Sabtu, 02 Mei 2015

TAFSIR AYAT AHKAM SURAT AN-NISA, AYAT 43

TAFSIR AYAT AHKAM SURAT AN-NISA’ AYAT 43
A.    Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kalamullah yang diturunkan Nabi Muhammad SAW secara mutawatir yang bermushaf-mushaf  yang dianggap ibadah bagi orang yang membacanya. Dalam turunya al-Qur’an terkadang ada suatu problema kemasyarakatan yang melatar belakangi turunya ayat tersebut, salah satu contohnya adalah ayat al-qur’an yang menjelaskan keharaman shalat bagi orang mabuk, dan tayammum sebagai pengganti wudlhu dan mandi yang nantinya akan kita bahas dalam makalah ini .
B.     Rumusan pembahasan
Poin-poin yang akan kita bahas antara lain:
1.      Teks surat an-Nisa ayat 43
2.      Mufradat
3.      Asbabun Nuzul
4.      Hikmah yang terkandung dalam ayat
C.     Tujuan pembahasan
1.      Mengetahui teks surat an-Nisa’ ayat 43
2.      Mengetahui Mufradat yang ada  dalam ayat
3.      Mengetahui asbabun nuzul surat an-Nisa ayat 43
4.      Mengetahui hikmah yang terkandung dalam surat an-nisa ayat 43
D.    Pembahasan
1.      Teks Surat an-Nisa’ ayat 43
يأيها الذين أمنوا لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابرى سبيل حتى تغتسلوا . وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جا ء أحد منكم من الغائط أو لمستم النساء فلم تجدوا ماء فتيممواصعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفواغفورا
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui(sadar) apa yang kalian katakan dan janganlah pula (kamu mendekati masjid) dalam keadaan junub kecuali sekedar lewati jalan saja sampai kalian mandi, Dan apabila kalian sakit atau dalam perjalanan  atau selesai buang air besar atau menyentuh wanita kemudian kalian tidak menemukan air maka bertayammumlah  dengan debu yang suci kemudian usaplah wajahmu dan kedua tangan kalian. Sesungguhnya allah maha pengampun.
2.      Mufradat
سكارى = mabuk
جنبا  = junub/keluar air mani
عابري سبيل=  orang bepergian/ pengembara, pelancong
الغائط = kotoran, tahi, tinja (berak)
لامستم النساء=  jimak/ bersetubuh
صعيدا طيبا= debu yang suci (ibn qatibah)
3.      Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh imam tirmidzi dari Ali Ibn  Abi Thalib “ bahwasaanya ia pernah berkata:[1]
صنع  لنا ((عبد الرحمن ابن عوف)) طعاما فدعانا وسقانا من الخمر, فأخذت الخمر منا, وحضرت الصلاة فقدموني فقرأت (( قل يا أيها الكافرون  أعبد ما تعبدون, ونحن نعبد ما تعبدون)) قال, فأنزل الله تعالى: ((يأيها الذين أمنوا لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى حتى تعلموا ما تقول)) النساء 43 .قال الترمذيّ : هذا حديث حسن صحيح
Artinya:
Abdurrahman ibn auf  pernah membuat makan untuk kita, ia mengundang kami dan memberikan kami minuman khamr, kemudian saya mengambil khamr itu, dan datanglah waktu shalat lalu mereka mengajukanku sebagai imam kemudian aku membaca قل يا أيها الكافرون  أعبد ما تعبدون, ونحن نعبد ما تعبدون (hai orang-orang kafir aku menyembah tuhan ytang kamu sembah, dan kita menyembah tuhan yang kalian sembah). Ali ibn abi thalib berkata, Maka turunlah ayat
 يأيها الذين أمنوا لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى حتى تعلموا ما تقول
( Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat dalam keadaan mabuk sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan).

