Selasa, 13 Januari 2015

al-Jarh wa al-ta'dil



Al-jarh wa al-ta’dil
A.    Pendahuluan
Hadis sebagai pernyataan, pengamalan, taqrir dan hal-ihwal nabi Muhammad SAW merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Alquran. Hadis sampai kepada kita melalui jalan perawi. Dengan begitu para perawi merupakan pusat utama dalam rangka mengetahui kesahihan hadis. Para ulama memperhatikan para periwayat hadis dalam upaya membedakan antara hadis yang dapat diterima dan hadis yang ditolak, yakni dengan memperhatikan keshalehan, kekuatan ingatan, kecermatan dan akhlak setiap periwayat hadis. Pengalaman para ulama dalam mengkaji keadaan periwayat hadis ini berkembang dan melahirkan kaidah-kaidah yang pada akhirnya menjadi sebuah ilmu, disebut ‘Ilmu al-Jarh wa at-Ta`dil.
Hal utama yang ditelaah dalam kajian ‘ilmu al-jarh wa at-ta`dil adalah meneliti sanad hadis untuk mengetahui sifat dan prilaku perawi hadis yang berimplikasi kepada diterima atau ditolaknya hadis tersebut dan dapat dipahami bahwa ‘ilmu al-jarh wa at-ta`dil merupakan suatu kajian ilmu hadis yang sangat penting dipelajari dan ditelaah.
1.      Rumusan masalah
Sehubungan ini  makalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
a.       Pengertian al-jarh wa al-ta’dil
b.      Sejarah dan perkembanganya
c.       Tingkatan al-jarh wa al-ta’dil
d.      Kode etik penelitian dan kritik hadis (jarh wa al-ta’dil)
2.      Tujuan pembahasan
Adapun tujuan dari pembahasan-pembahasan di atas adalah
a.       Mengetahui pengertian al-jarh wa al-ta’dil
b.      Mengetahui sejarah dan perkembanganya
c.       Tingkata-tingkatan al-jarh wa al-ta’dil
d.      Mengetahui kode etik penelitian dan kritik hadis (al-jarh wa al-ta’dil)
  
