Al-jarh wa al-ta’dil
A.
Pendahuluan
Hadis sebagai pernyataan, pengamalan, taqrir dan hal-ihwal
nabi Muhammad SAW merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah Alquran.
Hadis sampai kepada kita melalui jalan perawi. Dengan begitu para perawi
merupakan pusat utama dalam rangka mengetahui kesahihan hadis. Para ulama
memperhatikan para periwayat hadis dalam upaya membedakan antara hadis yang
dapat diterima dan hadis yang ditolak, yakni dengan memperhatikan keshalehan,
kekuatan ingatan, kecermatan dan akhlak setiap periwayat hadis. Pengalaman para
ulama dalam mengkaji keadaan periwayat hadis ini berkembang dan melahirkan
kaidah-kaidah yang pada akhirnya menjadi sebuah ilmu, disebut ‘Ilmu al-Jarh
wa at-Ta`dil.
Hal utama yang ditelaah dalam kajian ‘ilmu al-jarh wa
at-ta`dil adalah meneliti sanad hadis untuk mengetahui sifat dan prilaku
perawi hadis yang berimplikasi kepada diterima atau ditolaknya hadis tersebut
dan dapat dipahami bahwa ‘ilmu al-jarh wa at-ta`dil merupakan suatu
kajian ilmu hadis yang sangat penting dipelajari dan ditelaah.
1.
Rumusan
masalah
Sehubungan
ini makalah yang akan dibahas dalam makalah
ini adalah:
a.
Pengertian
al-jarh wa al-ta’dil
b.
Sejarah
dan perkembanganya
c.
Tingkatan
al-jarh wa al-ta’dil
d.
Kode
etik penelitian dan kritik hadis (jarh wa al-ta’dil)
2.
Tujuan
pembahasan
Adapun tujuan
dari pembahasan-pembahasan di atas adalah
a.
Mengetahui
pengertian al-jarh wa al-ta’dil
b.
Mengetahui
sejarah dan perkembanganya
c.
Tingkata-tingkatan
al-jarh wa al-ta’dil
d.
Mengetahui
kode etik penelitian dan kritik hadis (al-jarh wa al-ta’dil)
B.
Pembahasan
3.
Pengertian
Al-jarh
wa al-ta’dil menurut segi
bahasa berasal dari dua suku kata yaitu, pertama al-jarh yang merupakan bentuk
masdar turunan dari lafadz جرح- يجرح- جرحا yang
artinya melukai.[1]
Sedangkan menurut istilah yaitu
terlihatnya sifat pada seseorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahanya,
dan merusak hafalan dan ingatanya,
sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkanya hingga kemudian
ditolak.[2]
Kedua
al-ta’dil yang menurut bahasa berasal dari turunan lafadz dari عدل- يعدل- عدلا- عدالة- وعدولة yang
artinya insaf, menghukum dengan betul, adil,[3]
kemudian lafadz tersebut mendapat imbuhan tadl’if(tasydid) mengikuti
wazan فعّل yang fungsinya membentuk suatu lafadz dari
lazim( intransitive) menjadi muta’addi (transitif) atau membentuk lafadz
tersebut dari lafadz yang tidak berobyek menjadi berobyak. Secara spesifik al-ta’dil
merupakan bentuk mashdar dari lafadz عدّل- يعدل- تعديلا yang artinya meluruskan, membetulkan.[4] Sedangkan menurut istilah al- ta’dil
adalah pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikanya, sehingga tampak
ke’adalahanya dan diterima beritanya.[5]
Dan atas dasar
ini, maka ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang
cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilanya
(memandang lurus perangai para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan
untuk menerima atau menolak riwayat mereka.[6]
Menurut ulama’ Pengertian jarh wa al-ta’dil
ظهور وصف في الراوي يتألم عدالته أو يخلّ بحفظه وضبته مما يتترتب عليه