Dari hadis di atas telah dijelaskan bahwa asbabun nuzul ayat ini karena  setelah meminum khamr sahabat Ali Ibn Abi Thalib salah membaca bacaan ayat al-Qur’an hingga membuat makna al-Qur’an melenceng jauh dari arti yang sebenarnya.
Menurut al-Fakhru al-Razi” para sahabat  tidak meminum khamr di waktu-waktu shalat, kemudian ketika mereka telah selesai mengerjakan shalat mereka meminumnya. Kemudian diwaktu pagi mereka sudah tidak mabuk lagi(sadar dari mabuknya). Lalu turunlah ayat al-Qur’an dalam surat al-Maidah yang menjelaskan keharaman khamr secara mutlak.[2]
يأيّهاالّذين أمنوْا إنّما الْخمْر والْميْسر والأنْصاب والْأزْلام رجْس منْ عمل الّشيْطان فاجْتنبوْه لعلّكمْ تفْلحوْن

Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi, mengundi nasib, anak panah adalah najis dari perbuatan syeitan, maka jauhilah agar kalian menang.

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunya ayat,, wala junuban illa abiri  sabilin hatta tagh tasilu(janganlah  pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi) (Q.S> an-nisa: 43) berkenaan dengan seorang yang junub di dalam perjalananya, lalu ia bertayammum dan terus shalat. Ayat ini turun sebagaiu petunjuk bagi orang yang berhadas  dalam perjalananya.(diriwayatkan oleh al-Faryabi, ibn Abi Hatim, dan Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ali.[3]

“ Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Asla’ Ibn Syarik dalam keadaan junub diperjalanan bersama Rasulullah SAW. Pada waktu itu malam sangat dingin. al-Asla tidak berani mandi dengan air dingin, takut kalau-kalau mati atau sakit. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Lalu turunlah ayat tersebut di atas sebagai tuntunan bagi orang-orang yang takut kena bahaya kedinginan kalau ia mandi. ( diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari Asla’ Ibn Syarik).[4]
 Dalam riwayat lain  dikemukakan bahwa pintu rumah sebagian golongan Ansar ada yanyg melalui masjid. Ketika mereka junub dan tidak mempunyai air, mereka tidak bisa mendapatkan  air kecuali melalui masjid. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas yang mnembolehkan orantg junub melewati masjid..[5]