B.     Pembahasan
3.      Pengertian
Al-jarh wa al-ta’dil menurut segi bahasa berasal dari dua suku kata yaitu, pertama al-jarh yang merupakan bentuk masdar turunan dari lafadz  جرح- يجرح- جرحا yang artinya melukai.[1] Sedangkan menurut istilah  yaitu terlihatnya sifat pada seseorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahanya, dan merusak  hafalan dan ingatanya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkanya hingga kemudian ditolak.[2]
Kedua al-ta’dil yang menurut bahasa berasal dari turunan lafadz dari عدل- يعدل- عدلا- عدالة- وعدولة yang artinya insaf, menghukum dengan betul, adil,[3] kemudian lafadz tersebut mendapat imbuhan tadl’if(tasydid) mengikuti wazan فعّل  yang fungsinya membentuk suatu lafadz dari lazim( intransitive) menjadi muta’addi (transitif) atau membentuk lafadz tersebut dari lafadz yang tidak berobyek menjadi berobyak. Secara spesifik al-ta’dil merupakan bentuk mashdar dari lafadz عدّل- يعدل- تعديلا yang artinya meluruskan, membetulkan.[4]  Sedangkan menurut istilah al- ta’dil adalah pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikanya, sehingga tampak ke’adalahanya dan diterima beritanya.[5]
Dan atas dasar ini, maka ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilanya (memandang lurus perangai para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.[6]
Menurut ulama’ Pengertian jarh wa al-ta’dil
ظهور وصف في الراوي يتألم عدالته أو يخلّ بحفظه وضبته مما يتترتب عليه سقوط روايته أوضعفها وردها
Artinya: terdapat sifat perawi yang merusak keadilanya, atau mempunyai daya ingat yang lemah yang dengan sifat itu riwayatnya menjadi lemah dan ditolak.[7]
Maksudnya; Penetapan adanya sifat yang menggugurkan riwayat pada seorang perawi adalah disebut jarh,
Sedangkan ta’dil
وصف الراوي بصفات تزكيّة فتظهر عدالته ويقبل خبره
Artinya: Penetapan bahwa seorang rawi mempunyai sifat-sifat yang baik, sehingga Nampak keadilanya dan karenanya riwayatnya bisa diterima.[8]
Dari pengertian diatas maka para ulama’ ahli hadist ditetapkan adanya suatui ilmu yang disebut jarh dan ta’dil
هو العلم الذي يبحث في أحوالالرواة من حيث قبول رواياتهم أو ردها
Artinya: ilmu jarh watta’dil adalah suatu ilmu yang membahas tentang perihal yang berhubungan dengan perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
Abd al-Maujuf mendefenisikan ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah: ilmu yang menerangkan tentang cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.[9]
Tujuan penelitian kritik hadis adalh untuk menruji dan menganalisaa secara kritis apakah secara historis hadis dapat dibuktikan kebenaranya bersal dari Nabi atau tidak. Dengan kata lain tujuan utama penelitian kritik(jarh wa-ta’dil) adalah untuk menilai apakah secara historis sesuatu yang dikatakan sebagai hadis benar-benar dapat dipertanggung jawabkan kesahihanya berasal dari Nabi ataukah tidak. Hal ini, menurut M. syuhudi ismail, sangapenting mengingat kedudukan kualitas hadis erat sekali dengan dapat atau tidak dapatnya suatu hadis dijadikan hujjah agama.[10]
Dilihat dari ssegi tujuan, uji kebenaran (verifikasi) difokuskan pada matan hadis. Hanya saja, dalam operasional penelitian (kritik) hadis, sanad menjadi objek utama penelitian. Fokus pada sanad ini, sebagaimana dikatakan ibnu khaldun (w.808 H/1406M), telah dilakukan ulama’ hadis ketika mereka meneliti berita dengan berpegang pada kritik terhadap pembawa berita itu (ar-ruwah). Argumentasinya adalah jika para pembawa berita orang-orang yang dapat dipercaya, berita dinyatakan sah dan sebaliknya, jika para pembawa berita bukanlah orang-orang terpercaya, maka berita itu tidak dapat dijadikan hujjah agama. Dengan lain kata , kebenarana berita sangat tergantung pada kebenaran pembawa berita.[11]
4.      Sejarah dan perkembanganya
Ilmu jarh wa ta’dil yang embrionya telah ada sejak zaman sahabat, telah berkembang sejalan dengan perkembangan periwayatan hadits dalam Islam. Beberapa ulama bekerja mengembangkan dan menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah, serta membuat berbagai metode penelitian sanad dan matan hadits, untuk “menyelamatkan” hadits Nabi dari “noda-noda” yang merusak dan menyesatkan.[12]
Demikianlah sesungguhnya jarh wa ta’dil adalah kewajiban Syar’i yang harus dilakukan. Investigasi terhadap para perawi dan keadilan mereka bertujuan untuk mengetahui apakah rawi itu seorang yang amanah, alim terhadap agama, bertaqwa, hafal dan teliti, pada hadits, tidak sering dan tidak peragu. Semua ini merupakan suatu keniscayaan. Kealpaan terhadap kondisi tersebut akan menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah SAW.[13]
Awal mula pertumbuhan ilmu ini adalah seperti yang dinukil dari Nabi SAW sebagaimana telah disebutkan , lalu menjadi banyak dari para sahabat, tabi’in, dan orang setelah mereka, karena takut terjadi seperti apa yang diperingatkan oleh Rasulullah, sebagaimana sabdanya:[14]
سيكون في أخر امتي أناس يحدثونكم ما لم تسعوا أنتم ولا أباؤكم فإياكم وإياهم
 Artinya:
Akan ada pada umatku yang terahir nanti orang-orang yang menceritakan hadist kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka.

Dari Yahya Bin Sa’ad al-Qatthan dia berkata, “ aku telah bertanya kepada Sufyan ats-Tsaury, Syu’bah dan Malik serta Sufyan Ibn Uyanah tentang seseorang yang tidak teguh dalam hadist, lalu seseorang datang kepadaku dan bertanya tentang dia, mereka berkata, “kabarkan tentang dirinya bahwa hadistnya tidaklah kuat.”[15]
Dari abu ishaq al—Fazary dia berkata, “ tulislah dari Baqiyyah apa yang telah dia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal, dan jangan engkau menulis darinya apa yang telah dia riwayatkan  dari orang-orang yang tidak dikenal, dan janganlah kamu menulis dari Isma’il Bin ‘Iyasy apa yang telah dia riwayatkan dari orang yang dikenal maupun dari selain mereka”.
Dari bisyr bin umar dia berkata, “ aku telah bertanya kepada malik bin anas tentang Muhammad Bin Abdurrahman yang meriwayatkan dari Sa’id Bin Musayyib, maka dia berkata,” dia tidak tsiqah, dan aku bertanya kepadanya tentang shalih budak at-Tawwamah, ia berkata, “ tidak tsiqah”, dan aku bertanya kepadanya tentang Abu al-Khuwairits, maka dia berkata, “tidak tsiqah”, dan aku bertanya kepadanya tentag syu’bah yang telah meriwayatkan dari padanya Ibu Abi Dzi’b, maka dia berkata, “ dia tidak tsiqah”, dan aku bertanya kepadanya tentag haram bin utsman, maka dia berkata, “dia tidak tsiqah”.[16]
Dan dari Syu’bah dari Yunus Bin ‘Ubaid dia berkata, “adalah Amr Bin Ubaid dia berdusta dalam hadist.”[17]
5.      Tingkatan al-Jarh Wa al-Ta’dil
a.       Tingkatan al-Ta’dil [18]
Tingkatan pertama: menggunakan bentuk superlative dalam penta’dilan, atau dengan menggunakan wazan af’ala, seperti “ fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan”,” atau” fulan orang yang paling tepat periwayatan dan ucapanya”.atau “fulan orang yang sasangat terpercaya”, atau,” fulan orang yang pa;ing kuat hafalan dan ingatanya.
Tiangkatan kedua: dengan meyebutkan sifat yang menguatkan ketsiqahanya, keadilan dan ketepatan periwayatan-nya, baik dengan lafadz maupun dengan makna, seperti:” tsiqah-tsiqah”, atau “ tsiqah-tsabt”, atau, “tsiqah dan terpercaya ( ma’mun), atau, “tsiqah dan hafizh”.
Tingkatan ketiga: yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti: tsiqah, tsabt, hujjah, mutqin”.
Tingkatan keempat: yang menunjukkan adanya ke’adilan dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian seperti: shaduq(jujur), ma’mun (dipercaya), mahalluhu ash-shidq( ia tempatnya kejujuran), atau la ba’sa bihi (tidak mengapa denganya)- menurut selain Ibnu Ma’in, sebab menurut Ibnu Ma’in kalimat” laa ba’sa bihi” adalah tsiqah.[19]
Tingkatan kelima yang tidak menunjukkan adanya penstiqahan ataupun celaan, seperti “ fulan syaikh” ( fulan seorang syaikh), “ruwiya ‘anhu al-hadits” ( orang meriwayatkan hadits darinya), atau “hasan al-hadist” (yang baik haditsnya).
Tingkatan keenam: isyarat yang mendekati pada celaan (jarh), seperti:
Shalih al-hadits (haditsnya lumayan), atau “ yuktabu haditsuhu”, (ditulis haditsnya).
Hokum tingkatan-tingkatan ini[20]
1)      Untuk tiga tingkatan pertama, dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
2)      Tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan uji kedhabitan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengna hadits-hadits para tsiqah yang dhabit. Jika sesuai dengan hadist  mereka, maka bis dijadikan hujjah. Jika tidak sesuai maka ditrolak, meskipun dari tingkatan kelima yang lebih rendah dari tingkatan keempat.
3)      Sedangkan tingketan yang keenam, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja bukan pengujian.karena mereka tidak dlhabit
b.      Tingkatan al-Jarh[21]
Tingkatan yang pertama: yang menunjukkan adanya kelemahan,  ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh, seperti layyin al-hadits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirimya dibicarakan) atau fihi dha’fun ( padanya ada kelemahan).
Kedua: yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan hujjah,” dhaif” , ia mempunyai hadits-hadits yang mu kara’, atau majhul (tidak diketahui kondisinya).
Ketiga: yang menunjukkan lemh sekali dan tidak boleh ditulis hadisnya, seperti: fulan dhaif jiddan (dhaif sekali), atau wahin marrah (sangat lemah),  atau “ tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan hadits darinya”, atau laisa bisyai’in (tidak ada apa-apanya.). keciali menuruit ibn menurut ibnu ma’in, ungkapan (laisa bisya’in).
Keempat: yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsuan hadits, seperti: fulan muttaham bil kadzib). Atau “dituduh berdusta” atau dituduh memalsukan “. Atau mencuri hadits, atau matruk (yang ditinggalkan atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang tterpercaya).
Kelima yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya, sepeerti kadzdzab (tukang dusta) atau dajjal atau wadhdha’(pemalsu hadist), atau  yakdzib (dia bohong), atau yadha’(dia mamalsukan hadits).
Keenam yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan dan ini seburuk-buruknya tingkatan, seperti: fulan orang yang paling pembohong “,atau” ia adalah puncak dalam kedustaan”.
Hokum tingkatan ini[22]
1)      Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadaphadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja, dan walaupun orang pada tingkatan kedua lebih rendah daripada tingkatan pertama.
2)      Sedangkan empat tingkatan terahir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak boleh dianggap sama sekali..
Dan ta’dil boleh diterima tanpa menyebutkan alas an dan sebabnya menurut pendapat yang sahih dan masyhur, karena sebabnyua banyak sehingga sulit menyebutkanya.
Sedangkan jarh tidak boleh diterima kecuali dengan alasanya, karena hal itu terjadi disecackan satu masalah dan tidak sulit menyebutkanya. Dan karena setiap orang berbeda dalam sebab-sebab jarhnya, belum tentu dapat dijadikan alas an bagi orang lain. Oleh karenanya harus dijelaskan sebabnya untuk dapat dilihat apakah itu benar suatu cacat atau bukan.
6.      Kode etik penelitian dan kritik hadis (jarh wa al-ta’dil).
Periwayatan ahdis tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Terdapat beberapa aturan dalam melakukan penelitian dan kritik hadis. Ulama’ hadis telah menetapkan syarat-syarat bagi kritikus periwayat (al-jarih wa al-muta’addil). Hanya kritikus yang memenuhi persyaratansaja yang dipertimbangkan kritiknya untuk penetapan kualitas periwayat. Syarat-syarat yang terkait dengan aspek subjektif yang harus dipenuhi oleh seorang kritikus peruwayatan hadis cukup banyak:[23]
a.       Syarat yang bersifat dengan sikap pribadi:
1)      Bersifat adil
2)      Tidak fanatic terhadap aliran yang di ikuti
3)      Tidak bersikap bermusuhan dengan periwayat yang berbeda aliran atau madzhab
4)      Jujur
5)      Takwa
6)      Dan wara’
b.      Syarat yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan
1)      Islam
2)      Bahasa arab
3)      Hadis dan ilmu hadis
4)      Pribadi periwayat yang dikritik
5)      Adat istiadat yang berlaku(al-urf); dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.
Disamping syarat subjektif, terdapat norma kritik yang harus dipegang oleh kritikus periwayat. Norma-norma itu ditetapkan oleh para ulama’ dengan tujuan memelihara objektivita oenilaian periwayat dan pemeliharaan ahlak mulia dalam melakukan kritik. Tegasnya, kritikus periwayat yang memenuhi persyaratan subyektif diharuiskan  pula memenuhi norma-norma objektif agar penilaianya akurat dan valid. Norma-norma itu sebagai berikut:[24]
a.       Dalam melakukan kritik, periwayat tidak hanya mengemukakan sifat-sifat nnegatif dan tercela yang dimiliki periwayat hadis, tetapi juga sifat-sifat positif dan utama (ta’dil). ini agar ada sebuah pertimbangan penilaian dan dapat dijadikan pertimbangan apakah riwayatnya dapat diterima atau tidak.
b.      Penjelasan tentang sifat-sifat positif dan utama (al-ta’dil) yang dikemukakan oleh kritikus hadis tidak harus terperinci satu-persatu, tapi dapat berupa penjelasan global. Konsiderasi seorang kritikus dapat diterima dengan ungkapan yang bersifat umum seperti ungkapan tsiqah (terpercaya) untuk mewakili karakter periwayat yang adil, dan dhabith. Kata tsiqah dapat mewakili karakter-karakter yang bersifat husus, yaitu: islam, takwa, memelihara muru’ah, teguh dalam beragama, tidak berbuat dosa kecil terus-menerus, dosa besar, maksiat, tidak fasiq, baik ahlaknya, dapat dipercaya beritanya, biasantya benar, kuat hafalanya, cermat, dan teliti.
c.       Dalam mengemukakan sifat-sifat negative tidak dilakuakn secara berlebihan. Ungkapan yang digunakan juga harus jelas aspek yang dikritik apakah tentang kapasitas pribadi, kwalitas intelektual, atau kedu-duanya. Penjelasan harus pula dikemukakan secara etis sehingga nama baik periwayat tidak dirusakkan oleh hal-hal yang tidak ada hubunganya dengan periwayatan hadis. Kritik negatif tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan seseorang, tetapi untukl menjaga hadis dari periwayat yang tidak kompeten baik secara pribadi maupun intelektual yang menyebabkan kebenaran hadis itu diragukan. Sebagian ulama’ memperbolehkan  kritik negative diungkapkan secara global, tetapi yang dimaksud secara global (mujmal) disini adalah pengungkapan dengan istilah-istilah tertentu, misalnya istilah matruk.







C.     Penutup
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan
1.      ilmu jarh watta’dil adalah suatu ilmu yang membahas tentang perihal yang berhubungan dengan perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
2.      Ilmu jarh wa al-ta’dil sudah ada sejak rasulullah
3.      Al-jarh wa al-ta’dil memiliki tingkatanyang berbeda-beda yang biasa mempengaruhi pada bisa dijadikan hujjah atau tidaknya suatau hadits tersebut, diterima atau tidaknya.
4.      Didalam melakukan jarh maupun ta’dil haruslah memperhatikan kode etik : baik Syarat itu bersifat dengan sikap pribadi: Bersifat adil, Tidak fanatic terhadap aliran yang di ikuti, Tidak bersikap bermusuhan dengan periwayat yang berbeda aliran atau madzhab,  Jujur, Takwa, Dan wara’. Maupun Syarat yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan,Yaitu Islam, Bahasa arab, Hadis dan ilmu hadis, Pribadi periwayat yang dikritik, Adat istiadat yang berlaku(al-urf); dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.

Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita diberi ilmu tambahan atas  pengetahuan kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik jika ada kekurangan dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu memperbaiki makalah kami ini.






DAFTAR PUSTAKA
al-Maujuf, Abd, Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988).
al-Qaththan, Manna’Pengantar Studi Ilmu Hadits ( Jakarta, pustaka al-kautsar, 2005), cet.1,  
Hadi, Saeful, Ulumul Hadis, Panduan Ilmu Memahami Hadits Secara Komprehensif,( Yogyakarta: sabda media,tth),
Idri, Studi Hadis, (Jakarta kencana prenada media group, 2010), cet. 1,
Ismail, Syuhudi, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuryah, 1990), cet 8,




[1] Mahmud yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuryah, 1990), cet 8, hal.86
[2] Manna’ al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits ( Jakarta, pustaka al-kautsar, 2005), cet.1, hal. 82
[3] Mahmud Yunus, op.cit, hal 257
[4] Mahmud Yunus, hal.258
[5] Manna’ al-Qaththan, op.cit, hal.82
[6] Manna’ al-Qaththan, Ibid
[7]Saeful Hadi, Ulumul Hadis, Panduan Ilmu Memahami Hadits Secara Komprehensif, ( Yogyakarta: Sabda Media,TTh,) hal111
[8] Saeful Hadi, Ibid, Hal 111
[9] Abd al-Maujuf, Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988), h. 17.
[10] Idri, Studi Hadis, (Jakarta, kencana prenada media group, 2010), cet. 1, hal276
[11] Idri, Ibid, hal.277
[12] Syuhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 52.
[13] ibid
[14] Manna’ al-Qaththan, Op.Cit, hal 84
[15] Ibid
[16] Shalih budak at-Tauwwamah adalah Shalih Bin Nabhan al-Madini, dan Abu al-Huwairits az-Zarqa namanya adalah Abdurrahman bin Muawiyyah, dan Syu’bah adalah Ibnu Dinar al-Hasyimi.
[17] Manna’ al-Qaththan, Op.Cit, Hal 85
[18] Ibid hal 88-89
[19] Ibid
[20] Ibid, Hal 89
[21] Ibid, hal.89-90
[22] Ibid, Hal.90
[23] Idri, Op.Cit, hal. 296
[24] Idri, Ibid, hal 296-297

Tidak ada komentar:

Posting Komentar