سقوط روايته أوضعفها وردها
Artinya:
terdapat sifat perawi yang merusak keadilanya, atau mempunyai daya ingat yang
lemah yang dengan sifat itu riwayatnya menjadi lemah dan ditolak.[7]
Maksudnya; Penetapan adanya sifat yang menggugurkan riwayat pada
seorang perawi adalah disebut jarh,
Sedangkan ta’dil
وصف الراوي بصفات تزكيّة فتظهر عدالته ويقبل خبره
Artinya: Penetapan
bahwa seorang rawi mempunyai sifat-sifat yang baik, sehingga Nampak keadilanya
dan karenanya riwayatnya bisa diterima.[8]
Dari pengertian diatas maka para ulama’ ahli hadist
ditetapkan adanya suatui ilmu yang disebut jarh dan ta’dil
هو العلم الذي يبحث في أحوالالرواة من حيث قبول رواياتهم أو ردها
Artinya:
ilmu jarh watta’dil adalah suatu ilmu yang membahas tentang perihal yang
berhubungan dengan perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
Abd al-Maujuf
mendefenisikan ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah: ilmu yang menerangkan
tentang cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya
(memandang adil para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang
martabat-martabat kata-kata itu.[9]
Tujuan
penelitian kritik hadis adalh untuk menruji dan menganalisaa secara kritis
apakah secara historis hadis dapat dibuktikan kebenaranya bersal dari Nabi atau
tidak. Dengan kata lain tujuan utama penelitian kritik(jarh wa-ta’dil)
adalah untuk menilai apakah secara historis sesuatu yang dikatakan sebagai
hadis benar-benar dapat dipertanggung jawabkan kesahihanya berasal dari Nabi ataukah
tidak. Hal ini, menurut M. syuhudi ismail, sangapenting mengingat kedudukan
kualitas hadis erat sekali dengan dapat atau tidak dapatnya suatu hadis
dijadikan hujjah agama.[10]
Dilihat dari
ssegi tujuan, uji kebenaran (verifikasi) difokuskan pada matan hadis.
Hanya saja, dalam operasional penelitian (kritik) hadis, sanad
menjadi objek utama penelitian. Fokus pada sanad ini, sebagaimana
dikatakan ibnu khaldun (w.808 H/1406M), telah dilakukan ulama’ hadis ketika
mereka meneliti berita dengan berpegang pada kritik terhadap pembawa berita itu
(ar-ruwah). Argumentasinya adalah jika para pembawa berita orang-orang yang
dapat dipercaya, berita dinyatakan sah dan sebaliknya, jika para pembawa berita
bukanlah orang-orang terpercaya, maka berita itu tidak dapat dijadikan hujjah
agama. Dengan lain kata , kebenarana berita sangat tergantung pada kebenaran
pembawa berita.[11]
4.
Sejarah
dan perkembanganya
Ilmu jarh wa ta’dil yang embrionya telah ada sejak zaman
sahabat, telah berkembang sejalan dengan perkembangan periwayatan hadits dalam
Islam. Beberapa ulama bekerja mengembangkan dan menciptakan berbagai kaidah,
menyusun berbagai istilah, serta membuat berbagai metode penelitian sanad
dan matan hadits, untuk “menyelamatkan” hadits Nabi dari “noda-noda”
yang merusak dan menyesatkan.[12]
Demikianlah sesungguhnya jarh wa ta’dil adalah kewajiban Syar’i
yang harus dilakukan. Investigasi terhadap para perawi dan keadilan mereka
bertujuan untuk mengetahui apakah rawi itu seorang yang amanah, alim terhadap
agama, bertaqwa, hafal dan teliti, pada hadits, tidak sering dan tidak peragu.