4.      Tafsir ayat/ muqaranah
Syeikh  Muhammad Ali Shabun dalam menjelaskan ayat di atas ada lima penafsiran: [6]
a.       Ta’bir ini menjelaskan larangan  mendekati(menjalankan) shalat dalam keadaan mabuk. Larangan dengan lafadz janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk” lebih tajam dari pada menggunakan “janganlah kamu shalat padahal kamu sedang mabuk”. karena ketika diharamkan mendekati shalat maka menjalankan shalat lebih berat dalam laranganya. Seperti firman tentang zina, dengan “janganlah kamu mendekati zina” dan “janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Abu su’ud berkata: diarahkanya larangan ini untuk mendekati shalat, padahal yang dimaksud adalah larangan mengerjakan shalat itu sendiri, adalah lil mubalaghah(sebagai larangan yang keras). Adapula orang berpendapat bahwa yang dimaksud larangan disitu ialah larangan mendekati masjid. Namun pendapat ini terbantah oleh kalimat حتى تعلموا ما تقولون “sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan.
b.      Tahapan larangan minum khamr dengan metode yang bijaksana ditempuh oleh al-Qur’an al-Karim itu adalah bukti yang jelas atas agungnya syariat islam. sebab orang arab biasa meminum khamr seperti meminum air tawar biasa. Sehingga seandainya khamr itu diharamkan seketika, niscaya berat bagi mereka untuk  meninggalkanya .
c.        Ta’lil (alasan) dengan  lafadz hatta ta’lamuu maa taquuluu memberikan isyarat yang halus bahwa sebaiknya orang yang shalat itu khusyu’ dengan mengetahui apa yang diucapkan dari bacaan al-Qur’an, dzikr, tasybih, dan tahmid). Lalu Allah melarang shalat bagi orang mabuk karena ia tidak mengetahui apa yang dibaca, maka ketika mushalli yang tenggelam dalam kepentingan dunia itu tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia shalat, dan apa yang dibacanya? Maka orang ini seperti mabuk. untuk itu sebagian ulama’ menafsiri lafadz sakran (mabuk) dengan mabuk karena tidur, dan kantuik, dari sisi makna memang bagus, akan tetapi jauh dari penafsiran serta tidak sesuai dengan asbabun nuzul.
d.      Metode al-Qur’an  menggunakan kata-kata kinayah yang kurang baik kalau diucapkan terus terang. Ini merupakan salah satu tata cara al-Qur’an untuk membimbing umatnya untuk mengikuti petunjuk al-Qur’an ketika mengajak bicara. Al-Qur’an mengkinayahkan hadas dengan mendatangkan lafadz ghaith(buang air). Sedangkan ghaith adalah tempat yang menjorok ke dalam bumi yang ditujukan manusia untuk menyelesaikan hajatnya(buang air besar/kecil) agar tertutup serta tidak terlihat dari pandangan mata. Kemudian makna itu menjadi makna hakikat hadas karena banyak digunakan sedangkan lafadz mulamatu al-nisaa itu kinayah dari makna ghisyyaan(bergumul) dan mujama’ah(persetubuhan). sebab lafadz jima’ tidak baik dijelaskan maka al-qur’an menggunakan dengan kinayah(أو لمستم النساء )
e.       Dalam al-bahrul muhith dikatakan: dalam ayat ini pada umumnya dipakai dhamir mukhattab (kata ganti orang yang diajak bicara) yang bercampur dengan dhamir ghaib (kata ganti orang ketiga/dia). Yang mukhattab seperti وإن كنتم مرضى dan أو لمستم النساء sedang yang ghaib أو جا ء أحد منكم  alangkah indahnya  dhamir ghaib yang dipaki setelah disebut kinayah tentang buang air, karena ia tidak suka menyandarkan hal yang seperti itu kepada mukhatab. Kemudian dihilangkanya yang seperti itu lalu pindah ke ghaib. Dan ini adalah pengawasan yang paling indah dan bentuk pembicaraan yang paling baik. Adapun sakit bepergian, dan bercampur dengan wanita itu tidak menjijikkan kalau disebut dengan langsung maka kalimat tersebut dengan secara  langsung
f.       Diriwayatkan bahwa para sahabat pernah beprgian bersama Nabi SAW., lalu kalung Aiyah hilang, kemudian Nabi sendiri mencarinya bersama dengan sahabat, sedang mereka tidak membawa air, kemudian Abu Bakar marah kepada Aisyah seraya berkata: kamu sudah merepotkan Rasulullah SAW dan orang-orang yang bersamanya sedang mereka tidak membawa air? Maka turunlah ayat ini. Maka setelah mereka selesai shalat dengan bertayammum dan ingin melanjutkan perjalanan mereka membangunkan unta lalu mereka menemukan kalung tersebut dibawah unta. Maka Usaid Ibn Hudhair berkatabukankah ini pertama kalinya barakah buatmu hai Abu Bakar, Allah merahmatimu hai Aisyah. Demi Allah tidak turun perkara yang kau benci kecuali Allah telah menjadikan bagimu dan kaum muslimin kebaikan dan kelapangan.
5.      Hikmah
a.       Apa yang dikehendaki dari ayat لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى?[7]
Kebanyakan para mufassir yaitu madzhab Abi Hanifah (madzhab hanafi), berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat dalam ayat adalah hakikat dari shalat itu sendiri sedangkan menurut madzhab Syafi’ii yang dimaksud shalat adalah tempat-tempat yang digunakan untuk shalat yaitu masjid.
Dengan melihat lafadz berikutnya yaitu . حتى تعلموا ما تقولون, pendapat pertama  ini memberikan makna  لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى” janganlah kamu mendekati hakikat shalat”.
Karena tidak ada  ucapan yang disyariatkan di dalam masjid yang dilarang diucapkan oleh orang mabuk. Sedangkan shalat  didalamnya ada ucapan yang diperintahkan diucapkan seperti membaca surat, do’a, dzikir yang dilarang diucapkan bagi orang mabuk.
Sedangkan madzhab yang kedua memberikan alasan bahwa sifat jauh dan dekat itu lebih menunjukkan suatu benda yang bisa dirasa oleh indera. Maka madzhab yang kedua lebih menunjuk arti masjid jika melihat lafadz yang berikutnya إلا عابرى سبيل حتى تغتسلوا  yang menggunakan sighat ististna’. Sedangkan Abu Hanifah memaknai  عابرى سبيل sebagai Musafir(orang yang bepergian) yang tidak menemukan air maka ia tayammum dan shalat.
Hikmah mandi setelah junub adalah bahwa jinabah menimbulkan ketegangan  tyerhadfap urat syaraf sehingga hal itu berpengaruh terhadap seluruh  tubuh dan menimbulkan kelemahan yang bisa dihilanhgkan oleh mandi dengan air.[8]
Agama menyuruh manusia melaksanakan shalat dalam keadaan mengetahui, memahami, merenungkan al-qur’an dan ingat. Hal ini tergantung pada keadaan sadar dan meninggalkna mabuk-mabukan. Sebagaimana juga menuntut agar badan bersih dan bersemangat, yaitu dilakukan dengan jalan menghilangkan kotoran setelah berjunub.[9]
b.      Apa sebab-sebab yang memperbolehkan untuk bertayammum
Ayat ini menyebutkan sebab-sebab tayammum yaitu:[10]
1)      Sakit
Sakit yang memperbolehkan untuk bertayammum adalah sakit yang membahayakan diri akan bertambah parah  bila menggunakan air. Sedangkan  orang yang menemukan air di dalam sumur yang sangant dalam sehingga sulit untuk mendapatkanya hukumnya seperti tidak ada air
Berdasarkan hadis dari Jabir RA berkata:
“kami pernah keluar dalam perjalanan seorang lelaki dari kita tertimpa batu sehingga terluka kepalanya, kemudia ia ihtilam(bermimpi mengeluarkan sperma) lalu bertanya kepada para sahabatnya: apakah kalian menemukan ruhsah(keringanan) terhadap permasalahanku dalam bertayammum?, lalu mereka berkata: kami tidak menemukan ruhsah bagimu sedangkan kau mampu menggunakan air, orang itu mandi lalu mati, maka ketika kami telah sampai kepada nabi lalu beliau berkata: kalian membunuhnya, maka allah akan membunuh kalian,  kecuali mereka bertanya ketika mereka tidak mengetahuinya? Karena sesungguhnya obat dari kelemahan adalah meminta”.

