Selasa, 13 Januari 2015

AL-QAIDAH LUGHAWIYAH

AL-QAIDAH LUGHOWIYYAH
A.    Pendahuluan
Pemahaman hukum-hukum dari nash-nash baik dari al-Qur’an maupun al-Hadis  hanyalah menjadi satu pemahaman yang benar apabila diperhatikan  konotasi uslub dalam bahasa arab dan cara-cara dalalahnya, serta apa yang ditunjuki lafaz-lafaznya, baik dalam bentuk mufrad(kalimat tunggal) maupun murakkab(susunan). Dalam hal ini, ulama’ ushul fiqh islam menaruh perhatian serius pada penelitian tentang uslub arab, susunannya , dan kata-kata mufrad-nya, serta mengambil kesimpulan dari penelitian tersebut. Di antara yang ditetapkan oleh ulama’ bahasa ini ialah : kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan (dhabith), yang dengan memperhatikanya dapat sampai kepada pemahaman  hukum dari nash-nash syar’iyyah dengan suatu pemahaman yang benar, sesuai dengan apa yang dipahami oleh Bangsa Arab yang nash-nash tersebut datang dengan bahasanya, dan juga menjadi sarana untuk memperjelas nash yang mengandung kesamaran, menghilangkan kontradiksi yang kelihatan di antara nash-nash itu, dan men-takwil-kan sesuatu yang menunjukkan untuk pen-takwilanya, serta lainya yang berhubungan dengan pengambilan hukum dari berbagai nashnya.
Kaidah-kaidah dan dhabith-dhabit tersebut adalah kebahasaan (lughawiyyah) yang diambil dari penelitian uslub bahasa arab yang dijadikan sebagai sarana untuk memahami berbagai materi undang-undang manapun yang ditetapkan dengan bahasa arab seperti nash-nash syar’iyyah, semuanya tersusun dengan menggunakan bahasa arab yang terdiri dari berbagai satuan kata dari bahasa arab dengan menggunakan uslub bahasa arab. oleh karena itu, dalam memahami makna dan hukum sebuah nash haruslah menempuh jalan orang arab dalam memahami susunan bahasa, mufrodat dan uslub-nya.
 Qaidah dan dhabit yang telah ditetapkan ulama’ ushul fiqh mengenai penunjukkan (dalalah) lafazh terhadap makna, sighat (bentuk) yang menunjukkan pengertian umum, dan apa yang ditunjuki oleh lafazh yang amm, mutlak dan musytarak, dan sebagainya. Qaidah-qaidah ini digunakan sebagai cara untuk memperoleh hukum dengan cara lebih mempertimbangkan aspek maqashid asy-syari’ah-nya.
Sesuai uraian tersebut pembahasan makalah ini meliputi
1.      Pengenalan al-Qawaid al-Lughawiyyah
2.      Ruang lingkup al-Qawaid al-Lughawiyyah
3.      Teknis pemakaian dan karakteristik pemakaian
Pembahasan ini di maksudkan untuk tujuan :
1.      Untuk mengetahui tentang al-Qawaid al-Lughawiyyah
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup al-Qawaid al-Lughawiyyah
3.      Untuk mengetahui teknis pemakaian dan karakteristik hukum yang didapatkan
B.     Pembahasan
1.      Al-Qawaid Al-Lughawiyyah
Secara etimologi al-Qawaid al-Lughawiyyah berasal dari dua suku kata: pertama al-qawaid/qa’idat[1]  merupakan jama’nya lafadz al-qa’idah yang artinya alas bangunan, aturan, undang-undang. Kedua al-lughawiyyah merupakan bentuk nisbat dari lafadz lughatun[2] yang artinya  bahasa. penambahan ya’ nisbah berfungsi untuk me-nisbat-kan kata qaidah kepada kata lughot yang bertujuan untuk membedakannya dengan qaidah-qaidah lain seperti qawaid ushuliyyah dan qawaid al-fiqhiyyah. Sehingga makna dari qawaid lughawiyyah berarti qaidah-qaidah atau dasar-dasar bahasa.
Yang dimaksud qaidah lughawiyyah adalah qaidah yang dirumuskan oleh para ulama’ berkaitan dengan maksud dan tujuan ungkapan-ugkapan bahasa arab yang lazim digunakan oleh bangsa arab itu sendiri, baik yang terdapat dalam ungkapan-ungkapan sastra, seperti syair, prodsa, dan lain sebagainya[3]
Artinya, nash-nash al-Qur’an dan Hadis adalah bahasa arab. Untuk memahami hukum-hukum yang terkandung di kedua nash tersebut secara sempurna dan benar para ulama’ merasa perlu untuk memperhatikan dan melakukan penelitian tentang uslub-uslub (gaya bahasa) arab tersebut serta meneliti cara penunjukkan lafadz nash yang memakai bahasa arab kapada arti yang ditujunya.[4]
Para ulama’ ushul bekerja keras membuat qaidah-qaidah yang dapat digunakan untuk memahami nash-nash dan menggali hukum-hukum taklify dari nash-nash itu sendiri. Dalam membuat qaidah itu para ulama’ berpedoman pada dua hal sebagai berikut:[5]
Pertama: al-Madlulat al-Lughawiyyah (pengertian konotasi kebahasaan , dan al-Fahmu al-Araby (pemahaman yang berdasarkan pada cita rasa bahasa arab terhadap nash-nash hukum dalam kaitanya dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.
 Kedua: pedoman (metode) yang dipakai nabi SAW dalam menjelaskan hukum-hukum al-qur’an, dan himpunan hukum-hukum nash yang telah mendapat penjelasan dari sunnah. dengan adanya tambahan keterangan dari sunnah, lafadz-lafadz nash menjadi jelas pengertianya dan masuk ke dalam lingkup hukum syara’ yang mempunyai kepastian hukum.