Semua ini merupakan suatu keniscayaan. Kealpaan terhadap kondisi tersebut akan
menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah SAW.[13]
Awal mula
pertumbuhan ilmu ini adalah seperti yang dinukil dari Nabi SAW sebagaimana
telah disebutkan , lalu menjadi banyak dari para sahabat, tabi’in, dan orang
setelah mereka, karena takut terjadi seperti apa yang diperingatkan oleh Rasulullah,
sebagaimana sabdanya:[14]
سيكون في أخر امتي أناس يحدثونكم ما لم تسعوا أنتم ولا أباؤكم فإياكم
وإياهم
Artinya:
Akan ada pada umatku yang terahir nanti orang-orang yang
menceritakan hadist kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga
bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan
waspadailah mereka.
Dari
Yahya Bin Sa’ad al-Qatthan dia berkata, “ aku telah bertanya kepada Sufyan
ats-Tsaury, Syu’bah dan Malik serta Sufyan Ibn Uyanah tentang seseorang yang
tidak teguh dalam hadist, lalu seseorang datang kepadaku dan bertanya tentang
dia, mereka berkata, “kabarkan tentang dirinya bahwa hadistnya tidaklah kuat.”[15]
Dari
abu ishaq al—Fazary dia berkata, “ tulislah dari Baqiyyah apa yang telah dia
riwayatkan dari orang-orang yang dikenal, dan jangan engkau menulis darinya apa
yang telah dia riwayatkan dari
orang-orang yang tidak dikenal, dan janganlah kamu menulis dari Isma’il Bin ‘Iyasy
apa yang telah dia riwayatkan dari orang yang dikenal maupun dari selain
mereka”.
Dari
bisyr bin umar dia berkata, “ aku telah bertanya kepada malik bin anas tentang
Muhammad Bin Abdurrahman yang meriwayatkan dari Sa’id Bin Musayyib, maka dia
berkata,” dia tidak tsiqah, dan aku bertanya kepadanya tentang shalih budak at-Tawwamah,
ia berkata, “ tidak tsiqah”, dan aku bertanya kepadanya tentang Abu al-Khuwairits,
maka dia berkata, “tidak tsiqah”, dan aku bertanya kepadanya tentag syu’bah
yang telah meriwayatkan dari padanya Ibu Abi Dzi’b, maka dia berkata, “ dia
tidak tsiqah”, dan aku bertanya kepadanya tentag haram bin utsman, maka
dia berkata, “dia tidak tsiqah”.[16]
Dan dari Syu’bah
dari Yunus Bin ‘Ubaid dia berkata, “adalah Amr Bin Ubaid dia berdusta dalam
hadist.”[17]
5.
Tingkatan
al-Jarh Wa al-Ta’dil
a.
Tingkatan
al-Ta’dil [18]
Tingkatan
pertama: menggunakan bentuk superlative dalam penta’dilan, atau dengan
menggunakan wazan af’ala, seperti “ fulan kepadanyalah puncak
ketepatan dalam periwayatan”,” atau” fulan orang yang paling tepat periwayatan
dan ucapanya”.atau “fulan orang yang sasangat terpercaya”, atau,” fulan orang
yang pa;ing kuat hafalan dan ingatanya.
Tiangkatan
kedua: dengan meyebutkan sifat yang menguatkan ketsiqahanya, keadilan dan
ketepatan periwayatan-nya, baik dengan lafadz maupun dengan makna, seperti:” tsiqah-tsiqah”,
atau “ tsiqah-tsabt”, atau, “tsiqah dan terpercaya ( ma’mun),
atau, “tsiqah dan hafizh”.
Tingkatan
ketiga: yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas hal
itu, seperti: tsiqah, tsabt, hujjah, mutqin”.
Tingkatan
keempat: yang menunjukkan adanya ke’adilan dan kepercayaan tanpa adanya isyarat
akan kekuatan hafalan dan ketelitian seperti: shaduq(jujur), ma’mun
(dipercaya), mahalluhu ash-shidq( ia tempatnya kejujuran),
atau la ba’sa bihi (tidak mengapa denganya)- menurut
selain Ibnu Ma’in, sebab menurut Ibnu Ma’in kalimat” laa ba’sa bihi”
adalah tsiqah.[19]
Tingkatan
kelima yang tidak menunjukkan adanya penstiqahan ataupun celaan, seperti “ fulan
syaikh” ( fulan seorang syaikh), “ruwiya ‘anhu al-hadits” ( orang
meriwayatkan hadits darinya), atau “hasan al-hadist” (yang baik haditsnya).
Tingkatan
keenam: isyarat yang mendekati pada celaan (jarh), seperti:
Shalih
al-hadits (haditsnya lumayan), atau “ yuktabu
haditsuhu”, (ditulis haditsnya).
Hokum
tingkatan-tingkatan ini[20]
1)
Untuk
tiga tingkatan pertama, dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih
kuat dari sebagian yang lain.
2)
Tingkatan
keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadits mereka boleh
ditulis, dan uji kedhabitan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengna
hadits-hadits para tsiqah yang dhabit. Jika sesuai dengan hadist mereka, maka bis dijadikan hujjah. Jika tidak
sesuai maka ditrolak, meskipun dari tingkatan kelima yang lebih rendah dari
tingkatan keempat.
3)
Sedangkan
tingketan yang keenam, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadits mereka
ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja bukan pengujian.karena mereka
tidak dlhabit
b.
Tingkatan
al-Jarh[21]
Tingkatan
yang pertama: yang menunjukkan adanya kelemahan, ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh,
seperti layyin al-hadits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirimya
dibicarakan) atau fihi dha’fun ( padanya ada kelemahan).
Kedua:
yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan hujjah,”
dhaif” , ia mempunyai hadits-hadits yang mu kara’, atau majhul (tidak
diketahui kondisinya).
Ketiga:
yang menunjukkan lemh sekali dan tidak boleh ditulis hadisnya, seperti: fulan dhaif
jiddan (dhaif sekali), atau wahin marrah (sangat
lemah), atau “ tidak ditulis haditsnya”,
atau “tidak halal periwayatan hadits darinya”, atau laisa bisyai’in
(tidak ada apa-apanya.). keciali menuruit ibn menurut ibnu ma’in, ungkapan (laisa
bisya’in).
Keempat:
yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsuan hadits, seperti: fulan muttaham
bil kadzib). Atau “dituduh berdusta” atau dituduh memalsukan “.
Atau mencuri hadits, atau matruk (yang ditinggalkan atau laisa bi
tsiqah (bukan orang yang tterpercaya).
Kelima
yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya, sepeerti kadzdzab
(tukang dusta) atau dajjal atau wadhdha’(pemalsu hadist), atau yakdzib (dia bohong), atau yadha’(dia
mamalsukan hadits).
Keenam
yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan dan ini seburuk-buruknya
tingkatan, seperti: fulan orang yang paling pembohong “,atau” ia adalah puncak
dalam kedustaan”.
Hokum tingkatan
ini[22]
1)
Untuk
dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadaphadits
mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja, dan walaupun orang
pada tingkatan kedua lebih rendah daripada tingkatan pertama.
2)
Sedangkan
empat tingkatan terahir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh
ditulis, dan tidak boleh dianggap sama sekali..
Dan ta’dil boleh diterima tanpa menyebutkan alas an dan
sebabnya menurut pendapat yang sahih dan masyhur, karena sebabnyua banyak
sehingga sulit menyebutkanya.
Sedangkan jarh tidak boleh diterima kecuali dengan alasanya,
karena hal itu terjadi disecackan satu masalah dan tidak sulit menyebutkanya.
Dan karena setiap orang berbeda dalam sebab-sebab jarhnya, belum tentu dapat
dijadikan alas an bagi orang lain. Oleh karenanya harus dijelaskan sebabnya
untuk dapat dilihat apakah itu benar suatu cacat atau bukan.
6.
Kode
etik penelitian dan kritik hadis (jarh wa al-ta’dil).
Periwayatan
ahdis tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Terdapat beberapa aturan dalam
melakukan penelitian dan kritik hadis. Ulama’ hadis telah menetapkan syarat-syarat
bagi kritikus periwayat (al-jarih wa al-muta’addil). Hanya kritikus yang
memenuhi persyaratansaja yang dipertimbangkan kritiknya untuk penetapan
kualitas periwayat. Syarat-syarat yang terkait dengan aspek subjektif yang
harus dipenuhi oleh seorang kritikus peruwayatan hadis cukup banyak:[23]
a.
Syarat
yang bersifat dengan sikap pribadi:
1)
Bersifat
adil
2)
Tidak
fanatic terhadap aliran yang di ikuti
3)
Tidak
bersikap bermusuhan dengan periwayat yang berbeda aliran atau madzhab
4)
Jujur
5)
Takwa
6)
Dan
wara’
b.
Syarat
yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan
1)
Islam
2)
Bahasa
arab
3)
Hadis
dan ilmu hadis
4)
Pribadi
periwayat yang dikritik
5)
Adat
istiadat yang berlaku(al-urf); dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan
periwayat.
Disamping syarat subjektif, terdapat norma kritik yang harus
dipegang oleh kritikus periwayat. Norma-norma itu ditetapkan oleh para ulama’
dengan tujuan memelihara objektivita oenilaian periwayat dan
pemeliharaan ahlak mulia dalam melakukan kritik. Tegasnya, kritikus periwayat
yang memenuhi persyaratan subyektif diharuiskan
pula memenuhi norma-norma objektif agar penilaianya akurat dan valid.
Norma-norma itu sebagai berikut:[24]
a.
Dalam
melakukan kritik, periwayat tidak hanya mengemukakan sifat-sifat nnegatif dan
tercela yang dimiliki periwayat hadis, tetapi juga sifat-sifat positif dan
utama (ta’dil). ini agar ada sebuah pertimbangan penilaian dan dapat
dijadikan pertimbangan apakah riwayatnya dapat diterima atau tidak.
b.
Penjelasan
tentang sifat-sifat positif dan utama (al-ta’dil) yang dikemukakan oleh
kritikus hadis tidak harus terperinci satu-persatu, tapi dapat berupa
penjelasan global. Konsiderasi seorang kritikus dapat diterima dengan ungkapan
yang bersifat umum seperti ungkapan tsiqah (terpercaya) untuk mewakili
karakter periwayat yang adil, dan dhabith. Kata tsiqah
dapat mewakili karakter-karakter yang bersifat husus, yaitu: islam, takwa,
memelihara muru’ah, teguh dalam beragama, tidak berbuat dosa kecil
terus-menerus, dosa besar, maksiat, tidak fasiq, baik ahlaknya, dapat dipercaya
beritanya, biasantya benar, kuat hafalanya, cermat, dan teliti.
c.
Dalam
mengemukakan sifat-sifat negative tidak dilakuakn secara berlebihan.
Ungkapan yang digunakan juga harus jelas aspek yang dikritik apakah tentang
kapasitas pribadi, kwalitas intelektual, atau kedu-duanya. Penjelasan harus
pula dikemukakan secara etis sehingga nama baik periwayat tidak dirusakkan oleh
hal-hal yang tidak ada hubunganya dengan periwayatan hadis. Kritik negatif
tidak dimaksudkan untuk menjelek-jelekkan seseorang, tetapi untukl menjaga
hadis dari periwayat yang tidak kompeten baik secara pribadi maupun intelektual
yang menyebabkan kebenaran hadis itu diragukan. Sebagian ulama’
memperbolehkan kritik negative
diungkapkan secara global, tetapi yang dimaksud secara global (mujmal)
disini adalah pengungkapan dengan istilah-istilah tertentu, misalnya istilah matruk.
C.
Penutup
Berdasarkan uraian diatas maka dapat
disimpulkan
1. ilmu jarh watta’dil adalah suatu ilmu yang membahas tentang perihal yang berhubungan
dengan perawi dari segi diterima atau ditolaknya riwayat mereka.
2. Ilmu jarh wa al-ta’dil sudah ada sejak rasulullah
3. Al-jarh wa al-ta’dil memiliki tingkatanyang berbeda-beda yang biasa
mempengaruhi pada bisa dijadikan hujjah atau tidaknya suatau hadits tersebut,
diterima atau tidaknya.
4. Didalam melakukan jarh maupun ta’dil haruslah memperhatikan kode
etik : baik Syarat itu bersifat dengan sikap pribadi: Bersifat adil, Tidak
fanatic terhadap aliran yang di ikuti, Tidak bersikap bermusuhan dengan
periwayat yang berbeda aliran atau madzhab, Jujur, Takwa, Dan wara’. Maupun Syarat yang
berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan,Yaitu Islam, Bahasa arab, Hadis
dan ilmu hadis, Pribadi periwayat yang dikritik, Adat istiadat yang
berlaku(al-urf); dan sebab-sebab keutamaan dan ketercelaan periwayat.
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada para pembaca, yang bersedia
meluangkan waktunya untuk mengkaji makalah ini. Dan setelah membaca semoga kita
diberi ilmu tambahan atas pengetahuan
kita, amiin.
Selain itu penulis juga berharap
kepada para pembaca makalah ini, untuk memberikan saran dan kritik
jika ada kekurangan dalam makalah. Dan ikut berpartisipasi membantu
memperbaiki makalah kami ini.
DAFTAR
PUSTAKA
al-Maujuf, Abd, Al-Jarh wa
at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988).
al-Qaththan, Manna’Pengantar Studi
Ilmu Hadits ( Jakarta, pustaka al-kautsar, 2005), cet.1,
Hadi, Saeful, Ulumul Hadis,
Panduan Ilmu Memahami Hadits Secara Komprehensif,( Yogyakarta: sabda
media,tth),
Idri, Studi Hadis, (Jakarta
kencana prenada media group, 2010), cet. 1,
Ismail, Syuhudi, Hadits Nabi
Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press,
1995),
Yunus, Mahmud, Kamus
Arab-Indonesia, (Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuryah, 1990), cet 8,
[1] Mahmud yunus, Kamus
Arab-Indonesia, (Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuryah, 1990), cet 8, hal.86
[2] Manna’ al-Qaththan,
Pengantar Studi Ilmu Hadits ( Jakarta, pustaka al-kautsar, 2005), cet.1,
hal. 82
[3] Mahmud Yunus,
op.cit, hal 257
[4] Mahmud Yunus, hal.258
[5] Manna’ al-Qaththan,
op.cit, hal.82
[6] Manna’ al-Qaththan,
Ibid
[7]Saeful Hadi, Ulumul
Hadis, Panduan Ilmu Memahami Hadits Secara Komprehensif, (
Yogyakarta: Sabda Media,TTh,) hal111
[8] Saeful Hadi, Ibid,
Hal 111
[9] Abd al-Maujuf,
Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988), h. 17.
[10] Idri, Studi
Hadis, (Jakarta, kencana prenada media group, 2010), cet. 1, hal276
[11] Idri, Ibid,
hal.277
[12] Syuhudi
Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta:
Gema Insani Press, 1995), h. 52.
[13] ibid
[14] Manna’ al-Qaththan,
Op.Cit, hal 84
[15] Ibid
[16] Shalih budak
at-Tauwwamah adalah Shalih Bin Nabhan al-Madini, dan Abu al-Huwairits az-Zarqa namanya
adalah Abdurrahman bin Muawiyyah, dan Syu’bah adalah Ibnu Dinar al-Hasyimi.
[17] Manna’ al-Qaththan,
Op.Cit, Hal 85
[18]
Ibid hal 88-89
[19] Ibid
[20] Ibid, Hal 89
[21] Ibid, hal.89-90
[22] Ibid, Hal.90
[23] Idri, Op.Cit,
hal. 296
[24] Idri, Ibid,
hal 296-297
Tidak ada komentar:
Posting Komentar