2)      Bepergian jika tidak menemukan air
3)      Setelah berak( buang hajat) jika tidak menemukan air
4)      Mulamasat( bersetubuh/ bersentuhan) jika tida ka air
c.       Apa arti mulamasat dalam ayat
Para ulama’ salaf berselisih paham mengenai apa yang diharapkan dari mulamasah yang ada ada dalam ayat أو لمستم النساء.[11]
Menurut  sahabat Ali, Ibn Abbas, dan Hasan “ mulamasah adalah jima’ (bersetubuh)” yaitu pendapat yang diikuti oleh mdazhab hanafiah. Sedangkan menurut Ibn Mas’ud, Ibn Umar, Sya’bi “mulamasah adalah menyentuh dengan tangan”.
Menurut Ibn Jarir Al-Thabary  adalah jima’ berdasarkan hadis  dari Rasulullah SAW “ bahwa beliau pernah mencium istrinya kemudian salat dan tidak wudhu, kemudian hadis yang diriwayatkan dari sayyidatina aisyah:
روي عن عائشة قالت : كان  رسول الله ص م يتوضأ ثم يقبل, ثم يصلي
Hadis diriwayatakan dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW wudlhu kemudian mencium, kemudian beliau shalat

وعن عائشة أن رسول الله ص م قبل بعض نسائه ثم خرج إلى الصلاة ولم يتوضأ
Dari Aisyah  bahwa Rasulullah mencium sebagian istrinya kemudian beliau keluar untuk melakukan shalat dan tidak wudlu

Para fuqaha’ berbeda pendapat dalam masalah menyentuh wanita apakah membatalkan wudlu baik dengan syahwat atau tiudak?
1)      Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wdlu baik dengan syahwat atau tidak
2)      Imam Malik berpendapat bahwa apabila menyentuh dengan syahwat membatalkan , akan tetapi bila tidak dengan syahwat tidak membatalkan
Sebab perbedaan pendapat di atas karena ada kesamaan penggunaan kata lamsu dalam kalam arab. Orang arab menggunakan kata lamsu yang mempunyai arti menyentuh dengan tangan secara mutlak dan sebagai kinayah dari jima’.
d.      Apa arti sha’idan thayyiban
Para ahli bahasa berbeda pendapat tentang arti shaid. Sebagian mereka berpendapat bahwa shaid itu adalah debu, sedang sebagian yang lain berpendapat shaid adalah permukaan bumi yang berupa debu dan lainya. Dengan dasar perbedaan pendapat para ulama berbeda pendapat juga dalam masalah benda yang sah digunakan tayammum,[12]
1)      Abu Hanifah memperbolehkan tayammum dengan debu, batu dan setiap benda dari bumi meskipun bukan berupa debu
2)      Iamam Syafi’i tayammum harus menggunakan debu, apabilatidak ditemukan debu maka tidak sah tayammumnya
Abu Hanifah melihat dhahirnya lafadz sebagai hujjah. Beliau berkata: tayammum adalah al-qashdu(tujuan), sedangkan shaid adalah benda yang keluar naik dari bumi. Sedangkan imam Syafi’i mengambil hujjah dari dua arah. Yaitu: pertama, allah mewajibkan adanya debu yang digunakan tayammum itu suci (tayyib/baik), sedangkan bumi yang baik adalah yang menumbuhkan tanaman berdasarkan dalil :
والبلدة الطيب يخرج نباته بإذن ربه
Negara yang baik adalah Negara yang tumbuh tanamanya dengan seizing tuhanya.

Kedua, sesungguhnya ayat ini menjelaskan secara mutlak, dan Muqayyat(dibatasi) dalam surat al-maidah dengan lafadz minhu, sedangkan lafadz min berfaidah tab’id(menyatakan sebagian).

  
E.     Penutup
Kesimpulan :
1.      Pengharaman shalat bagi orang yang mabuk diwaktu mabuk sampai kembali kesadaranya
2.      Pengharaman shalat, membaca al-qur’an dan masuk masjid bagi orang junub sampai ia mandi junub
3.      Sakit, musafir, hadas boleh melakukan tayammum jika tidak ada air
4.      Tata cara tayammum itu mengusap muka, kedua tangan sampai ketua siku dengan debu suci.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.






DAFTAR PUSTAKA
al-maraghi, Ahmad mustafa terjemah tafsir al-maraghi, (semarang: PT Karya toha putra, 1974)
al-shabuni,  Muhammad ali, rawa-I’ul bayan tafsir ayat al-ahkam min al-qur’an( madinah: dar al-shabuny, 1999),
Q.saleh dan A.dahlan, ASBABUN NUZUL latar belakang historis turunya ayat-ayat al-qur’an, (bandung: CV penerbit Diponegoro,  2000), edisi kedua,



















[1] Muhammad ali al-shabuni, rawa-I’ul bayan tafsir ayat al-ahkam min al-qur’an( madinah, dar al-shabuny, 1999), hal. 343
[2] Ibid.
[3] Q.saleh dan A.dahlan, ASBABUN NUZUL latar belakang historis turunya ayat-ayat al-qur’an, (bandung, CV penerbit Diponegoro,  2000), edisi kedua, hal. 140
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Muhammad ali shabun, ibid hal.344
[7] Ibid, hal  345-346
[8] Ahmad mustafa al-maraghi, terjemah tafsir al-maraghi, (semarang, PT Karya toha putra, 1974), hal.62
[9] Ibid.
[10] Muhammad ali al-shabuni,, op.cit, hal 347
[11] Ibid, hal 347-349
[12] Ibid, hal 349-350

Tidak ada komentar:

Posting Komentar