Denga berpedoman pada dua hal tersebut  para ulama’ ushul menguraikan metode tafsir fiqhy  yang dpat dipakai untuk menggali hokum-hukum  taklify yang terkandung dalam nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah. Mereka membuat qaidah yang digunakan untuk mengetahui metode istinbath hukum  dan mampu mengkompromikan diantaara nas-nash yang dari segi lahiriyyah-nya Nampak saling bertentangan. Serta mampu men-takwil-kan nash-nash yang secara lahiriyyah-nya tidak sejalan dengan ketentuan hukum agama yang pasti serta terhindar dari kesalahan dalam istinbat hukum dan dengan qaidah-qaidah itu pula  ia akan mampu menangkap tujuan-tujuan syari’ah islamiyyah dari nash-nash yang dipandang sebagai sumber pokok (asl) yang pertama dan utama,[6]
Qawaid al-lughawiyyah merupakan qaidah yang digunakan sebagai cara untuk memperoleh hukum dengan cara lebih mempertimbangkan aspek maqashid asy-syari’ah-nya.
Ulama’-ulama’ fiqih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan  qaidah-qaiadah kulliyyah yang tidak kurang nilainya dalam prinsip undang-undang internasional, walaupun nama dan istilahnya berlainan. Qaidah-qaidah itu semuanya berkisar sekitar memelihara jiwa islam dalam menetapkan hukum dan mewujudkan hukum keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengna memelihara keadaan-keadaan dlarurat.[7]
Oleh karena pentingnya qaidah-qaidah itu dan besar manfaatnya serta mendalam pengaruhnya dalam memberi petunjuk kepada hukum-hukum furu’ bila kita memerlukan hujjah dan dalil serta meng-istinbat-kan hikmah, para fuqaha dari segala madzhab memperhatikan sungguh-sungguh qaidah itu, lalu mereka menyusun berbagai kitab yang menjadi suatu bendaharaan yang berharga untuk kita.[8]
2.      Ruang lingkup
Sebagaimana telah sedikit disinggung, dalam kajian ushul fiqh pembahasan penting biasanya menyangkut dua aspek ketika usaha-usaha untuk menemukan hukum sesuatu dilakukan. Dua aspek itu adalah (1) pendekatan dalam istinbath hukum, dan (2) metode ijtihad yang digunakan. Dua aspek ini merupakan sarana penting bagi para fuqaha dalam menentukan hukum dan di sisi lain terkadang memberikan perbedaan yang cukup signifikan terhadap hasil pemikiran antara satu faqih dengan lainnya.[9]
Dalam konteks pendekatan, Ali Hasaballah sebagaimana dikutip oleh Imam Syaukanie memaparkan terdapatnya dua pendekatan dalam istinbath, yaitu (a) pendekatan melalui qaidah-qaidah kebahasaan; dan (b) pendekatan melalui pengenalan makna atau maksud syari’ah (maqashid al-syari’ah). qaidah-qaidah kebahasaan digunakan karena menyangkut nash (teks) syari’ah, sementara pendekatan melalui maqashid al-syari’ah digunakan karena menyangkut kehendak Syar’i yang dapat diketahui melalui kajian maqashid ash-shari’ah. Atau boleh disebut sebagai pertama pendekatan dengan al-qawaid al-lughawiyyah dengan mendekati sumber hukum Islam dari sisi kebahasaan dan kedua sebagai pendekatan makna atau al-qawa’id al-ma’nawiyyah dengan mendekati sumber hukum Islam dari sisi makna dan tujuan yang terkandung di balik teks.
Pendekatan bahasa ini oleh al-Jabiri disinggung dalam metode bayani yang meskipun teks merupakan hal paling otoritatif namun tidak berarti nalar burhani ditiadakan. Karena itu dua pendekatan istinbath di atas tercakup dalam metode bayani ini. Dalam cara yang kedua yaitu pendekatan makna biasanya dilalui dalam beberapa tahap. Pertama, berpegang pada tujuan pokok diturunkannya sebuah teks. Pada tahap ini istinbath didasarkan pada kepentingan untuk merealisasikan lima prinsip universal (mabadi’ al-khamsah), yaitu melindungi agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-maal). Kedua, berpegang pada illah teks. Illah merupakan keadaan yang melekat pada teks sebagai dasar pijakan dari penetapan sebuah hukum. Cara ini kemudian melahirkan qiyas dan istihsan.
Ketiga, berpegang pada tujuan sekunder teks sebagai sarana pendukung tercapainya tujuan pokok. Sedikit berbeda dengan istinbath yang rata-rata mencari legitimasi dalil dalam teks, tetapi ini dilakukan di luar teks (istidlal). Tahap ini melahirkan teori-teori seperti mashalih mursalah, ‘urf, dan sadd al-dzari’ah. Sedangkan yang keempat berpegang pada diamnya Syari’ yang biasanya digunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak ada ketetapannya dalam teks dan tidak dapat menggunakan qiyas. Tahap ini melahirkan teori seperi istishab.
Ruang lingkup kaedah bahasa(lughawy) itu mengacu pada empat segi yang sebagi berikut:[10]
a.       Kepada lafazh-lafaz nash dari segi kejelasan dan kekuatan dalalah-nya tehadap pengertian yang dimaksud.
b.      Dari segi ungkapan dan konotasinya, apakah menggunakan ibarat yang sharih (ungkapan yang jelas), ataukah menggunakan isyarat yang mengandung makna yang tersirat; dan apakah memakai manthuq ataukah mafhum.
c.       Dari segi cakupan lafazh dan sasaran dalalah-nya, berupa lafadz umum dan lafadz yang husus, dan lafaz muqayyad atau mutlaq.
d.      Dari segi bentuk runtutan(sighat taklif-nya).

3.      Teknis pemakaian dan karakteristik hukum yang didapatkan.
Qaidah ushul al-lughawiyyah dapat juga dijadikan sebagai kaidah-kaidah yang dirancang untuk memudahkan  umat islam memahami nash-nash syara’ melalui analisis kebahasaan(arab) yang terdapat dalam nash-nash itu sendiri seperti lafadz mufrad yang dimasuki alif lam jinsiyah, akan memberikan pengertian umum dan disebut sebagai lafadz amm, yaitu lafadz yang dipakai untuk menunjukkan satuan-satuan yang tidak terbatas tunjukanya itu mencakup semua satuan tersebut.[11] Misalnya firman allah ta’ala dalam surat al-ashr
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ   ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ  
1. demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,

Al-insan atau manusia ditunjukkan dalam ayat tersebut adalah semua orang atau satuan yang tercakup dalam pengertian insan itu tanpa batas.
Kemudian ada lagi lafadz yang mereka sebut sebagai lafadz khas, yaitu lafadz yang menunjukkan kepada satuan yang terbatas, seperti si ali, hasan, seratus wanita, sepuluh pria, dan lain sebagainya, misalnya firman allah dalam surat an-nur:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Dari peneletian para ulama’ tentang lafadz ‘am dan khas seperti di atas diciptakan qaidah seperti ini:
وما من عام الأخص
Tidak ada satupun dari yang umum itu melainkan ia di takhsiskan.
Kemudian lafadz musytarak yang merupakan suatu lafadz yang mempunyai dua arti atau lebih yang berbeda. Misalnya lafadz quru’ mempunyai arti suci dan haid. Lafadz maula dapat diartikan sebagai tuan yang memiliki budak atau budak itu sendiri. Contoh lain, dalam perkataan Indonesia tanggal dapat diartikan sebagai bulan dan dapat diartikan lepas.[12]
Ketiga macam lafadz yakni lafadz khas, amm, dan musytarak banyak kita temukan dalam nash-nash syariat. Oleh karena itu lafadz-lafadz itu memerlukan penjelasan yang seksama apa yang dimaksud dengan masing masingnya. Perbedaan yang prinsip antara ketiganya dari segi maknanya adalah sebagai berikut. Lafadz khas itu diciptakan untuk satu makna bagi stuan tunggal. Seperti lafadz Muhammad atau bagi satuan-satuan yang terbatas yang dapat dimasukkan kedalamnya, seperti lafadz miah(seratus). Lafadz mi’ah ini dapat dimasuki kedalamnya satuan-satuan yang terbatas sampai seratus saja.
Lafadz amm diciptakan untuk satu makna, tetapi makna yang satu itu mencakup satuan-satuan yang tidak terbatas, biarpun dalam kejadianya dapat terbatas. Lafadz thalabah mencakup semua orang yang menuntut ilmu diperguruan tinggi, dengan tidak terbatas pada jumlah tertentu. Akan tetapi, dalam kejadianya dapat terbatas.
Lafadz musytarak diciptakan untuk beberapa makna yang penunjukanya kepada makna itu dengan jalan bergantian, tidak sekaligus. Misalnya, lafadz ain. Lafadz ini diciptakan untuk beberapa makna. Yaitu mata untuk melihat, mata air, matahari, dan mata-mata. Penggunanya kepada arti tersebut adalah tidak sekaligus.[13]
Kemudian, dilihat dari segi makna yang dipakai untuk lafadz tersebut para ulama’ ushul menemukan adanya lafadz yang dipakai menurut arti hakikat dan majaznya, atau mujmal, dan lain sebagainya. Untuk itu mereka meramu qaidah seperti:[14]
1.      الأصل في الكلمة الحقيقة
Pada dasarnya pengertian dari suatu kalimat adalah hakikat-nya
2.      إذا تعذرت الحقيقة يصار إلى المجاز
Bila pengertian hakikat tidak bisa diterapkan maka dialihkan kepada pengertian majazi
3.      إذا تعذر المجاز يهمل
Apabila kalimat itu tidak bisa diartikan (menurut arti yang semestinya) maka dianggap kososng saja.

4.      الأصل في الأمر للوجوب
Pada dasarnya kalimat perintah itu menunjukkan wajib
5.      الأمر بالشيئ أمر بوسائله
Perintah terhadap sesuatu berarti perintah juga terhadap cara mengantarkan kepada sesuatu tersebut
6.      الأصل في النهي لتحريم
Pada dasarnya kalimat larangan itu menunjukkan haram
7.      الأمر بعدالنهي للإباحة
Perintah yang datang sesudah larangan menunjukkan kebolehan saja( bukan wajib)
Lafadz ditinjau dari terang dan tersembunyinya makna terbagi:[15]
a.      Dzhahirud Dalalah
Dzhahirud dalalah adalah suatu lafadz yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki oleh sighat(bentuk) lafadz itu sendiri. Artinya, untuk memahami makna dari lafadz itu tidak tergantung kepada suatu hal yang diluar. Dzahirud dalalah itu dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu dzhahir, nash, mufassar, dan muhkam:
1)      Dzhahir
Dzhahir adalah lafadz yang menunjukkan kepada suatu makna yang dikehendaki oleh sighat(bentuk) lafadz itu sendiri masih dapat di-takwil-kan, di-tafsir-kan dan dapat pula di-nasakh-kan pada masa Rasulullah Saw. misalnya  surat al-nisa’ ayat 3:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ     
3. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Penunjukkan lafadz fankihu maa thaba lakum minannisaa’i” ialah halalnya mengawini  wanita-wanita yang disenangi. Akan tetapi kalau dicermati maksud yang sebenarnya adalah pembatasan jumlah wanita yang boleh dinikahi, yaitu empat orang sekali waktu
2)      Nash
Lafadz nash adalah lafadz yang menunjuk kepada suatu makna yang dikehendaki baik oleh  lafadz itu sendiri maupun oleh siyaqul kalam dan masih dapat ditakwilkan, ditafsirkan, dan dinasakh dimasa nabi Saw. misalnya surat an-nisa’ ayat 11:
4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ  
11. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Lafadz wasiyyatin dan dain dalam ayat tersebut adalah lafadz nash. Sebab, makan yang dikehendaki oleh shighat lafadz dan siyaqul kalam adalah sama benar. Yaitu, keharusan mendahulukan wasiat dan pembayaran hutang  daripada membagikan harta pusaka kepada para ahli waris.
3)      Mufassar
Mufassar adalah lafadz yang menunjukkan kepada  makna yang sebagaimana  yang oleh sighat lafadz itu sendiri dan siyaqul kalam, tetapi tidak dapat ditakwilkan dan ditafsirkan selain oleh syari’ sendiri dan dapat menerima nasakh pada zaman Nabi Saw. misalny, firman Allah dalam surat al-nur ayat 4:
فاجلدوا ثمانين جلدة
…maka deralah mereka de;apan puluh kali…
Lafadz tsamanina adalah mufassar. Karena, arti yang dikehendaki sighat itu sendiri memang demikian pengertian dan siyaqul kalamnya. Pengertian delapan puluh pada ayat itu tidak dapat diubah dengan mengurangi ataupun menambah.
4)      Muhkam
Lafadz muhkam adalah lafadz yang menunjukkan pada makna sebagaimana yang dikehendaki oleh sighat lafadz itu dan siyaqul kalam, tetapi tidak dapat ditakwilkan, ditafsirkan, dan dinasakh pada saat Rasulullah masih hidup. Demikian, lafadz muhkam itu adalah lafadz mufassar yang tidak dapat dinasakh. Ia seperti lafadz mufassar dari segi terangnya dalalah, tetapi dari segi dalalah maknanya adalah lebih kuat daripada dhalalah makna lafadz mufassar.
Lafadz muhkam tidak dapat dinasakh pada masa Nabi saw. apalagi sesudahnya. Hal ini disebabkan lantaran ketentuan yang ditunjuk oleh lafadz muhkam itu adakalanya berarti sebagai berikut.
a)      Mengenai hukum asasi yang sudah tidak dapat diubah, seperti beriman kepada Allah, rasul-rasulnya, dan kitab-kitabnya.
b)      Mengenai induk keutamaan yang tidak berbeda lantaran perbedaan suasana dan keadaan. Misalnya, berbuat bakti kepada orang tua, berlaku adil, bersikap jujur.
c)      Mengenai hukum syar’i juz’i(hokum cabang) yang ditetapkan oleh syar’i agar hokum ttersebut dilestarikan. Misalnya larangan untuk menerima persaksian orang yang menuduh zina yang tidak sanggup menegmukakan empat saksi. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat al-nur:
ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وألئك هم الفاسقون
…. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selam-lamanya dan merekalah orang-orang yang fasiq

Larangan menerima persaksian penuduh zina tanpa saksi termasuk ketentuan cabang (far’i) bukan ketentuan yang asasi. Biarpun demikian, syari’ sendiri telah menetapkanya untuk dilestarikan. Sebagai dalil yang menunjukkan kelestarianya adalah lafadz Abadan (selamanya).


b.      Khafiyud dhalalah
Kahfiyud dalalah adalah lafadz yang penunjukkanya kepada makna yang dikehendaki bukan oleh sighat itu sendiri, melainkan karena  tergantung kepada sesuatu dari luar. Ketergantungannya kepada sesuatu dari luar lantaran adanya kekaburan pengertian pada lafadnya.
Kekaburan lafadz itu dapat dihilangkan dengan jalan mengadakan penelitian dan ijtihad. Lafadz yang dapat dihilangkan kekaburanya dengan jalan ini disebut lafadz khafi dan musykil. Sedangkan lafadz tidak dapat dihilangkan kekaburanyta, tetapi dengan jalan mencari penafsiranya dari syari’ sendiri disebut lafadz mujmal. Kemudian apabila tidak ada jalan lain untuk manghilangkan kakaburanya, disebut lafadz mutasyabih.
Jadi lafadz kafiyd dalalaah itu dapat dibagi menjadi empat tingkatan, yatiu khafi, musykil, mujmal, dan mutsyabih.
1)      Khafi
Lafadz khafi adalah lafadz yang penunjukanya kepada maknanya jelas. Akan tetapi, penerapan maknanya kepada sebagian satuanya  terdapat kekaburan yang bukan disebabkan oleh lafadz itu sndiri. Misalnya, sebagian satuanya mempunyai nama yang khas atau mempunyai sifat yang berbeda dengan satuan yang lain sehingga menimbulkan keraguan untuk dimasukkan kepada makna yang umum dari lafadz tersebut.
Sebagai contoh kekaburan makna sebagian satuanya yang disebabkan adanya nama khas seperti lafadz sariq(pencuri) dengan firman allah surat al-maidah ayat 38:
والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما
Pencuri laki-laki dan perempuan potonglah tangan keduanya…

Lafadz saariq menurut ayat tersebut diterapkan untuk orang yang mengambil harta milik orang lain secara sembvunyi dari tempat penyimpanan yang wajar. Dalalah lafadz kepada maknanya yang demikian itu adalah jelas. Akan tetapi, dalam penerapanya makna sariq terhadap sebagian satuanya terdapat suatu kekaburan. Misalnya, menerapkan makna pencuri kepada nasyal(pencopet), yakni oranag yang mengambil milik oarng lain tidak dengan cara sembvunyi. Lafadz nasyal ini artinya berdbeda denmgan arti pencuri karena adanya unsure yang barlainan, yaitu keberanaian dan kenekatan. Oleh lafadz itu memiliki unsur yang berlainan dengan pencuri, ia diberi nama khusus.
Untuk menetapkan apakah tindakan mencopet itu dapat dimasukkan kedalam tindakan mencuri agar mereka dapat dilakukan hukuman potong tangan sebagaimana yang berlaku dalam pencurian, memerlukan pembahasan dan penelitian yang cermat. Para ulama’ telah sepakat bahwa mencopet itu dapat dimasukkan dalam pengertian mencuri sehingga ia harus dipotong tangan sebab, mencopet mempunyai unsur yang lebih dari pada mencuri, yaitu adanya kenekatan.
2)      Musykil
Lafadz musykil adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidak menunjukkan kepada makna yang dikehendaki. Akan tetapi, harus ada  qarinah dari luar agar menjadi jelas apa yang dikehendakinya.. perbedaan antara lafadz khafi dan lafadz musykil adalah bahwa pada lafadz khafi kekaburan maknanya bukan disebabkan dari lafadz itu sendiri, melainkan disebabkan adanya keraguan makna atas sebagian satuanya karena sesuatu dari luar. Adapun kekaburan makna pada lafadz musykil berasal dari lafadz itu sendiri karena lafadz itu diciptakan untuk beberapa makna. Kemusykilan lafadz itu timbul disebabkan oleh hal berikut:
Pertama, karena lafadz itu musytarak. Yaitu lafadz yang diciptakan untuk beberapa arti sedang sighatnya sendiri tidak menunjukkan makna tertentu(penjelasan secara rinci telah ada pada bab sebelumnya.
Kedua, adanya dua lafadz  yang saling berlawanan. Artinya, kedua nash dan jelasnya dalalahnya, tidak ada kesukaran sedikitpun. Akan tetapi, kemusykilanya terletak dalam men-taufiq-kan (mengkompromikan) antara kedua nash yang saling berlawanan itu. Sebagai contoh ayat al-nisa ayat 79 dan 78
ما أصابك من حسنة فمن الله وما أصابك من سيّئة فمن نفسك
Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari allah dan apa saja bencana yang menimpamu adalah akibat dari kesalahanmu sendiri

قل كل من عندالله
“Katakanlah bahwa semuanya itu dari sisi allah”
Jalan untuk menghilangkan kemusykilan suatu lafadz adalah dengan jalan berijtihad. Oleh karena itu, bila seorang mujtahid menemukan lafadz nash yang musytarak hendaklah mencari qarinahnya untuk menghilangkan kemusykilanya, dalam hal ini menegaskan nama di antara dua buah nash yang menurut lahirnya berlawanan, hendaklah mencari takwilnya, baik dari nash-nash yang lain, qaidah-qaidah syari’at maupun dari hikmah tasyri’
3)      Mujmal
Mujmal adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidak menunjukkan makna yang dikehendaki dan tidak pula didapati qarinah lafziyah(tulisan) atau haliyah(keadaan) yang menjelaskanya. Jadi, setiap lafadz yang tidak dapat dipahamkan maksudnya dengan sendirinya, bila tidak disertai qarinah yang dapat menyampaikan maksud tersebut disebut mujmal.
Kekaburan lafadz mujmal disebabkan lafadznya sendiri bukan dari luar. Hal ini disebabkan oleh :
Pertama, lafadz itu musytarak yang sulit ditentukan artinya. Kedua, makna lafadz-lafadz itu yang menurut makna lughawi (bahasa) itu dipindah oleh syari’ kepada makna yang pantas untuk istilah syari’at. Misalnya lafadz shalat, zakat, shiyam, dan lain sebagainya adalah lafadz-lafadz yang dipindahkan oleh syari’ dari makan menurut bahasa kepada makna dalam istilah. Ketiga, makna lafadz-lafadz yang menurut makna yang umum itu dipergunakan oleh syari’ sendiri untuk suatu makna khusus sebagai contoh, lafadz “al-qari’ah” dalam firman Allah surat al-qari’ah:
القا رعة(1) ما القارعة(2) وما أدراك ما القارعة(3) يوم يكون الناس كا لفراس المبثوث(4)
Hari kiamat, apa hari kiamat itu? Tahukah kamu apa hari kiamat itu? Pada hari itu manusia adalah seprti anai-anai yang bertebaran.

Lafadz “al-qari’ah” itu menurut bahasa berarti pengetuk, tetapi oleh syariat, lafadz tersebut diartikan dengan arti khusus, yaitu hari kiamat, sebagaimana  ditafsirkan oleh syari’ sendiri pada rangkaian kalimat berikutnya. Kemujmalan suatu lafadz dengan sebab yang manapun juga dari 3 macam sebab tersebut diatas tidak ada jalan lain untuk memberikan penjelasan atau menghilangkan kemujmalanya ataupun menafsirkan apa yang dikehendakunya selain kembali kepada syari’ yang memujmalkanya sendiri.
Apabila syari’ mendatangkan penjelasan untuk lafadz mujmal dengan bayan yang sempurna lagi qath’i, lafadz yang mujmal tersebut tergolong lafadz mufassar, seperti bayan yang datang secara terperinci terhadap perintah shalat, zakat, haji, dan lain sebagainya.
4)      Mutasyabih
Mutasyabih adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidak menunjukkan kepada makna yang dikehendaki dan tidak menunjukan kepada makna yang dikehendaki dan tidak didapati qarinah-qarinah dari luar yang menjelaskanya. Oleh karena syari’ sendiri memandang tidak perlu diketahui orang maka tidak dijelaskanya.
Lafadz mutasyabih kebanyaklan terdapat dalam nash-nash selain hukum. Misalnya, huruf-huruf hijjaiyyah yang dipergunakan sebagia pembukaan beberapa surat dalam al-qur’an, seperti”alif lam mim,” “ya sin”, dan lain. Selain itu, pada beberapa ayat yang menetapkan bahwa Allah itu serupa dengan mahluk, misalny mempunyai tangan,  sebagaimana tercermin dalam surat al-fath ayat 10:
يدالله فوق أيديهم
Tangan Allah diatas tangan mereka.

Allah mempunyai mata seperti tercermin dalam al-qur’an surat hud ayat 37:
واصنع الفلك بأعيننا ووحينا
Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu kami

Juga, ayat yang menyatakan allah itu butuh tempat, sebagaimana difirmankan oleh allah dalam al-qur’an surat al-mujadilah ayat 7:
ولا أدنى من ذالك ولا أكثر إلا هو معهم أين ما كانوا
Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan dialah sebenarnya. Dan tiada pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu lebih banyak, melainkan dia berada bersama mereka dimanapun mereka berada.

Lafadz ditinjau dari segi cara-cara penunjukan lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara[16]
Penunjukan lafadz , menurut ulama’ hanafiah, terbagi menjadi empat macam, yaitu dilalah ibarah, dhalalah isyarah, dilalah nash, dan dilalah iqtida’. Sedanglan mmenurut ulama’ mutakallimin penunjukan lafdz dibagi dua, yaitu: mafhum dan manthuq.
a)      Dilalah ibarah (dalalatu an-nas)
Menurut al-sarkhisyi dilalah an-nas adalah:
ما كان السياق لأجله ويعلم قبل التأمل به أن ظاهر النصّ متناول له
Apa yang terungkap ditunjukkan untuknya dan dapat diketahui sebelum adanya pemikiran yang mendalam bahwa zhahir nash diperuntukan baginya.[17]

Misalnya firman allah Saw yang artinya:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  

Dan jika kamu takuut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, empat, kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS.al-nisa:3)

Dari paparan ayat ini dapat diambil dari lafadz dan ibarahnya beberapa hukum sebagai berikut:
Pertama: pembolehan nikah
Kedua: pembolehan nikah lebih dari dua
Ketiga: membatasi menikah denga satu istri apablia suami takut tidak bias berlaku adil
b)      Dilalah isyarat (isyaratu an-nas)
ما لم يكن السياق لأجله لكنه يعلم بالتأمل في معنى اللفظ من غير زيادة فيه ولا نقصان
Apa yang terungkap bukan ditujukan untuk itu, akan tetapi dengan pemikiran yang mendalam didapatkan suatu makna dari lafadz tersebut tidak lebih dan tidak kurang.[18]

Misalnya firman allah:
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uŠÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4 £`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3 zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. šcqçR$tFøƒrB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã ( z`»t«ø9$$sù £`èdrçŽÅ³»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tFŸ2 ª!$# öNä3s9 4 (#qè=ä.ur (#qç/uŽõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKtƒ ãNä3s9 äÝøsƒø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsƒø:$# ÏŠuqóF{$# z`ÏB ̍ôfxÿø9$# ( ¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@øŠ©9$# 4 Ÿwur  ÆèdrçŽÅ³»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3 y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydqç/tø)s? 3 y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ムª!$# ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 šcqà)­Gtƒ ÇÊÑÐÈ  

Dihalalkan bagimu pada hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah  kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian allah menerangkan ayat-ayatnya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS. Al-baqarah ayat 187)

Ayat di atas menunjukkan dengan pernyataan bahwa bolehnya makan, minum, dan menggauli istri setiap malam pada bulan ramadhan sampai terbitnya fajar. Menunjukkan isyarat dengan ayat ini bahwa barang siapa yang paginya junub maka puasanya pada hari itu sah. Jika saja menyambung itu boleh dalam setiap bagian malam, kemudian telah muncul fajar sedang dia junub, mandi bisa dilakukan setelah fajar.

c)      Dilalah nash
دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه لوجودمعنى فيه يدرك كل عارف باللغة أن الحكم في المنطوق به كان لأجل ذلك المعنى من غير حاجة ولانظر ولااجتهاد
Penunjukan lafadz atas berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan (maskut) karena adanya makna di dalamnya yang dapat dipahami oleh ahli bahasa bahwa hukum yang disebutkan (manthuq) diperuntukan  baginya tanpa memerlukan nalar dan ijtihad.[19]

Dengan demikian, berlakunya hokum dalam penunjukan ini diambil dari makna nash bukan dari lafadz. Cukup memahaminya dengan hanya menggunakan analisis kebahasaan  dan tidak memerlukan ijtihad.
Dilalah nash ini sering juga disebut dengan fahwa al-khitab yang berarti tujuan pembicaraan . syafi’iyyah menamaknya dengan mafhum al-muwafaqah. Sebagian ulama’ lainya menamakanya dilalah ad-dilalah dan sebagian menamaknya al-qiyas al-jali.[20]
Misalnya firman allah yang artinya:


Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepadanya “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

d)      Dilalah Iqtidlha’
دلالة الكلام على معنى يتوقف على تقديره صدق الكلام أو صحته عقلا أوشرعا
Penunjukan  pembicaraan atas makna dimana kebenaran dan keshahihan pembicaraan itu dapat diterima secara akal.[21]
Misalnya:
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: Dihapus dari umatku, kesalahan, lupa, dan segala sesuatu yang memaksa lakukan.

Sesungguhny kata-kata, kesalahan, dan lupa tidak mungkin dihapus (dicabut) karena sifat kesalahan dan lupa tidak mungkin dihapus karena telah terjadi(berlalu).
Oleh karena itu harus ditakdirkan sehingga pembicaraan itu menjadi benar. Sebab kata yang dimaksud adalah menghapus dosa. Maksudnya mamaafkan dosa.
e)      Mafhum
Definisi mafhum adalah:
ما دل عليه اللفظ لا في محل النطق
Artinya: makna yang ditujukan oleh lafadz tidak berdasarkan pada bunyi ucapan.[22]
Mafhum terbagi menjadi dua macam: yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Mafhum muwafaqah adalah makna yang hukumnya sesuai dengan mantuq. Mafhum ada dua macam: yaitu fahwal khitab dan lahnul khitab.[23]
Fahwal khitab adalah apabila makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya keharaman mencaci-mmaki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
فلا تقل لهما أف
Maka janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”
Mantuq ayat ini adalah haramnya mengatakan ah, oleh karena itu keharaman mencaci-maki dan memukul lebih berat dalam keharamanya.
Sedangkan lahnul khitab adalah apabila hukum mafhum sama nilainya dengan hukum mantuq. Misalnya ayat:
إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما يأكلون في بطونهم نارا-(النساء:10)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api di perutnya.
Ayat ini menunjukan pula keharaman  membakar harta anak yatim atau menyia-nyiakanya dengan cara pengrusakan yang bagaimanapun juga dalalah demikian disebut lahnul khitab, karena ia sama nilainya dengan memakan sampai habis.[24]
Sedangkan pengertian mafhum mukhalafah adalah menetapkan kebalikan hokum yang disebut (mantuq) lantaran tidak adanya suatu batasan (qayd) yang mmembatasi berlakunya hukum menurut nashnya.[25]
Misalnya surat :
ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤونات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات
Barang siapa di antara kamu(orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman dari budak-budak yang beriman.
Ayat tersebut menyebutkan adanya kehalalan bagi seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya dengan qayyid tidak mampu menikah dengan orang merdeka. Jika dipahami dengan kebalikanya maka yaitu haram menikahi seorang budak bila mampu menikah dengan dengan orang merdeka.
f)        Manthuq
Definisinya mantuq :
ما دلّ عليه اللفظ في محلّ النطق
Artinya: makna yang ditujukan oleh lafadz menurut ucapany.[26]
Manthuq dibagi menjadi dua: yaitu lafadz nash dan dhahir, sedangkan keteranganya sudah dijelaskan pada makalah ini di hal 9-10
Banyak lagi kaidah-kaidah lain yang jumlahnya cukup beragam sesuiai dengan penelitian para ulama’ masing-masing. Kaidah-kaidah itu dapat dilihat dari berbagai kitab ilmu ushul fiqh, baik yang disusun oleh imam-imam pendiri madzhab atau ulama’-ulama’ dan kemudian pengikut mereka.


C.     PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemakaran makalah yang telah disajikan, maka dapat di simpulkan bahwa:
       I.            qaidah lughawiyyah adalah kaidah yang dirumuskan oleh para ulama’ berkaitan dengan maksud dan tujuan ungkapan-ugkapan bahasa arab yang lazim digunakan oleh bangsa arab.
    II.            Kaidah ushul lughawiyyah merupakan kaidah-kaidah yang dirancang untuk memudahkan umat islam untuk memahami nash-nash syara’ melalui analisis kebahasaan yang terdapat dalam nash.
 III.            Ruang lingkup qawaid lughowiyah adalah lafazh-lafaz nash dipandang dari aspek kebahasaan
 IV.            Pembagian lafadz ditinjau dari makna yang diciptakan dibagi menjadi 3: yaitu, amm, khas, musytarak. Ditinjau dari segi makna yang dipakai dibagi 4: yaitu, hakikat, majaz, sharih, kinayah. Ditinjau dari segi terang dan tersembunyinya suatu makna, dibagi menjadi dua: yaitu. Dzahirud dalalah, khafiyud dalalah. Sedangkan ditinjau dari dalalahnya lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara, dibagi menjadi empat: yaitu, dalalah ibarat, dalalah isyarat, dalalah dilalah, dalalah iqtida’.

Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.



DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqih,( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994),
Ash-Shiddiqieqy, Hasbi, pengantar hokum islam II, ( Jakarta: Bulan Bintang,1981), cet. Keenam.
Google.com
Hakim, Abdul Hamid, Mabadi’ Awwaliyyah, (Jakarta, al-Maktabah al-Sa’diyyah Putra, 1927).
Ibn Ahmad Al-Sarkasi, Abu Bakar Muhammad, Ushul Al-Sarkasi, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993).
Karim Zaidin,Abdul, Al-Wajiz Fi Ushul Al-Fiqh, ( Beirut: muassasah ar-risalah, tth).
Khalil al-Qattan, Manna’, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor, Pustaka Litera Antarnusa, 2012),Cet.15.
Koto, Alaidin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh, (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2009).
Suyatno, Dasar-Dasar Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: ar-Ruzz Media, 2011.
Said al-Khin, Mustafa, Atsaru Al-Khilaf Al-Qawaid Al-Ushuliyyah Fi Al-Ikhtilafi Al-Fuqaha,( Beirut, muassasah ar-risalah 1998), cet. 7.
Yunus, Mahmud, Qamus ‘Arabiyyun-Indunisiyyun, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa al-Dzurriyyat, 1990.




[1] Mahmud Yunus, Qamus ‘Arabiyyun-Indunisiyyun, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa al-Dzurriyyat, 1990, hal.351
[2] Ibid, hal.398
[3] Alaidin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh, (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2009), hal.149
[4] ibid
[5] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih,( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hal.167
[6] Ibid.
[7] Hasbi ash-shiddiqieqy, pengantar hokum islam II, ( Jakarta: bulan bintang,1981), cet. Keenam, hal96.
[8]  ibid
[9] Google.com
[10] Muhammad abu zahrah, op.cit, hal.168
[11] Alaidin koto, op.cit, hal.150
[12] Suyatno, Dasar-Dasar Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: ar-Ruzz Media, 2011, hal.196
[13] Ibid
[14] Alaidin Kotto, Op.Cit, hal. 150-152
[15] Suyatno, Op.Cit, hal199-207
[16] Suyatno, ibid, hal.207
[17]  Abu bakar Muhammad bin ahmad al-sarkasi, ushul al-sarkais(Beirut: daar al-kutub al-ilmiyah, 1993), hal. 236
[18] Mustafa said al-khin, atsaru al-khilaf al-qawaid al-ushuliyyah fi al-ikhtilafi al-fuqaha,( Beirut, muassasah ar-risalah 1998), cet. 7, hal. 129
[19] Mustafa said al-khin, ibid, hal.133
[20] Abdul karim Zaidin, al-wajiz fi ushul al-fiqh, ( Beirut: muassasah ar-risalah, tth), hal. 361
[21] Mustafa sa’id al-khin, ibid, hal.136
[22] Abdul hamid hakim, Mabadi’ Awwaliyyah, (Jakarta, al-Maktabah al-Sa’diyyah Putra, 1927), hal. 14
[23] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (bogor, pustaka litera antarnusa, 2012),cet.15,  hal.362
[24] Ibd.
[25] Muhammad abu Zahra, opcit, hal. 220
[26] Abdul hamid, ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar