. Makna
apa yang terkandung dalam hadits tentang memberi nafaqah ?
3. Kontekstualisasi
hadits memberi nafaqah ?
C. Tujuan
pembahasan
1. Mengetahui
Pengertian memberi nafaqah dan dasar hukumnya
2. Mengetahui
Makna dan kandungan teks-teks hadis memberi nafaqh
3. Memahami
kontekkan hadis memberi nafaqah dalam kehidupan masyarakat.
D. Pembahasan
1. Pengertian
memberi nafaqah dan dasar hukumnya
Nafaqah
menurut bahasa adalah barang-barang yang dibelanjakan[2],
mengeluarkan (ikhraj).[3]
Sedangkan menurut istilah adalah semua yang diberikan manusia untuk memenuhi
kebutuhany atau lain dari padanya.[4]
Syariat
mewajibkan nafkah atas suami terhadap isterinya. Nafkah hanya diwajibkan atas
suami, karena tuntutan akad nikah dan karena keberlangsungan bersenang
sebagaimana istri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah
tangga, mendidik anak-anaknya. Ia bertahan untuk melaksanakan haknya, “setiap
orang yang tertahan untuk hak orang lain dan manfaatnya maka nafkahnya atas orang
yang yang menahan karenanya.[5]
Secara
garis besar kewajiban memberikan nafkah berdasarkan sebab-sebab:[6]
a. Hubungan
pernikahan
b. Hubungan
kekerabatan
c. Hubungan
kepemilikan (perbudakan)
Hukum
kewajiban nafkah sudah terkandung dalam nash-nash, baik dari al-qur’an maupun
al-hadis.
Di antaranya adalah:
a. Ayat
al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat 6-7:
أَسۡكِنُوهُنَّ
مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ
عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ
حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ
بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦
لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ
فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا
مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا
٧
6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq)
itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka
bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah
kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu)
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya
7. Hendaklah orang yang mampu memberi
nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah
memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan[7]
b. al-Baqarah
ayat 233
۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ
يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ
ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ
بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ
ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ
وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma´ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.[8]
c. hadis
yang diriwayatkan oleh A’isyah:
عن
عائشة رضي الله عنها قالت
:دخلت هند بنت عتبة إمرأة أبي سفيان على رسول الله ص
م فقالت : يا رسول الله إن أبا سفيان رجل سحيح لا يعطيني من النفقة ما
يكفيني ويكفي بني إلا ما أخذت من ماله بغير علمه، فهل علي في ذالك من جناح ؟ فقال:
خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك وما يكفي بنيك (متفق
عليه)
Aisyah RA menceritakan, bahwa pada suatu
kali datanglah hindun binti utbah yaitu istri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW
seraya berkata, “hai rasulullah sesungguhnya Abi Sufyan seorang laki-laki yang
pelit, ia ntak memberi aku suatu yang mencukupi aku dan ankku kecuali sesuatu
yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuanya. Apakah aku berdosa dengan
begitu?” beliau menjawab”ambillah ambillah hartanya secukupnya dengan cara yang
baik, yaitu untukmu dan ank-anakmu itu.[9]
d. hadis
dari Hakim Bin Muawiyyah.
وعن
حكيم بن معاوية القشيري عن أبيه رضي الله تعالى عنهما قال : قلت يا رسول الله ماحق زوجة احدهنا عليه؟ قال
:انتطعمها إذا طعمت، وتكسوها إذااكتسبت .
الحديث . وتقدم في عشرة النساء .
Dari Hakim bin Mawiyyah Qusyairiyy menerima
berita dari bapaknya, RA, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah SAW. “ hai Rasulullah
SAW ! apakah hak istri kami? Beliau menjawab: memberi makan ketika kamu makan,
dan memberi pakaian ketika kamu kamu berpakaian.[10]
2. Makna
dan kandungan teks hadis memberi nafaqah
Makna dan isi kandungan
hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah
a. Boleh
membukakan rahasia rumah tangga dan tidak termasuk gunjing yang
menimbulkan dosa kepada orang yang
dianggap dapat mengatasi masalahnya dan bukan untuk menyakiti seseorang atau
dalam rangka meminta nasehat
b. Suami
harus mencukupkan nafkah keluarganya semampunya, karena, sehingga kikr, tetapi
antara tidak boros dan tidak kikir
c. Istri
punya hak menga,mbil tambahan nafkah, sehinggasampai cukup dan tidak mewah.
Pengambilan seperti itu tidak dinamakan mencuri, tetapi mengam,bil haknya,
tetapi jangan sampai memlaratkan suaminya, karena barangkali itu ialahy pinjaman dari orang laiun dan
sebagaimana. Untuk menghindarikekruhan dalam rumah tangga, maka pada waktu yang
baik, hal itu dilaporkan kepadasuami.
Sudah
jelas bahwa nafakah adalah hukumnya wajib dan semua ulama’ telah
menyepakatinya. akan tetapi masalah tentang kapan nafakah itu diwajibkan?,
berapa ukuranya?, untuk siapa nafakah diberikan?, dan bagi siapa nafakah itu
diwajibkan?. Dalam semua jawaban atas pertanyaan ini, para ulama’ fiqh masih
terjadi perselisihan pendapat.
Pertama,
menurut Imam Malik”nafkah diberikan pada sang istri ketika suami sudah
melakukan hubungan intim/ baligh”,sedangkan menurut Abu Hanifah dan Syafi’i “nafakah
diberikan jika sang istri sudah baligh”.
Adapun
ketika suami baligh sedangkan istri masih kecil imam Syafi’i sendiri mempunyai
dua pendapat: yaitu suami wajib memberi nafakah ketika ia sudah melakukan hubungan
intim sama halnya pendapat imam Maliki, atau wajib menafkahi secara mutlak.[11]
Kedua,
ukuran nafakah yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya menurut imam
malik, agama tidak menentukan besar kecilnya nafkah yang harus diberikan oleh
suami, semua dikembalikan berdasarkan kondisi dari kedua belah pihak suami dan
istri, sedangkan menurut imam syafi’i kewajiban nafakah bagi suami kepada istri
yaitu 2 mud[12] bagi
yang kaya, 1,5 mud bagi yang ekonominya sedang, dan bagi ekonomi yang sulit
hanya cukup satu mud.[13]
Ketiga,
para ulama’ sepakat nafakah diberikan kepada istri merdeka(bukan budak) yang
tidak nusuz(minggat). Adapun yang budak masih ada perselisihan para ulama’.[14]
Keempat,
nafakah diwajibkan bagi suami yang yang merdeka serta hadir. Sedangkan suami
budak dan suami yang tidak ada (ghaib) masih terjadi perselisihan pendapat
antara ibn mundzir yang berpendapat masih wajib sedangkan iabu al-mush’ab(
ashab maliki) tidak wajib dengan alasan hamba merupakan mahjur alaih(orang
yang dilarang membelanjakan harta). Berbeda dengan suami yang ghaib,
mayoritas ulama’ mengatakan masih wajib memberikan nafkah, sedangkan menurut Abu
Hanifah tidak wajib.
Hukum nafkah sebagai kewajiban seorang
suami terhadap istrinya juga sudah
diatur dalam hukum positif yang terkandung dalam kompilasi hukum islam BAB XII
bagian ketiga mengenai kewajiaban suami pasal 80 dan bagian keempat mengenai
tempat tinggal pasal 81dan bagian kelima pasal 82 mengenai kewajiban suami yang
beristri lebih dari seorang yang berbunyi:
Pasal
80
(1)
Suami adalah
pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan
rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2)
Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan
segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3)
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan
belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) Sesuai dengan
penghasilannya suami menanggung :
a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi
isteri;
b.
Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. Biaya pendididkan
bagi anak.
(5)
Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b
di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6)
Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana
tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
(7)
Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.[15]
Pasal
81
(1)
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas
isteri yang masih dalam iddah.
(2)
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam
ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3)
Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari
gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman
juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata
dan mengatur alat-alat rumah tangga.
(4)
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan
dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan
rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.[16]
Pasal
82
(1)
Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat
tiggaldan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut
besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali
jika ada perjanjian perkawinan.
(2)
Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam
satu tempat kediaman
3. Kontekstualisasi
hadis memberi nafaqah dan dasar hukumnya
di
atas hukum memberi nafakah adalah wajib bagi suami terhadap istrinya atau
sayyid terhadap budaknya, kemudian wali terhadap orang yang berada dalam
kekuasaanya. Tapi dalam pembahasan kali ini lebih mengarah kepada nafakah
seorang suami terhadap istrinya.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
WA AUFUU BIL ‘AHDI
INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
وَأَوْفُواْ
بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“ Tepatilah janjimu,
sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
SIGHAT TA’LIK YANG
DIUCAPKAN SESUDAH AKAD NIKAH SEBAGAI BERIKUT :
Sesudah akad nikah,
saya :
………………………………………. bin
……………………………………. berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli
istri saya yang bernama : ………………………….. binti ……………………………….. dengan baik (mu’asyarah
bil ma’ruf) menurut ajaran Islam.
Kepada istri saya
tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut :
Apabila saya :
1. Meninggalkan istri
saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah
wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau
jasmani istri saya;
4.
Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena perbuatan
saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri
saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl
(pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.
Kepada Pengadilan Agama
saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut
dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan
ibadah sosial.
Jakarta, ……………………….
2014
Suami,
(………………………)
Dalam
sebagian masyarakat kita, konsep menafkahi dan dinafkahi tidak seutuhnya
tanggung jawab itu dipikul oleh kepala rumah tangga yaitu suami. Terkadang sang
istri ikut serta mencari nafkah dalam
rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. bahkan ada keluarga yang istrinya justru menjadi
tulang-punggung keluarga.
Banyak
alasan yang digunakan sang istri untuk bekerja dan berkarir meskipun sang suami
terkadang ada yang menolak keinginannya. Kemungkinan alasan sang istri dalam mencari nafkah ini bertujuan
untuk membantu suami dan meringankan beban suami/ ia merasa semua yang
diberikan suami dirasa tidak cukup baginya sehingga jalan pintasnya adalah
bekarja.
Berbagai
macam reaksi sang suami juga berbagai macam. Ada yang senang dan ada juga yang
kurang begitu suka. Alasanya mungkin sang suami masih merasa mampu untuk
memenuhi kebutuhan sehingga sang istri tidak perlu bekerja.
Alasan
lain yang mungkin menjadi sebab mengapa sang suami tidak bisa memberikan nafakah
terhadap istri karena sang suami tidak mempunyai pekerjaan yang bisa
menghasilkan atau dari kondisi fisiknya sedang sakit yang bisa menghalangi
untuk mencari nafkah.
Pada
dasarnya besar kecilnya nafakah yang harus diberikan oleh suami kepada sang
istri itu kondisional. Dalam arti sesuai kebutuhan sang istri dan kemampuan
sang suami dalam memberi nafkah. Seandainya sang suami tidak mampu
memberikanya, maka bagi sang istri punya dua jalan. Yaitu bersabar/ sang istri
membebaskan suami sesuai pasal 80 poin 6 dari tanggung jawabnya dan menerima
kondisinya atau mengajukan gugatan cerai karena hak istri belum terpenuhi. Tapi
semua keputusan itu terletak pada kesepakatan antara dua belah pihak.
E. Penutup
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat
disimpulkan :
1. Semua
yang diberikan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya adalah nafkah
2. Nafkah
berdasarkan dalil syar’i hukumnya wajib
bagi suami meliputi nafkah, kiswah dan tempat kediaman, serta biaya rumah
tangga dan biaya kesehatan
3. Besar
kecilnya nafkah sesuai kemampuan sang suami. Bahkan istri dapat membebaskan suaminya
dari tanggungjawab memberi nafkah jika sang suami berhalangan.
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia
meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita
diberi ilmu tambahan atas pengetahuan
kita, amiin.
Penulis juga berharap kepada para
pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan
dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.
Kesempurnaan hanya milik allah. Dan
kita sebagai manusia hanya bisa berusaha mencari setetes kesempurnaan dari
lautan ilmu yang telah dibentangkan allah di atas muka bumi ini. Tetap semangat
dan positif thinking.
DAFTAR
PUSTAKA
al-Ansary, Zakariyya,
Abi Yahya, Fath al-Wahhab, (Kediri, al-Ma’had al-Islamy al-Salafy,
TTh), juz 2
al-Asqalanii, Ibn Hajar, Bulugh al-Maram Min Adillat
al-Ahkam, (Surabaya, al-Hidayah, TTh), cet kedua
al-Hafid, Rusydi, Ibnu
Bidayat Al-Mujtahid Wa Nihayat Al-Muqtashad,( Surabaya, al-Hidayah, TTh),
juz 2
Azzam, Muhammad, Abdul
Aziz dan Hawwas, Sayyed, Abdul Wahhab Penerjemah Khon, Majid, Abdul, fiqh munakahat, (jakarta, Amzah, 2011)
Masyhur, Kahar,
Terjemah Bulughul Maram,( jakarta, PT Rineka cipta, 1992), juz 2,
cet.pertama
Supriyatna dkk, Fiqh
Munakahat II, (Yogyakarta, Teras, 2009), cet I
Yunus, Mahmud, Kamus
Arab Indonesia, (Jakarta, PT.Mahmud Ynus Wadzuryah, 1990) Hal.463
Syeikh Husain, Al-Targhib
Wa Al-Tarhib, (Semarang, Karya Thoha Putra, TTh),
[1]
Syeikh Husain, Al-Targhib Wa Al-Tarhib, (Semarang, Karya Thoha Putra,
TTh), hal.100
[2]
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta, PT.Mahmud Yunus Wadzuryah,
1990) Hal.463
[3]
Abi Yahya Zakariyya al-Ansary, Fath al-Wahhab, (Kediri, al-Ma’had al-Islamy
al-Salafy, TTh), Juz 2, Hal.115
[4]
Kahar Masyhur,Terjemah Bulughul Maram,( Jakarta, PT Rineka Cipta, 1992),
Juz 2, Cet.Pertama, Hal.138
[5]
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Penerjemah Abdul
Majid Khon, Fiqh Munakahat, (Jakarta, Amzah, 2011), Hal.212
[6]
Ibn Hajar Al-Asqalanii, Bulugh
al-Maram Min Adillat al-Ahkam, (Surabaya, al-Hidayah, TTh), Cet Kedua, Hal.249
[7]
Ibid, Hal.138
[8]
Ibid , Hal.139
[9]
Ibid, Hal.140
[10]
Ibid, Hal.142
[11]
Ibnu Rusydi al-Hafid, Bidayat al-Mujtahid Wa Nihayat al-Muqtashad,( Surabaya,
al-Hidayah, TTh), Juz 2, Hal 41
[12]
Ukuran 1 mud adalah 6 ons
[13]
Ibn Rusyd al-Hafid, Ibid, Hal.41
[14]
Ibn Rusyd, Ibid
[15]
Supriyatna dkk, Fiqh Munakahat Ii, (Yogyakarta, Teras, 2009), Cet I, Hal.154.
[16]
Ibid, Hal 155
Tidak ada komentar:
Posting Komentar