AL-QAIDAH LUGHOWIYYAH
A.
Pendahuluan
Pemahaman hukum-hukum dari nash-nash
baik dari al-Qur’an maupun al-Hadis hanyalah
menjadi satu pemahaman yang benar apabila diperhatikan konotasi uslub dalam bahasa arab dan
cara-cara dalalahnya, serta apa yang ditunjuki lafaz-lafaznya, baik
dalam bentuk mufrad(kalimat tunggal) maupun murakkab(susunan).
Dalam hal ini, ulama’ ushul fiqh islam menaruh perhatian serius pada penelitian
tentang uslub arab, susunannya , dan kata-kata mufrad-nya, serta
mengambil kesimpulan dari penelitian tersebut. Di antara yang ditetapkan oleh
ulama’ bahasa ini ialah : kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan (dhabith),
yang dengan memperhatikanya dapat sampai kepada pemahaman hukum dari nash-nash syar’iyyah
dengan suatu pemahaman yang benar, sesuai dengan apa yang dipahami oleh Bangsa
Arab yang nash-nash tersebut datang dengan bahasanya, dan juga menjadi
sarana untuk memperjelas nash yang mengandung kesamaran, menghilangkan kontradiksi
yang kelihatan di antara nash-nash itu, dan men-takwil-kan
sesuatu yang menunjukkan untuk pen-takwilanya, serta lainya yang berhubungan
dengan pengambilan hukum dari berbagai nashnya.
Kaidah-kaidah dan dhabith-dhabit
tersebut adalah kebahasaan (lughawiyyah) yang diambil dari penelitian uslub
bahasa arab yang dijadikan sebagai sarana untuk memahami berbagai materi
undang-undang manapun yang ditetapkan dengan bahasa arab seperti nash-nash
syar’iyyah, semuanya tersusun dengan menggunakan bahasa arab yang terdiri
dari berbagai satuan kata dari bahasa arab dengan menggunakan uslub
bahasa arab. oleh karena itu, dalam memahami makna dan hukum sebuah nash
haruslah menempuh jalan orang arab dalam memahami susunan bahasa, mufrodat
dan uslub-nya.
Qaidah dan dhabit yang telah
ditetapkan ulama’ ushul fiqh mengenai penunjukkan (dalalah) lafazh
terhadap makna, sighat (bentuk) yang menunjukkan pengertian umum, dan
apa yang ditunjuki oleh lafazh yang amm, mutlak dan musytarak,
dan sebagainya. Qaidah-qaidah ini digunakan sebagai cara untuk
memperoleh hukum dengan cara lebih mempertimbangkan aspek maqashid asy-syari’ah-nya.
Sesuai uraian tersebut pembahasan
makalah ini meliputi
1.
Pengenalan
al-Qawaid al-Lughawiyyah
2.
Ruang
lingkup al-Qawaid al-Lughawiyyah
3.
Teknis
pemakaian dan karakteristik pemakaian
Pembahasan
ini di maksudkan untuk tujuan :
1.
Untuk
mengetahui tentang al-Qawaid al-Lughawiyyah
2.
Untuk
mengetahui ruang lingkup al-Qawaid al-Lughawiyyah
3.
Untuk
mengetahui teknis pemakaian dan karakteristik hukum yang didapatkan
B.
Pembahasan
1.
Al-Qawaid Al-Lughawiyyah
Secara etimologi al-Qawaid al-Lughawiyyah berasal dari dua
suku kata: pertama al-qawaid/qa’idat[1] merupakan jama’nya lafadz al-qa’idah
yang artinya alas bangunan, aturan, undang-undang. Kedua al-lughawiyyah
merupakan bentuk nisbat dari lafadz lughatun[2]
yang artinya bahasa. penambahan ya’
nisbah berfungsi untuk me-nisbat-kan kata qaidah kepada kata lughot
yang bertujuan untuk membedakannya dengan qaidah-qaidah lain
seperti qawaid ushuliyyah dan qawaid al-fiqhiyyah.
Sehingga makna dari qawaid lughawiyyah berarti qaidah-qaidah
atau dasar-dasar bahasa.
Yang dimaksud qaidah lughawiyyah adalah qaidah yang
dirumuskan oleh para ulama’ berkaitan dengan maksud dan tujuan ungkapan-ugkapan
bahasa arab yang lazim digunakan oleh bangsa arab itu sendiri, baik yang
terdapat dalam ungkapan-ungkapan sastra, seperti syair, prodsa, dan lain
sebagainya[3]
Artinya, nash-nash al-Qur’an dan Hadis adalah bahasa arab.
Untuk memahami hukum-hukum yang terkandung di kedua nash tersebut secara
sempurna dan benar para ulama’ merasa perlu untuk memperhatikan dan melakukan
penelitian tentang uslub-uslub (gaya bahasa) arab tersebut serta
meneliti cara penunjukkan lafadz nash yang memakai bahasa arab
kapada arti yang ditujunya.[4]
Para ulama’ ushul bekerja keras membuat qaidah-qaidah
yang dapat digunakan untuk memahami nash-nash dan menggali hukum-hukum taklify
dari nash-nash itu sendiri. Dalam membuat qaidah itu para
ulama’ berpedoman pada dua hal sebagai berikut:[5]
Pertama: al-Madlulat al-Lughawiyyah (pengertian konotasi
kebahasaan , dan al-Fahmu al-Araby (pemahaman yang berdasarkan pada cita
rasa bahasa arab terhadap nash-nash hukum dalam kaitanya dengan al-Qur’an
dan al-Sunnah.
Kedua: pedoman (metode) yang
dipakai nabi SAW dalam menjelaskan hukum-hukum al-qur’an, dan himpunan
hukum-hukum nash yang telah mendapat penjelasan dari sunnah.
dengan adanya tambahan keterangan dari sunnah, lafadz-lafadz nash
menjadi jelas pengertianya dan masuk ke dalam lingkup hukum syara’ yang
mempunyai kepastian hukum.
Denga berpedoman pada dua hal tersebut para ulama’ ushul menguraikan metode tafsir
fiqhy yang dpat dipakai untuk
menggali hokum-hukum taklify yang
terkandung dalam nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah. Mereka
membuat qaidah yang digunakan untuk mengetahui metode istinbath
hukum dan mampu mengkompromikan
diantaara nas-nash yang dari segi lahiriyyah-nya Nampak saling
bertentangan. Serta mampu men-takwil-kan nash-nash yang secara lahiriyyah-nya
tidak sejalan dengan ketentuan hukum agama yang pasti serta terhindar dari
kesalahan dalam istinbat hukum dan dengan qaidah-qaidah itu
pula ia akan mampu menangkap tujuan-tujuan
syari’ah islamiyyah dari nash-nash yang dipandang sebagai sumber
pokok (asl) yang pertama dan utama,[6]
Qawaid al-lughawiyyah
merupakan qaidah yang digunakan sebagai cara untuk memperoleh hukum
dengan cara lebih mempertimbangkan aspek maqashid asy-syari’ah-nya.
Ulama’-ulama’ fiqih
dalam berijtihad senantiasa memperhatikan
qaidah-qaiadah kulliyyah yang tidak kurang nilainya dalam prinsip
undang-undang internasional, walaupun nama dan istilahnya berlainan. Qaidah-qaidah
itu semuanya berkisar sekitar memelihara jiwa islam dalam menetapkan hukum dan
mewujudkan hukum keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengna memelihara
keadaan-keadaan dlarurat.[7]
Oleh karena pentingnya qaidah-qaidah itu dan besar
manfaatnya serta mendalam pengaruhnya dalam memberi petunjuk kepada hukum-hukum
furu’ bila kita memerlukan hujjah dan dalil serta meng-istinbat-kan
hikmah, para fuqaha dari segala madzhab memperhatikan
sungguh-sungguh qaidah itu, lalu mereka menyusun berbagai kitab yang
menjadi suatu bendaharaan yang berharga untuk kita.[8]
2.
Ruang
lingkup
Sebagaimana telah sedikit disinggung, dalam kajian ushul fiqh
pembahasan penting biasanya menyangkut dua aspek ketika usaha-usaha untuk
menemukan hukum sesuatu dilakukan. Dua aspek itu adalah (1) pendekatan dalam istinbath
hukum, dan (2) metode ijtihad yang digunakan. Dua aspek ini merupakan
sarana penting bagi para fuqaha dalam menentukan hukum dan di sisi lain
terkadang memberikan perbedaan yang cukup signifikan terhadap hasil pemikiran
antara satu faqih dengan lainnya.[9]
Dalam konteks pendekatan, Ali Hasaballah sebagaimana dikutip
oleh Imam Syaukanie memaparkan terdapatnya dua pendekatan dalam istinbath,
yaitu (a) pendekatan melalui qaidah-qaidah kebahasaan; dan (b)
pendekatan melalui pengenalan makna atau maksud syari’ah (maqashid
al-syari’ah). qaidah-qaidah kebahasaan digunakan karena
menyangkut nash (teks) syari’ah, sementara pendekatan melalui maqashid
al-syari’ah digunakan karena menyangkut kehendak Syar’i
yang dapat diketahui melalui kajian maqashid ash-shari’ah.
Atau boleh disebut sebagai pertama pendekatan dengan al-qawaid
al-lughawiyyah dengan mendekati sumber hukum Islam dari sisi kebahasaan dan
kedua sebagai pendekatan makna atau al-qawa’id al-ma’nawiyyah dengan
mendekati sumber hukum Islam dari sisi makna dan tujuan yang terkandung di
balik teks.
Pendekatan bahasa ini oleh al-Jabiri disinggung dalam metode bayani
yang meskipun teks merupakan hal paling otoritatif namun tidak berarti
nalar burhani ditiadakan. Karena itu dua pendekatan istinbath di atas
tercakup dalam metode bayani ini. Dalam cara yang kedua yaitu pendekatan
makna biasanya dilalui dalam beberapa tahap. Pertama, berpegang pada tujuan
pokok diturunkannya sebuah teks. Pada tahap ini istinbath didasarkan
pada kepentingan untuk merealisasikan lima prinsip universal (mabadi’
al-khamsah), yaitu melindungi agama (hifdz al-din),
jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql),
keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-maal).
Kedua, berpegang pada illah teks. Illah merupakan keadaan yang melekat
pada teks sebagai dasar pijakan dari penetapan sebuah hukum. Cara ini kemudian
melahirkan qiyas dan istihsan.
Ketiga, berpegang pada tujuan sekunder teks sebagai sarana
pendukung tercapainya tujuan pokok. Sedikit berbeda dengan istinbath
yang rata-rata mencari legitimasi dalil dalam teks, tetapi ini dilakukan di
luar teks (istidlal). Tahap ini melahirkan teori-teori seperti mashalih
mursalah, ‘urf, dan sadd al-dzari’ah.
Sedangkan yang keempat berpegang pada diamnya Syari’ yang biasanya
digunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang tidak ada ketetapannya dalam
teks dan tidak dapat menggunakan qiyas. Tahap ini melahirkan teori
seperi istishab.
