TAFSIR
AYAT AHKAM SURAT AN-NISA’ AYAT 43
A.
Pendahuluan
Al-Qur’an
merupakan kalamullah yang diturunkan Nabi Muhammad SAW secara mutawatir
yang bermushaf-mushaf yang dianggap
ibadah bagi orang yang membacanya. Dalam turunya al-Qur’an terkadang ada suatu
problema kemasyarakatan yang melatar belakangi turunya ayat tersebut, salah
satu contohnya adalah ayat al-qur’an yang menjelaskan keharaman shalat bagi
orang mabuk, dan tayammum sebagai pengganti wudlhu dan mandi yang nantinya akan
kita bahas dalam makalah ini .
B.
Rumusan pembahasan
Poin-poin yang akan kita bahas
antara lain:
1. Teks
surat an-Nisa ayat 43
2. Mufradat
3. Asbabun Nuzul
4. Hikmah
yang terkandung dalam ayat
C.
Tujuan pembahasan
1. Mengetahui
teks surat an-Nisa’ ayat 43
2. Mengetahui
Mufradat yang ada dalam ayat
3. Mengetahui
asbabun nuzul surat an-Nisa ayat 43
4. Mengetahui
hikmah yang terkandung dalam surat an-nisa ayat 43
D.
Pembahasan
1. Teks Surat an-Nisa’
ayat 43
يأيها
الذين أمنوا لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابرى
سبيل حتى تغتسلوا . وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جا ء أحد منكم من الغائط أو لمستم
النساء فلم تجدوا ماء فتيممواصعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان
عفواغفورا
Artinya:
Hai orang-orang yang
beriman janganlah kalian mendekati shalat sedang kalian dalam keadaan mabuk
sampai kalian mengetahui(sadar) apa yang kalian katakan dan janganlah pula (kamu
mendekati masjid) dalam keadaan junub kecuali sekedar lewati
jalan saja sampai kalian mandi, Dan apabila kalian sakit atau dalam perjalanan atau selesai buang air besar atau menyentuh
wanita kemudian kalian tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan debu yang suci kemudian usaplah
wajahmu dan kedua tangan kalian. Sesungguhnya allah maha pengampun.
2. Mufradat
سكارى = mabuk
جنبا = junub/keluar air mani
عابري سبيل=
orang bepergian/ pengembara, pelancong
الغائط = kotoran, tahi, tinja (berak)
لامستم النساء=
jimak/ bersetubuh
صعيدا طيبا= debu yang suci (ibn qatibah)
3. Asbabun Nuzul
صنع لنا ((عبد
الرحمن ابن عوف)) طعاما فدعانا وسقانا من الخمر, فأخذت الخمر منا, وحضرت الصلاة فقدموني فقرأت (( قل يا أيها
الكافرون أعبد ما تعبدون, ونحن نعبد ما
تعبدون)) قال, فأنزل الله تعالى: ((يأيها الذين
أمنوا لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى حتى تعلموا ما تقول)) النساء 43 .قال الترمذيّ :
هذا حديث حسن صحيح
Artinya:
Abdurrahman ibn auf
pernah membuat makan untuk kita, ia mengundang kami dan memberikan kami minuman khamr, kemudian saya mengambil khamr itu, dan
datanglah
waktu shalat lalu mereka mengajukanku sebagai imam kemudian aku membaca قل يا أيها الكافرون
أعبد ما تعبدون, ونحن نعبد ما تعبدون (hai orang-orang kafir aku menyembah tuhan ytang kamu sembah, dan kita
menyembah tuhan yang kalian sembah).
Ali ibn abi thalib berkata, Maka turunlah
ayat
يأيها الذين أمنوا لاتقربواالصلوة وأنتم
سكرى حتى تعلموا ما تقول
(
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati
shalat dalam keadaan mabuk sampai kamu mengetahui
apa yang kamu ucapkan).
Dari hadis
di atas telah dijelaskan bahwa asbabun nuzul ayat ini karena setelah meminum khamr sahabat Ali Ibn Abi Thalib salah membaca bacaan ayat
al-Qur’an hingga membuat makna al-Qur’an melenceng jauh dari arti yang sebenarnya.
Menurut
al-Fakhru al-Razi” para sahabat tidak
meminum khamr di waktu-waktu shalat, kemudian ketika mereka telah
selesai mengerjakan shalat mereka meminumnya. Kemudian diwaktu pagi mereka
sudah tidak mabuk lagi(sadar dari mabuknya). Lalu turunlah ayat al-Qur’an
dalam surat al-Maidah yang menjelaskan keharaman khamr
secara mutlak.[2]
يأيّهاالّذين أمنوْا إنّما الْخمْر والْميْسر والأنْصاب والْأزْلام رجْس منْ
عمل الّشيْطان فاجْتنبوْه لعلّكمْ تفْلحوْن
Hai orang-orang yang beriman
sesungguhnya arak, judi, mengundi nasib, anak panah adalah najis dari perbuatan
syeitan, maka jauhilah agar kalian menang.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa
turunya ayat,, wala junuban illa abiri
sabilin hatta tagh tasilu(janganlah
pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi) (Q.S> an-nisa: 43) berkenaan dengan
seorang yang junub di dalam perjalananya, lalu ia bertayammum dan terus
shalat. Ayat ini turun sebagaiu petunjuk bagi orang yang berhadas dalam perjalananya.(diriwayatkan oleh al-Faryabi,
ibn Abi Hatim, dan Ibnul Mundzir yang bersumber dari Ali.[3]
“ Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Asla’
Ibn Syarik dalam keadaan junub diperjalanan bersama Rasulullah SAW. Pada waktu
itu malam sangat dingin. al-Asla tidak berani mandi dengan air dingin, takut
kalau-kalau mati atau sakit. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW. Lalu
turunlah ayat tersebut di atas sebagai tuntunan bagi orang-orang yang takut
kena bahaya kedinginan kalau ia mandi. ( diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang
bersumber dari Asla’ Ibn Syarik).[4]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa pintu rumah sebagian
golongan Ansar ada yanyg melalui masjid. Ketika mereka junub dan tidak
mempunyai air, mereka tidak bisa mendapatkan
air kecuali melalui masjid. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas
yang mnembolehkan orantg junub melewati masjid..[5]
4. Tafsir ayat/ muqaranah
a. Ta’bir ini menjelaskan
larangan mendekati(menjalankan) shalat
dalam keadaan mabuk. Larangan dengan lafadz janganlah kamu mendekati shalat
padahal kamu sedang mabuk” lebih tajam dari pada menggunakan “janganlah kamu
shalat padahal kamu sedang mabuk”. karena ketika diharamkan mendekati shalat
maka menjalankan shalat lebih berat dalam laranganya. Seperti firman tentang
zina, dengan “janganlah kamu mendekati zina” dan “janganlah kamu mendekati
harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Abu su’ud berkata: diarahkanya
larangan ini untuk mendekati shalat, padahal yang dimaksud adalah larangan
mengerjakan shalat itu sendiri, adalah lil mubalaghah(sebagai larangan
yang keras). Adapula orang berpendapat bahwa yang dimaksud larangan disitu
ialah larangan mendekati masjid. Namun pendapat ini terbantah oleh kalimat حتى تعلموا ما تقولون “sehingga
kamu menyadari apa yang kamu ucapkan.
b. Tahapan
larangan minum khamr dengan metode yang bijaksana ditempuh oleh al-Qur’an al-Karim
itu adalah bukti yang jelas atas agungnya syariat islam. sebab orang arab biasa
meminum khamr seperti meminum air tawar biasa. Sehingga seandainya khamr
itu diharamkan seketika, niscaya berat bagi mereka untuk meninggalkanya .
c. Ta’lil (alasan) dengan lafadz hatta ta’lamuu maa taquuluu
memberikan isyarat yang halus bahwa sebaiknya orang yang shalat itu khusyu’
dengan mengetahui apa yang diucapkan dari bacaan al-Qur’an, dzikr, tasybih,
dan tahmid). Lalu Allah melarang shalat bagi orang mabuk karena ia tidak
mengetahui apa yang dibaca, maka ketika mushalli yang tenggelam dalam
kepentingan dunia itu tidak mengetahui sudah berapa rakaat ia shalat, dan apa
yang dibacanya? Maka orang ini seperti mabuk. untuk itu sebagian ulama’ menafsiri
lafadz sakran (mabuk) dengan mabuk karena tidur, dan kantuik, dari sisi
makna memang bagus, akan tetapi jauh dari penafsiran serta tidak sesuai dengan asbabun
nuzul.
d. Metode
al-Qur’an menggunakan kata-kata kinayah
yang kurang baik kalau diucapkan terus terang. Ini merupakan salah satu tata
cara al-Qur’an untuk membimbing umatnya untuk mengikuti petunjuk al-Qur’an ketika
mengajak bicara. Al-Qur’an mengkinayahkan hadas dengan
mendatangkan lafadz ghaith(buang air). Sedangkan ghaith adalah
tempat yang menjorok ke dalam bumi yang ditujukan manusia untuk menyelesaikan
hajatnya(buang air besar/kecil) agar tertutup serta tidak terlihat dari
pandangan mata. Kemudian makna itu menjadi makna hakikat hadas karena
banyak digunakan sedangkan lafadz mulamatu al-nisaa itu kinayah
dari makna ghisyyaan(bergumul) dan mujama’ah(persetubuhan). sebab
lafadz jima’ tidak baik dijelaskan maka al-qur’an menggunakan
dengan kinayah(أو لمستم النساء
)
e.
Dalam al-bahrul
muhith dikatakan: dalam ayat ini pada umumnya dipakai dhamir mukhattab (kata
ganti orang yang diajak bicara) yang bercampur dengan dhamir ghaib (kata
ganti orang ketiga/dia). Yang mukhattab seperti وإن كنتم مرضى dan أو لمستم
النساء sedang yang ghaib أو جا ء أحد منكم alangkah
indahnya dhamir ghaib yang dipaki
setelah disebut kinayah tentang buang air, karena ia tidak suka menyandarkan
hal yang seperti itu kepada mukhatab. Kemudian dihilangkanya yang
seperti itu lalu pindah ke ghaib. Dan ini adalah pengawasan yang paling
indah dan bentuk pembicaraan yang paling baik. Adapun sakit bepergian, dan
bercampur dengan wanita itu tidak menjijikkan kalau disebut dengan langsung
maka kalimat tersebut dengan secara
langsung
f.
Diriwayatkan bahwa
para sahabat pernah beprgian bersama Nabi SAW., lalu kalung Aiyah hilang,
kemudian Nabi sendiri mencarinya bersama dengan sahabat, sedang mereka tidak
membawa air, kemudian Abu Bakar marah kepada Aisyah seraya berkata: kamu sudah
merepotkan Rasulullah SAW dan orang-orang yang bersamanya sedang mereka tidak
membawa air? Maka turunlah ayat ini. Maka setelah mereka selesai shalat dengan
bertayammum dan ingin melanjutkan perjalanan mereka membangunkan unta lalu
mereka menemukan kalung tersebut dibawah unta. Maka Usaid Ibn Hudhair berkatabukankah
ini pertama kalinya barakah buatmu hai Abu Bakar, Allah merahmatimu hai Aisyah.
Demi Allah tidak turun perkara yang kau benci kecuali Allah telah menjadikan
bagimu dan kaum muslimin kebaikan dan kelapangan.
5. Hikmah
a. Apa
yang dikehendaki dari ayat لاتقربواالصلوة وأنتم سكرى?[7]
Kebanyakan
para mufassir yaitu madzhab Abi Hanifah (madzhab hanafi), berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan shalat dalam ayat adalah hakikat dari shalat itu
sendiri sedangkan menurut madzhab Syafi’ii yang dimaksud shalat adalah
tempat-tempat yang digunakan untuk shalat yaitu masjid.
Dengan
melihat lafadz berikutnya yaitu . حتى تعلموا ما
تقولون, pendapat pertama ini memberikan
makna لاتقربواالصلوة
وأنتم سكرى” janganlah kamu mendekati hakikat shalat”.
Karena
tidak ada ucapan yang disyariatkan di
dalam masjid yang dilarang diucapkan oleh orang mabuk. Sedangkan shalat didalamnya ada ucapan yang diperintahkan
diucapkan seperti membaca surat, do’a, dzikir yang dilarang diucapkan bagi
orang mabuk.
Sedangkan
madzhab yang kedua memberikan alasan bahwa sifat jauh dan dekat itu lebih
menunjukkan suatu benda yang bisa dirasa oleh indera. Maka madzhab yang kedua
lebih menunjuk arti masjid jika melihat lafadz yang berikutnya إلا عابرى سبيل حتى تغتسلوا yang menggunakan sighat ististna’.
Sedangkan Abu Hanifah memaknai عابرى سبيل sebagai Musafir(orang yang
bepergian) yang tidak menemukan air maka ia tayammum dan shalat.
Hikmah
mandi setelah junub adalah bahwa jinabah menimbulkan ketegangan tyerhadfap urat syaraf sehingga hal itu
berpengaruh terhadap seluruh tubuh dan
menimbulkan kelemahan yang bisa dihilanhgkan oleh mandi dengan air.[8]
Agama
menyuruh manusia melaksanakan shalat dalam keadaan mengetahui, memahami,
merenungkan al-qur’an dan ingat. Hal ini tergantung pada keadaan sadar dan
meninggalkna mabuk-mabukan. Sebagaimana juga menuntut agar badan bersih dan
bersemangat, yaitu dilakukan dengan jalan menghilangkan kotoran setelah
berjunub.[9]
b. Apa
sebab-sebab yang memperbolehkan untuk bertayammum
Ayat ini menyebutkan
sebab-sebab tayammum yaitu:[10]
1) Sakit
Sakit yang
memperbolehkan untuk bertayammum adalah sakit yang membahayakan diri akan
bertambah parah bila menggunakan air.
Sedangkan orang yang menemukan air di
dalam sumur yang sangant dalam sehingga sulit untuk mendapatkanya hukumnya
seperti tidak ada air
Berdasarkan hadis dari Jabir
RA berkata:
“kami pernah keluar dalam perjalanan
seorang lelaki dari kita tertimpa batu sehingga terluka kepalanya, kemudia ia
ihtilam(bermimpi mengeluarkan sperma) lalu bertanya kepada para sahabatnya:
apakah kalian menemukan ruhsah(keringanan) terhadap permasalahanku dalam
bertayammum?, lalu mereka berkata: kami tidak menemukan ruhsah bagimu sedangkan
kau mampu menggunakan air, orang itu mandi lalu mati, maka ketika kami telah
sampai kepada nabi lalu beliau berkata: kalian membunuhnya, maka allah akan
membunuh kalian, kecuali mereka bertanya
ketika mereka tidak mengetahuinya? Karena sesungguhnya obat dari kelemahan
adalah meminta”.
2) Bepergian
jika tidak menemukan air
3) Setelah
berak( buang hajat) jika tidak menemukan air
4) Mulamasat(
bersetubuh/ bersentuhan) jika tida ka air
c. Apa
arti mulamasat dalam ayat
Para
ulama’ salaf berselisih paham mengenai apa yang diharapkan dari mulamasah yang
ada ada dalam ayat أو لمستم النساء.[11]
Menurut sahabat Ali, Ibn Abbas, dan Hasan “ mulamasah
adalah jima’ (bersetubuh)” yaitu pendapat yang diikuti oleh mdazhab
hanafiah. Sedangkan menurut Ibn Mas’ud, Ibn Umar, Sya’bi “mulamasah
adalah menyentuh dengan tangan”.
Menurut
Ibn Jarir Al-Thabary adalah jima’
berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW “
bahwa beliau pernah mencium istrinya kemudian salat dan tidak wudhu, kemudian
hadis yang diriwayatkan dari sayyidatina aisyah:
روي
عن عائشة قالت : كان رسول الله ص م يتوضأ
ثم يقبل, ثم يصلي
Hadis diriwayatakan dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW wudlhu kemudian mencium, kemudian beliau shalat
وعن
عائشة أن رسول الله ص م قبل بعض نسائه ثم خرج إلى
الصلاة ولم يتوضأ
Dari Aisyah bahwa Rasulullah mencium sebagian istrinya
kemudian beliau keluar untuk melakukan shalat dan tidak wudlu
Para fuqaha’ berbeda pendapat dalam masalah menyentuh wanita apakah membatalkan
wudlu baik dengan syahwat atau tiudak?
1)
Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa
menyentuh wanita itu membatalkan wdlu baik dengan syahwat atau tidak
2)
Imam Malik berpendapat bahwa apabila menyentuh dengan
syahwat membatalkan , akan tetapi bila tidak dengan syahwat tidak membatalkan
Sebab perbedaan pendapat di atas karena ada kesamaan penggunaan kata lamsu dalam
kalam arab. Orang arab menggunakan kata lamsu yang mempunyai arti
menyentuh dengan tangan secara mutlak dan sebagai kinayah dari jima’.
d. Apa
arti sha’idan thayyiban
Para ahli bahasa berbeda pendapat tentang arti sha’id.
Sebagian mereka berpendapat bahwa sha’id
itu adalah debu, sedang sebagian yang lain berpendapat sha’id
adalah permukaan bumi yang berupa debu dan lainya. Dengan dasar perbedaan
pendapat para ulama berbeda pendapat juga dalam masalah benda yang sah
digunakan tayammum,[12]
1)
Abu Hanifah memperbolehkan tayammum dengan debu, batu
dan setiap benda dari bumi meskipun bukan berupa debu
2)
Iamam Syafi’i tayammum harus menggunakan debu,
apabilatidak ditemukan debu maka tidak sah tayammumnya
Abu Hanifah melihat dhahirnya lafadz sebagai hujjah. Beliau
berkata: tayammum adalah al-qashdu(tujuan), sedangkan sha’id
adalah benda yang keluar naik dari bumi. Sedangkan imam Syafi’i
mengambil hujjah dari
dua arah. Yaitu:
pertama, allah mewajibkan adanya debu yang digunakan tayammum itu suci
(tayyib/baik), sedangkan bumi
yang baik adalah yang menumbuhkan tanaman berdasarkan dalil :
والبلدة
الطيب يخرج نباته بإذن ربه
Negara yang baik adalah Negara yang tumbuh tanamanya dengan seizing
tuhanya.
Kedua, sesungguhnya ayat ini menjelaskan secara mutlak, dan Muqayyat(dibatasi)
dalam surat al-maidah dengan lafadz minhu, sedangkan lafadz min
berfaidah tab’id(menyatakan sebagian).
E.
Penutup
Kesimpulan
:
1.
Pengharaman shalat bagi orang yang mabuk diwaktu mabuk
sampai kembali kesadaranya
2.
Pengharaman shalat, membaca al-qur’an dan masuk masjid
bagi orang junub sampai ia mandi junub
3.
Sakit, musafir, hadas boleh melakukan tayammum jika
tidak ada air
4.
Tata cara tayammum itu mengusap muka, kedua tangan
sampai ketua siku dengan debu suci.
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia
meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita
diberi ilmu tambahan atas pengetahuan
kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada
para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan
dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.
DAFTAR
PUSTAKA
al-maraghi,
Ahmad mustafa terjemah tafsir al-maraghi, (semarang: PT Karya toha putra, 1974)
al-shabuni,
Muhammad ali, rawa-I’ul bayan tafsir ayat al-ahkam min
al-qur’an( madinah:
dar al-shabuny, 1999),
Q.saleh
dan A.dahlan, ASBABUN NUZUL latar belakang historis turunya ayat-ayat al-qur’an,
(bandung: CV penerbit Diponegoro, 2000),
edisi kedua,
[1] Muhammad
ali al-shabuni, rawa-I’ul bayan tafsir
ayat al-ahkam min al-qur’an( madinah, dar al-shabuny, 1999), hal. 343
[2]
Ibid.
[3]
Q.saleh dan A.dahlan, ASBABUN NUZUL latar belakang historis turunya ayat-ayat
al-qur’an, (bandung, CV penerbit Diponegoro,
2000), edisi kedua, hal. 140
[4]
Ibid
[5]
Ibid
[6]
Muhammad ali shabun, ibid hal.344
[7]
Ibid, hal 345-346
[8]
Ahmad mustafa al-maraghi, terjemah tafsir al-maraghi, (semarang, PT Karya toha
putra, 1974), hal.62
[9]
Ibid.
[11]
Ibid, hal 347-349
[12]
Ibid, hal 349-350
Tidak ada komentar:
Posting Komentar