Ruang lingkup kaedah bahasa(lughawy) itu mengacu pada empat
segi yang sebagi berikut:[10]
a.
Kepada
lafazh-lafaz nash dari segi kejelasan dan kekuatan dalalah-nya
tehadap pengertian yang dimaksud.
b.
Dari
segi ungkapan dan konotasinya, apakah menggunakan ibarat yang sharih (ungkapan
yang jelas), ataukah menggunakan isyarat yang mengandung makna yang tersirat;
dan apakah memakai manthuq ataukah mafhum.
c.
Dari
segi cakupan lafazh dan sasaran dalalah-nya, berupa lafadz umum
dan lafadz yang husus, dan lafaz muqayyad atau mutlaq.
d.
Dari
segi bentuk runtutan(sighat taklif-nya).
3.
Teknis
pemakaian dan karakteristik hukum yang didapatkan.
Qaidah ushul
al-lughawiyyah dapat juga dijadikan
sebagai kaidah-kaidah yang dirancang untuk memudahkan umat islam memahami nash-nash syara’ melalui
analisis kebahasaan(arab) yang terdapat dalam nash-nash itu sendiri
seperti lafadz mufrad yang dimasuki alif lam jinsiyah,
akan memberikan pengertian umum dan disebut sebagai lafadz amm, yaitu lafadz
yang dipakai untuk menunjukkan satuan-satuan yang tidak terbatas tunjukanya itu
mencakup semua satuan tersebut.[11]
Misalnya firman allah ta’ala dalam surat al-ashr
ÎóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 Aô£äz ÇËÈ
1. demi masa.
2. Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian,
Al-insan atau manusia ditunjukkan dalam ayat tersebut adalah
semua orang atau satuan yang tercakup dalam pengertian insan itu tanpa batas.
Kemudian ada
lagi lafadz yang mereka sebut sebagai lafadz khas, yaitu lafadz
yang menunjukkan kepada satuan yang terbatas, seperti si ali, hasan, seratus
wanita, sepuluh pria, dan lain sebagainya, misalnya firman allah dalam surat
an-nur:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Dari peneletian
para ulama’ tentang lafadz ‘am dan khas seperti di atas
diciptakan qaidah seperti ini:
وما من عام الأخص
Tidak ada
satupun dari yang umum itu melainkan ia di takhsiskan.
Kemudian lafadz
musytarak yang merupakan suatu lafadz yang mempunyai dua arti atau lebih
yang berbeda. Misalnya lafadz quru’ mempunyai arti suci dan haid. Lafadz
maula dapat diartikan sebagai tuan yang memiliki budak atau budak itu
sendiri. Contoh lain, dalam perkataan Indonesia tanggal dapat diartikan sebagai
bulan dan dapat diartikan lepas.[12]
Ketiga macam
lafadz yakni lafadz khas, amm, dan musytarak banyak kita
temukan dalam nash-nash syariat. Oleh karena itu lafadz-lafadz
itu memerlukan penjelasan yang seksama apa yang dimaksud dengan masing
masingnya. Perbedaan yang prinsip antara ketiganya dari segi maknanya adalah
sebagai berikut. Lafadz khas itu diciptakan untuk satu makna bagi stuan
tunggal. Seperti lafadz Muhammad atau bagi satuan-satuan yang terbatas
yang dapat dimasukkan kedalamnya, seperti lafadz miah(seratus). Lafadz mi’ah
ini dapat dimasuki kedalamnya satuan-satuan yang terbatas sampai seratus saja.
Lafadz amm
diciptakan untuk satu makna, tetapi makna yang satu itu mencakup satuan-satuan
yang tidak terbatas, biarpun dalam kejadianya dapat terbatas. Lafadz thalabah
mencakup semua orang yang menuntut ilmu diperguruan tinggi, dengan tidak
terbatas pada jumlah tertentu. Akan tetapi, dalam kejadianya dapat terbatas.
Lafadz musytarak
diciptakan untuk beberapa makna yang penunjukanya kepada makna itu dengan jalan
bergantian, tidak sekaligus. Misalnya, lafadz ain. Lafadz ini diciptakan
untuk beberapa makna. Yaitu mata untuk melihat, mata air, matahari, dan
mata-mata. Penggunanya kepada arti tersebut adalah tidak sekaligus.[13]
Kemudian,
dilihat dari segi makna yang dipakai untuk lafadz tersebut para ulama’ ushul
menemukan adanya lafadz yang dipakai menurut arti hakikat dan majaznya,
atau mujmal, dan lain sebagainya. Untuk itu mereka meramu qaidah
seperti:[14]
1.
الأصل في الكلمة الحقيقة
Pada dasarnya
pengertian dari suatu kalimat adalah hakikat-nya
2.
إذا تعذرت الحقيقة يصار إلى المجاز
Bila pengertian
hakikat tidak bisa diterapkan maka dialihkan kepada pengertian majazi
3.
إذا تعذر المجاز يهمل
Apabila kalimat
itu tidak bisa diartikan (menurut arti yang semestinya) maka dianggap kososng
saja.
4.
الأصل في الأمر للوجوب
Pada dasarnya
kalimat perintah itu menunjukkan wajib
5.
الأمر بالشيئ أمر بوسائله
Perintah
terhadap sesuatu berarti perintah juga terhadap cara mengantarkan kepada
sesuatu tersebut
6.
الأصل في النهي لتحريم
Pada dasarnya
kalimat larangan itu menunjukkan haram
7.
الأمر بعدالنهي للإباحة
Perintah yang datang sesudah
larangan menunjukkan kebolehan saja( bukan wajib)
Lafadz ditinjau dari terang dan tersembunyinya makna terbagi:[15]
a.
Dzhahirud Dalalah
Dzhahirud dalalah adalah suatu lafadz yang menunjukkan kepada makna yang dikehendaki
oleh sighat(bentuk) lafadz itu sendiri. Artinya, untuk memahami makna
dari lafadz itu tidak tergantung kepada suatu hal yang diluar. Dzahirud dalalah
itu dibagi menjadi empat tingkatan, yaitu dzhahir, nash, mufassar,
dan muhkam:
1)
Dzhahir
Dzhahir adalah lafadz yang menunjukkan kepada suatu makna yang dikehendaki
oleh sighat(bentuk) lafadz itu sendiri masih dapat di-takwil-kan,
di-tafsir-kan dan dapat pula di-nasakh-kan pada masa Rasulullah
Saw. misalnya surat al-nisa’ ayat
3:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
3. dan jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Penunjukkan
lafadz fankihu maa thaba lakum minannisaa’i” ialah halalnya
mengawini wanita-wanita yang disenangi.
Akan tetapi kalau dicermati maksud yang sebenarnya adalah pembatasan jumlah
wanita yang boleh dinikahi, yaitu empat orang sekali waktu
2)
Nash
Lafadz nash
adalah lafadz yang menunjuk kepada suatu makna yang dikehendaki baik oleh lafadz itu sendiri maupun oleh siyaqul
kalam dan masih dapat ditakwilkan, ditafsirkan, dan dinasakh dimasa nabi
Saw. misalnya surat an-nisa’ ayat 11:
4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy
11. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
Lafadz wasiyyatin
dan dain dalam ayat tersebut adalah lafadz nash. Sebab, makan yang
dikehendaki oleh shighat lafadz dan siyaqul kalam adalah sama
benar. Yaitu, keharusan mendahulukan wasiat dan pembayaran hutang daripada membagikan harta pusaka kepada para
ahli waris.
3)
Mufassar
Mufassar adalah lafadz yang menunjukkan kepada makna yang sebagaimana yang oleh sighat lafadz itu sendiri
dan siyaqul kalam, tetapi tidak dapat ditakwilkan dan ditafsirkan selain
oleh syari’ sendiri dan dapat menerima nasakh pada zaman Nabi Saw.
misalny, firman Allah dalam surat al-nur ayat 4:
فاجلدوا ثمانين جلدة
…maka deralah mereka de;apan puluh kali…
Lafadz tsamanina
adalah mufassar. Karena, arti yang dikehendaki sighat itu sendiri
memang demikian pengertian dan siyaqul kalamnya. Pengertian delapan
puluh pada ayat itu tidak dapat diubah dengan mengurangi ataupun menambah.
4)
Muhkam
Lafadz muhkam
adalah lafadz yang menunjukkan pada makna sebagaimana yang dikehendaki oleh sighat
lafadz itu dan siyaqul kalam, tetapi tidak dapat ditakwilkan, ditafsirkan,
dan dinasakh pada saat Rasulullah masih hidup. Demikian, lafadz muhkam
itu adalah lafadz mufassar yang tidak dapat dinasakh. Ia seperti
lafadz mufassar dari segi terangnya dalalah, tetapi dari segi
dalalah maknanya adalah lebih kuat daripada dhalalah makna lafadz mufassar.
Lafadz muhkam
tidak dapat dinasakh pada masa Nabi saw. apalagi sesudahnya. Hal ini
disebabkan lantaran ketentuan yang ditunjuk oleh lafadz muhkam itu
adakalanya berarti sebagai berikut.
a)
Mengenai
hukum asasi yang sudah tidak dapat diubah, seperti beriman kepada Allah,
rasul-rasulnya, dan kitab-kitabnya.
b)
Mengenai
induk keutamaan yang tidak berbeda lantaran perbedaan suasana dan keadaan.
Misalnya, berbuat bakti kepada orang tua, berlaku adil, bersikap jujur.
c)
Mengenai
hukum syar’i juz’i(hokum cabang) yang ditetapkan oleh syar’i
agar hokum ttersebut dilestarikan. Misalnya larangan untuk menerima persaksian
orang yang menuduh zina yang tidak sanggup menegmukakan empat saksi. Hal ini sebagaimana
firman Allah dalam surat al-nur:
ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وألئك هم الفاسقون
…. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selam-lamanya
dan merekalah orang-orang yang fasiq
Larangan
menerima persaksian penuduh zina tanpa saksi termasuk ketentuan cabang (far’i)
bukan ketentuan yang asasi. Biarpun demikian, syari’ sendiri telah
menetapkanya untuk dilestarikan. Sebagai dalil yang menunjukkan kelestarianya
adalah lafadz Abadan (selamanya).
b.
Khafiyud dhalalah
Kahfiyud
dalalah adalah lafadz yang penunjukkanya
kepada makna yang dikehendaki bukan oleh sighat itu sendiri, melainkan
karena tergantung kepada sesuatu dari
luar. Ketergantungannya kepada sesuatu dari luar lantaran adanya kekaburan
pengertian pada lafadnya.
Kekaburan
lafadz itu dapat dihilangkan dengan jalan mengadakan penelitian dan ijtihad.
Lafadz yang dapat dihilangkan kekaburanya dengan jalan ini disebut lafadz khafi
dan musykil. Sedangkan lafadz tidak dapat dihilangkan kekaburanyta,
tetapi dengan jalan mencari penafsiranya dari syari’ sendiri disebut
lafadz mujmal. Kemudian apabila tidak ada jalan lain untuk manghilangkan
kakaburanya, disebut lafadz mutasyabih.
Jadi lafadz kafiyd
dalalaah itu dapat dibagi menjadi empat tingkatan, yatiu khafi,
musykil, mujmal, dan mutsyabih.
1)
Khafi
Lafadz khafi
adalah lafadz yang penunjukanya kepada maknanya jelas. Akan tetapi, penerapan
maknanya kepada sebagian satuanya
terdapat kekaburan yang bukan disebabkan oleh lafadz itu sndiri.
Misalnya, sebagian satuanya mempunyai nama yang khas atau mempunyai
sifat yang berbeda dengan satuan yang lain sehingga menimbulkan keraguan untuk
dimasukkan kepada makna yang umum dari lafadz tersebut.
Sebagai contoh
kekaburan makna sebagian satuanya yang disebabkan adanya nama khas seperti
lafadz sariq(pencuri) dengan firman allah surat al-maidah ayat
38:
والسارق
والسارقة فاقطعوا أيديهما
Pencuri
laki-laki dan perempuan potonglah tangan keduanya…
Lafadz saariq
menurut ayat tersebut diterapkan untuk orang yang mengambil harta milik orang
lain secara sembvunyi dari tempat penyimpanan yang wajar. Dalalah lafadz
kepada maknanya yang demikian itu adalah jelas. Akan tetapi, dalam penerapanya
makna sariq terhadap sebagian satuanya terdapat suatu kekaburan.
Misalnya, menerapkan makna pencuri kepada nasyal(pencopet), yakni oranag
yang mengambil milik oarng lain tidak dengan cara sembvunyi. Lafadz nasyal
ini artinya berdbeda denmgan arti pencuri karena adanya unsure yang barlainan,
yaitu keberanaian dan kenekatan. Oleh lafadz itu memiliki unsur yang berlainan
dengan pencuri, ia diberi nama khusus.
Untuk
menetapkan apakah tindakan mencopet itu dapat dimasukkan kedalam tindakan
mencuri agar mereka dapat dilakukan hukuman potong tangan sebagaimana yang
berlaku dalam pencurian, memerlukan pembahasan dan penelitian yang cermat. Para
ulama’ telah sepakat bahwa mencopet itu dapat dimasukkan dalam
pengertian mencuri sehingga ia harus dipotong tangan sebab, mencopet mempunyai
unsur yang lebih dari pada mencuri, yaitu adanya kenekatan.
2)
Musykil
Lafadz musykil
adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidak menunjukkan kepada makna yang
dikehendaki. Akan tetapi, harus ada qarinah
dari luar agar menjadi jelas apa yang dikehendakinya.. perbedaan antara lafadz khafi
dan lafadz musykil adalah bahwa pada lafadz khafi kekaburan maknanya
bukan disebabkan dari lafadz itu sendiri, melainkan disebabkan adanya keraguan
makna atas sebagian satuanya karena sesuatu dari luar. Adapun kekaburan makna
pada lafadz musykil berasal dari lafadz itu sendiri karena lafadz itu
diciptakan untuk beberapa makna. Kemusykilan lafadz itu timbul disebabkan oleh hal
berikut:
Pertama, karena
lafadz itu musytarak. Yaitu lafadz yang diciptakan untuk beberapa arti
sedang sighatnya sendiri tidak menunjukkan makna tertentu(penjelasan secara
rinci telah ada pada bab sebelumnya.
Kedua, adanya
dua lafadz yang saling berlawanan.
Artinya, kedua nash dan jelasnya dalalahnya, tidak ada kesukaran
sedikitpun. Akan tetapi, kemusykilanya terletak dalam men-taufiq-kan
(mengkompromikan) antara kedua nash yang saling berlawanan itu. Sebagai contoh ayat
al-nisa ayat 79 dan 78
ما أصابك من حسنة فمن الله وما أصابك من سيّئة فمن نفسك
Apa saja nikmat
yang kamu peroleh adalah dari allah dan apa saja bencana yang menimpamu adalah
akibat dari kesalahanmu sendiri
قل كل من عندالله
“Katakanlah bahwa
semuanya itu dari sisi allah”
Jalan untuk
menghilangkan kemusykilan suatu lafadz adalah dengan jalan berijtihad.
Oleh karena itu, bila seorang mujtahid menemukan lafadz nash yang
musytarak hendaklah mencari qarinahnya untuk menghilangkan kemusykilanya,
dalam hal ini menegaskan nama di antara dua buah nash yang menurut lahirnya berlawanan,
hendaklah mencari takwilnya, baik dari nash-nash yang lain, qaidah-qaidah
syari’at maupun dari hikmah tasyri’
3)
Mujmal
Mujmal adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidak menunjukkan
makna yang dikehendaki dan tidak pula didapati qarinah lafziyah(tulisan)
atau haliyah(keadaan) yang menjelaskanya. Jadi, setiap lafadz yang tidak
dapat dipahamkan maksudnya dengan sendirinya, bila tidak disertai qarinah yang
dapat menyampaikan maksud tersebut disebut mujmal.
Kekaburan
lafadz mujmal disebabkan lafadznya sendiri bukan dari luar. Hal ini
disebabkan oleh :
Pertama, lafadz
itu musytarak yang sulit ditentukan artinya. Kedua, makna lafadz-lafadz
itu yang menurut makna lughawi (bahasa) itu dipindah oleh syari’
kepada makna yang pantas untuk istilah syari’at. Misalnya lafadz shalat,
zakat, shiyam, dan lain sebagainya adalah lafadz-lafadz yang dipindahkan
oleh syari’ dari makan menurut bahasa kepada makna dalam istilah. Ketiga,
makna lafadz-lafadz yang menurut makna yang umum itu dipergunakan oleh syari’
sendiri untuk suatu makna khusus sebagai contoh, lafadz “al-qari’ah”
dalam firman Allah surat al-qari’ah:
القا
رعة(1) ما القارعة(2) وما أدراك ما القارعة(3) يوم يكون الناس كا لفراس المبثوث(4)
Hari kiamat,
apa hari kiamat itu? Tahukah kamu apa hari kiamat itu? Pada hari itu manusia
adalah seprti anai-anai yang bertebaran.
Lafadz “al-qari’ah”
itu menurut bahasa berarti pengetuk, tetapi oleh syariat, lafadz
tersebut diartikan dengan arti khusus, yaitu hari kiamat, sebagaimana ditafsirkan oleh syari’ sendiri pada
rangkaian kalimat berikutnya. Kemujmalan suatu lafadz dengan sebab yang
manapun juga dari 3 macam sebab tersebut diatas tidak ada jalan lain untuk
memberikan penjelasan atau menghilangkan kemujmalanya ataupun
menafsirkan apa yang dikehendakunya selain kembali kepada syari’ yang memujmalkanya
sendiri.
Apabila syari’
mendatangkan penjelasan untuk lafadz mujmal dengan bayan yang
sempurna lagi qath’i, lafadz yang mujmal tersebut tergolong
lafadz mufassar, seperti bayan yang datang secara terperinci
terhadap perintah shalat, zakat, haji, dan lain sebagainya.
4)
Mutasyabih
Mutasyabih adalah lafadz yang sighatnya sendiri tidak menunjukkan
kepada makna yang dikehendaki dan tidak menunjukan kepada makna yang
dikehendaki dan tidak didapati qarinah-qarinah dari luar yang
menjelaskanya. Oleh karena syari’ sendiri memandang tidak perlu
diketahui orang maka tidak dijelaskanya.
Lafadz mutasyabih
kebanyaklan terdapat dalam nash-nash selain hukum. Misalnya, huruf-huruf
hijjaiyyah yang dipergunakan sebagia pembukaan beberapa surat dalam al-qur’an,
seperti”alif lam mim,” “ya sin”, dan lain. Selain itu, pada beberapa
ayat yang menetapkan bahwa Allah itu serupa dengan mahluk, misalny mempunyai
tangan, sebagaimana tercermin dalam surat
al-fath ayat 10:
يدالله فوق
أيديهم
Tangan Allah diatas
tangan mereka.
Allah mempunyai
mata seperti tercermin dalam al-qur’an surat hud ayat 37:
واصنع الفلك بأعيننا ووحينا
Dan buatlah
bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu kami
Juga, ayat yang
menyatakan allah itu butuh tempat, sebagaimana difirmankan oleh allah dalam
al-qur’an surat al-mujadilah ayat 7:
ولا أدنى من ذالك ولا أكثر إلا هو معهم أين ما كانوا
Dan tiada
(pembicaraan antara) lima orang, melainkan dialah sebenarnya. Dan tiada
pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu lebih banyak, melainkan dia
berada bersama mereka dimanapun mereka berada.
Lafadz ditinjau
dari segi cara-cara penunjukan lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara[16]
Penunjukan
lafadz , menurut ulama’ hanafiah, terbagi menjadi empat macam, yaitu dilalah
ibarah, dhalalah isyarah, dilalah nash, dan dilalah iqtida’. Sedanglan
mmenurut ulama’ mutakallimin penunjukan lafdz dibagi dua, yaitu: mafhum
dan manthuq.
a)
Dilalah ibarah (dalalatu an-nas)
Menurut
al-sarkhisyi dilalah an-nas adalah:
ما
كان السياق لأجله ويعلم قبل التأمل به أن ظاهر النصّ متناول له
Apa yang
terungkap ditunjukkan untuknya dan dapat diketahui sebelum adanya pemikiran
yang mendalam bahwa zhahir nash diperuntukan baginya.[17]
Misalnya firman
allah Saw yang artinya:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan jika kamu
takuut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila
mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita(lain) yang kamu senangi:
dua, tiga, empat, kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil,
maka(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS.al-nisa:3)
Dari paparan
ayat ini dapat diambil dari lafadz dan ibarahnya beberapa hukum sebagai
berikut:
Pertama:
pembolehan nikah
Kedua:
pembolehan nikah lebih dari dua
Ketiga:
membatasi menikah denga satu istri apablia suami takut tidak bias berlaku adil
b)
Dilalah isyarat (isyaratu an-nas)
ما
لم يكن السياق لأجله لكنه يعلم بالتأمل في معنى اللفظ من غير زيادة فيه ولا نقصان
Apa yang
terungkap bukan ditujukan untuk itu, akan tetapi dengan pemikiran yang mendalam
didapatkan suatu makna dari lafadz tersebut tidak lebih dan tidak kurang.[18]
Misalnya firman
allah:
¨@Ïmé& öNà6s9 s's#øs9 ÏQ$uÅ_Á9$# ß]sù§9$# 4n<Î) öNä3ͬ!$|¡ÎS 4
£`èd Ó¨$t6Ï9 öNä3©9 öNçFRr&ur Ó¨$t6Ï9 £`ßg©9 3
zNÎ=tæ ª!$# öNà6¯Rr& óOçGYä. cqçR$tFørB öNà6|¡àÿRr& z>$tGsù öNä3øn=tæ $xÿtãur öNä3Ytã (
z`»t«ø9$$sù £`èdrçų»t/ (#qäótFö/$#ur $tB |=tF2 ª!$# öNä3s9 4
(#qè=ä.ur (#qç/uõ°$#ur 4Ó®Lym tû¨üt7oKt ãNä3s9 äÝøsø:$# âÙuö/F{$# z`ÏB ÅÝøsø:$# ÏuqóF{$# z`ÏB Ìôfxÿø9$# (
¢OèO (#qJÏ?r& tP$uÅ_Á9$# n<Î) È@ø©9$# 4
wur Æèdrçų»t7è? óOçFRr&ur tbqàÿÅ3»tã Îû ÏÉf»|¡yJø9$# 3
y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydqç/tø)s? 3
y7Ï9ºxx. ÚúÎiüt6ã ª!$# ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 óOßg¯=yès9 cqà)Gt ÇÊÑÐÈ
Dihalalkan
bagimu pada hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu allah mengampuni kamu
dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah
kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah
larangan allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian allah menerangkan
ayat-ayatnya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS. Al-baqarah ayat 187)
Ayat di atas
menunjukkan dengan pernyataan bahwa bolehnya makan, minum, dan menggauli istri
setiap malam pada bulan ramadhan sampai terbitnya fajar. Menunjukkan isyarat
dengan ayat ini bahwa barang siapa yang paginya junub maka puasanya pada hari
itu sah. Jika saja menyambung itu boleh dalam setiap bagian malam, kemudian
telah muncul fajar sedang dia junub, mandi bisa dilakukan setelah fajar.
c)
Dilalah nash
دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به
للمسكوت عنه لوجودمعنى فيه يدرك كل عارف باللغة أن الحكم في المنطوق به كان لأجل
ذلك المعنى من غير حاجة ولانظر ولااجتهاد
Penunjukan
lafadz atas berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan (maskut) karena
adanya makna di dalamnya yang dapat dipahami oleh ahli bahasa bahwa hukum yang
disebutkan (manthuq) diperuntukan
baginya tanpa memerlukan nalar dan ijtihad.[19]
Dengan
demikian, berlakunya hokum dalam penunjukan ini diambil dari makna nash bukan
dari lafadz. Cukup memahaminya dengan hanya menggunakan analisis
kebahasaan dan tidak memerlukan ijtihad.
Dilalah nash
ini sering juga disebut dengan fahwa al-khitab yang berarti tujuan pembicaraan
. syafi’iyyah menamaknya dengan mafhum al-muwafaqah. Sebagian ulama’ lainya
menamakanya dilalah ad-dilalah dan sebagian menamaknya al-qiyas al-jali.[20]
Misalnya firman
allah yang artinya:
Dan tuhanmu
telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu
berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di
antara keduanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepadanya “ah” dan janganlah kamu membentak mereka
dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
d)
Dilalah Iqtidlha’
دلالة الكلام
على معنى يتوقف على تقديره صدق الكلام أو صحته عقلا أوشرعا
Penunjukan pembicaraan atas makna dimana kebenaran dan
keshahihan pembicaraan itu dapat diterima secara akal.[21]
Misalnya:
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: Dihapus
dari umatku, kesalahan, lupa, dan segala sesuatu yang memaksa lakukan.
Sesungguhny
kata-kata, kesalahan, dan lupa tidak mungkin dihapus (dicabut) karena sifat
kesalahan dan lupa tidak mungkin dihapus karena telah terjadi(berlalu).
Oleh karena itu
harus ditakdirkan sehingga pembicaraan itu menjadi benar. Sebab kata yang
dimaksud adalah menghapus dosa. Maksudnya mamaafkan dosa.
e)
Mafhum
Definisi mafhum
adalah:
ما
دل عليه اللفظ لا في محل النطق
Artinya: makna
yang ditujukan oleh lafadz tidak berdasarkan pada bunyi ucapan.[22]
Mafhum terbagi menjadi dua macam: yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum
mukhalafah.
Mafhum muwafaqah adalah makna yang hukumnya sesuai dengan mantuq.
Mafhum ada dua macam: yaitu fahwal khitab dan lahnul khitab.[23]
Fahwal khitab adalah apabila
makna yang dipahami itu lebih harus diambil hukumnya daripada mantuq. Misalnya
keharaman mencaci-mmaki dan memukul kedua orang tua yang dipahami dari ayat:
فلا تقل لهما أف
Maka janganlah
kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”
Mantuq ayat ini adalah haramnya mengatakan ah, oleh karena itu keharaman
mencaci-maki dan memukul lebih berat dalam keharamanya.
Sedangkan lahnul
khitab adalah apabila hukum mafhum sama nilainya dengan hukum mantuq.
Misalnya ayat:
إن
الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما يأكلون في بطونهم نارا-(النساء:10)
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api di perutnya.
Ayat ini
menunjukan pula keharaman membakar harta
anak yatim atau menyia-nyiakanya dengan cara pengrusakan yang bagaimanapun juga
dalalah demikian disebut lahnul khitab, karena ia sama nilainya dengan memakan
sampai habis.[24]
Sedangkan
pengertian mafhum mukhalafah adalah menetapkan kebalikan hokum yang
disebut (mantuq) lantaran tidak adanya suatu batasan (qayd) yang
mmembatasi berlakunya hukum menurut nashnya.[25]
Misalnya surat
:
ومن
لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤونات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم
المؤمنات
Barang siapa di
antara kamu(orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini
wanita merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman dari
budak-budak yang beriman.
Ayat tersebut
menyebutkan adanya kehalalan bagi seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya
dengan qayyid tidak mampu menikah dengan orang merdeka. Jika dipahami dengan
kebalikanya maka yaitu haram menikahi seorang budak bila mampu menikah dengan
dengan orang merdeka.
f)
Manthuq
Definisinya mantuq
:
ما
دلّ عليه اللفظ في محلّ النطق
Artinya: makna
yang ditujukan oleh lafadz menurut ucapany.[26]
Manthuq dibagi menjadi dua: yaitu
lafadz nash dan dhahir, sedangkan keteranganya sudah dijelaskan
pada makalah ini di hal 9-10
Banyak lagi kaidah-kaidah lain yang jumlahnya cukup beragam sesuiai
dengan penelitian para ulama’ masing-masing. Kaidah-kaidah itu dapat dilihat
dari berbagai kitab ilmu ushul fiqh, baik yang disusun oleh imam-imam pendiri
madzhab atau ulama’-ulama’ dan kemudian pengikut mereka.
C.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemakaran makalah yang telah
disajikan, maka dapat di simpulkan bahwa:
I.
qaidah
lughawiyyah adalah kaidah yang dirumuskan oleh para ulama’ berkaitan dengan
maksud dan tujuan ungkapan-ugkapan bahasa arab yang lazim digunakan oleh bangsa
arab.
II.
Kaidah
ushul lughawiyyah merupakan kaidah-kaidah yang dirancang untuk memudahkan umat
islam untuk memahami nash-nash syara’ melalui analisis kebahasaan yang terdapat
dalam nash.
III.
Ruang
lingkup qawaid lughowiyah adalah lafazh-lafaz nash dipandang dari aspek
kebahasaan
IV.
Pembagian
lafadz ditinjau dari makna yang diciptakan dibagi menjadi 3: yaitu, amm, khas,
musytarak. Ditinjau dari segi makna yang dipakai dibagi 4: yaitu, hakikat,
majaz, sharih, kinayah. Ditinjau dari segi terang dan tersembunyinya suatu
makna, dibagi menjadi dua: yaitu. Dzahirud dalalah, khafiyud dalalah. Sedangkan
ditinjau dari dalalahnya lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara, dibagi
menjadi empat: yaitu, dalalah ibarat, dalalah isyarat, dalalah dilalah, dalalah
iqtida’.
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia
meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita
diberi ilmu tambahan atas pengetahuan
kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para
pembaca makalah ini, untuk
memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul
Fiqih,( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994),
Ash-Shiddiqieqy, Hasbi, pengantar
hokum islam II, ( Jakarta: Bulan Bintang,1981), cet. Keenam.
Google.com
Hakim, Abdul Hamid, Mabadi’
Awwaliyyah, (Jakarta, al-Maktabah al-Sa’diyyah Putra, 1927).
Ibn Ahmad Al-Sarkasi, Abu Bakar
Muhammad, Ushul Al-Sarkasi, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah,
1993).
Karim Zaidin,Abdul, Al-Wajiz Fi
Ushul Al-Fiqh, ( Beirut: muassasah ar-risalah, tth).
Khalil al-Qattan, Manna’, Studi
Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor, Pustaka Litera Antarnusa, 2012),Cet.15.
Koto, Alaidin, Ilmu Fiqih
dan Ushul Fiqh, (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2009).
Suyatno, Dasar-Dasar Ilmu Fiqih
dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: ar-Ruzz Media, 2011.
Said al-Khin, Mustafa, Atsaru
Al-Khilaf Al-Qawaid Al-Ushuliyyah Fi Al-Ikhtilafi Al-Fuqaha,( Beirut,
muassasah ar-risalah 1998), cet. 7.
Yunus, Mahmud, Qamus
‘Arabiyyun-Indunisiyyun, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa al-Dzurriyyat, 1990.
[1] Mahmud Yunus, Qamus
‘Arabiyyun-Indunisiyyun, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wa al-Dzurriyyat, 1990,
hal.351
[2] Ibid, hal.398
[3] Alaidin Koto,
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh, (Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2009),
hal.149
[4] ibid
[5] Muhammad Abu
Zahrah, Ushul Fiqih,( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994), hal.167
[6] Ibid.
[7] Hasbi
ash-shiddiqieqy, pengantar hokum islam II, ( Jakarta: bulan bintang,1981), cet.
Keenam, hal96.
[8] ibid
[9] Google.com
[10] Muhammad abu
zahrah, op.cit, hal.168
[11] Alaidin koto,
op.cit, hal.150
[12] Suyatno, Dasar-Dasar
Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh, Jogjakarta: ar-Ruzz Media, 2011, hal.196
[13] Ibid
[14] Alaidin Kotto,
Op.Cit, hal. 150-152
[15] Suyatno,
Op.Cit, hal199-207
[16] Suyatno, ibid,
hal.207
[17] Abu bakar Muhammad bin ahmad al-sarkasi,
ushul al-sarkais(Beirut: daar al-kutub al-ilmiyah, 1993), hal. 236
[18] Mustafa said al-khin,
atsaru al-khilaf al-qawaid al-ushuliyyah fi al-ikhtilafi al-fuqaha,( Beirut,
muassasah ar-risalah 1998), cet. 7, hal. 129
[19] Mustafa said
al-khin, ibid, hal.133
[20] Abdul karim
Zaidin, al-wajiz fi ushul al-fiqh, ( Beirut: muassasah ar-risalah, tth),
hal. 361
[21] Mustafa sa’id
al-khin, ibid, hal.136
[22] Abdul hamid
hakim, Mabadi’ Awwaliyyah, (Jakarta, al-Maktabah al-Sa’diyyah Putra,
1927), hal. 14
[23] Manna’ Khalil
al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (bogor, pustaka litera antarnusa,
2012),cet.15, hal.362
[24] Ibd.
[25] Muhammad abu
Zahra, opcit, hal. 220
[26] Abdul hamid,
ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar